Zakat Fitrah di Jawa Timur Tahun 2026: Besaran dan Daftar Kota/Kabupaten
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Dalam rangka memastikan penyaluran zakat berjalan secara tepat dan sesuai ketentuan, pihak terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras sebagai makanan pokok masyarakat setempat.
Secara umum, nominal zakat fitrah di wilayah Jawa Timur berkisar antara Rp44.800 hingga Rp50.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Namun, besaran ini dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga beras yang berlaku.
Daftar Besaran Zakat Fitrah di Kota-Kota Jawa Timur
Berikut adalah besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk beberapa kota di Jawa Timur:
- Kota Kediri: Rp45.000
- Kota Malang: Rp50.000
- Kota Probolinggo: Rp45.000
- Kota Pasuruan: Rp45.000
- Kota Madiun: Rp45.000
- Kota Surabaya: Rp50.000
- Kota Batu: Rp50.000
- Kota Blitar: Rp50.000
- Kota Mojokerto: Rp50.000
Daftar Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten-Kabupaten Jawa Timur
Selain kota-kota tersebut, besaran zakat fitrah juga ditetapkan untuk sejumlah kabupaten di Jawa Timur, yaitu:
- Kabupaten Pacitan: Rp44.800
- Kabupaten Ponorogo: Rp45.000
- Kabupaten Trenggalek: Rp45.000
- Kabupaten Tulungagung: Rp45.000
- Kabupaten Lumajang: Rp45.000
- Kabupaten Bondowoso: Rp49.000
- Kabupaten Situbondo: Rp50.000
- Kabupaten Probolinggo: Rp50.000
- Kabupaten Pasuruan: Rp45.000
- Kabupaten Sidoarjo: Rp50.000
- Kabupaten Mojokerto: Rp45.000
- Kabupaten Jombang: Rp45.000
- Kabupaten Nganjuk: Rp50.000
- Kabupaten Magetan: Rp45.000
- Kabupaten Ngawi: Rp45.000
- Kabupaten Bojonegoro: Rp45.000
- Kabupaten Tuban: Rp50.000
- Kabupaten Lamongan: Rp50.000
- Kabupaten Gresik: Rp50.000
- Kabupaten Bangkalan: Rp50.000
- Kabupaten Sampang: Rp50.000
- Kabupaten Pamekasan: Rp50.000
- Kabupaten Sumenep: Rp50.000
- Kabupaten Banyuwangi: Rp50.000
- Kabupaten Blitar: Rp45.000
- Kabupaten Jember: Rp45.000
- Kabupaten Kediri: Rp45.000
- Kabupaten Madiun: Rp45.000
- Kabupaten Malang: Rp50.000
Pentingnya Menyalurkan Zakat melalui Lembaga Resmi
Masyarakat dianjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat. Hal ini bertujuan agar distribusi zakat dapat berjalan secara tepat sasaran dan amanah. Dengan demikian, mustahik (penerima zakat) akan mendapatkan manfaat yang maksimal dari zakat yang disalurkan.
Pemerintah dan instansi terkait juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing. Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajibannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kesimpulan
Penetapan besaran zakat fitrah di Jawa Timur untuk tahun 2026 memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. Dengan perbedaan nominal di setiap daerah, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan besaran zakat sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Selain itu, pentingnya penggunaan lembaga resmi dalam penyaluran zakat menjadi langkah strategis untuk memastikan keadilan dan keamanan dalam distribusi zakat.







