Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bisnis Bus Listrik Berkembang, Pendapatan VKTR Naik 56% Jadi Rp 647 Miliar

    6 Agustus 2026

    Pengadilan Roy Suryo Mengkhawatirkan Tiruan Gugatan Kasus Lain

    6 Agustus 2026

    Miguel Pereira Berjuang Melawan Arema FC! Siap Bantu Persebaya Menang di Piala Presiden 2026

    6 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Trending
    • Bisnis Bus Listrik Berkembang, Pendapatan VKTR Naik 56% Jadi Rp 647 Miliar
    • Pengadilan Roy Suryo Mengkhawatirkan Tiruan Gugatan Kasus Lain
    • Miguel Pereira Berjuang Melawan Arema FC! Siap Bantu Persebaya Menang di Piala Presiden 2026
    • Laporan Utama: Barisan Penguasa yang Tak Mudah Tumbang
    • 4 Fakta Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, 231 Penumpang Selamat
    • Evaluasi Bernardo Tavares jelang laga melawan Arema FC! Lawan Persebaya Surabaya di semifinal Piala Presiden 2026
    • MRT Siapkan TOD Lebak Bulus, Poins Square Berpeluang Bangkit Kembali
    • Kronologi Perampokan Wanita dengan Golok dan Kondisi Mulut Dilakban ke Polsek
    • Dzikir dan Doa Setelah Sholat: Arab, Latin, Terjemahan
    • 7 Kesalahan Umum Latihan Maraton yang Harus Dihindari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Daftar Zakat Fitrah Jatim 1447 H/2026: Surabaya, Sidoarjo, Batu, Kediri, Malang

    Daftar Zakat Fitrah Jatim 1447 H/2026: Surabaya, Sidoarjo, Batu, Kediri, Malang

    adm_imradm_imr17 Maret 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Zakat Fitrah di Jawa Timur Tahun 2026: Besaran dan Daftar Kota/Kabupaten

    Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Dalam rangka memastikan penyaluran zakat berjalan secara tepat dan sesuai ketentuan, pihak terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

    Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras sebagai makanan pokok masyarakat setempat.

    Secara umum, nominal zakat fitrah di wilayah Jawa Timur berkisar antara Rp44.800 hingga Rp50.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Namun, besaran ini dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga beras yang berlaku.

    Daftar Besaran Zakat Fitrah di Kota-Kota Jawa Timur

    Berikut adalah besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk beberapa kota di Jawa Timur:

    • Kota Kediri: Rp45.000
    • Kota Malang: Rp50.000
    • Kota Probolinggo: Rp45.000
    • Kota Pasuruan: Rp45.000
    • Kota Madiun: Rp45.000
    • Kota Surabaya: Rp50.000
    • Kota Batu: Rp50.000
    • Kota Blitar: Rp50.000
    • Kota Mojokerto: Rp50.000

    Daftar Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten-Kabupaten Jawa Timur

    Selain kota-kota tersebut, besaran zakat fitrah juga ditetapkan untuk sejumlah kabupaten di Jawa Timur, yaitu:

    • Kabupaten Pacitan: Rp44.800
    • Kabupaten Ponorogo: Rp45.000
    • Kabupaten Trenggalek: Rp45.000
    • Kabupaten Tulungagung: Rp45.000
    • Kabupaten Lumajang: Rp45.000
    • Kabupaten Bondowoso: Rp49.000
    • Kabupaten Situbondo: Rp50.000
    • Kabupaten Probolinggo: Rp50.000
    • Kabupaten Pasuruan: Rp45.000
    • Kabupaten Sidoarjo: Rp50.000
    • Kabupaten Mojokerto: Rp45.000
    • Kabupaten Jombang: Rp45.000
    • Kabupaten Nganjuk: Rp50.000
    • Kabupaten Magetan: Rp45.000
    • Kabupaten Ngawi: Rp45.000
    • Kabupaten Bojonegoro: Rp45.000
    • Kabupaten Tuban: Rp50.000
    • Kabupaten Lamongan: Rp50.000
    • Kabupaten Gresik: Rp50.000
    • Kabupaten Bangkalan: Rp50.000
    • Kabupaten Sampang: Rp50.000
    • Kabupaten Pamekasan: Rp50.000
    • Kabupaten Sumenep: Rp50.000
    • Kabupaten Banyuwangi: Rp50.000
    • Kabupaten Blitar: Rp45.000
    • Kabupaten Jember: Rp45.000
    • Kabupaten Kediri: Rp45.000
    • Kabupaten Madiun: Rp45.000
    • Kabupaten Malang: Rp50.000

    Pentingnya Menyalurkan Zakat melalui Lembaga Resmi

    Masyarakat dianjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat. Hal ini bertujuan agar distribusi zakat dapat berjalan secara tepat sasaran dan amanah. Dengan demikian, mustahik (penerima zakat) akan mendapatkan manfaat yang maksimal dari zakat yang disalurkan.

    Pemerintah dan instansi terkait juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing. Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajibannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Kesimpulan

    Penetapan besaran zakat fitrah di Jawa Timur untuk tahun 2026 memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. Dengan perbedaan nominal di setiap daerah, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan besaran zakat sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Selain itu, pentingnya penggunaan lembaga resmi dalam penyaluran zakat menjadi langkah strategis untuk memastikan keadilan dan keamanan dalam distribusi zakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Terkini: Bayi Dibuang di Sekitar Terminal Pekalongan

    By adm_imr4 Agustus 20262 Views

    Habib Aboe Puji Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi dan Internasional

    By adm_imr4 Agustus 20263 Views

    Harga Bawang dan Cabai Turun, Jatim Alami Deflasi 0,26 Persen Juli 2026

    By adm_imr4 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bisnis Bus Listrik Berkembang, Pendapatan VKTR Naik 56% Jadi Rp 647 Miliar

    6 Agustus 2026

    Pengadilan Roy Suryo Mengkhawatirkan Tiruan Gugatan Kasus Lain

    6 Agustus 2026

    Miguel Pereira Berjuang Melawan Arema FC! Siap Bantu Persebaya Menang di Piala Presiden 2026

    6 Agustus 2026

    Laporan Utama: Barisan Penguasa yang Tak Mudah Tumbang

    6 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?