Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

29 October 2026
Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

29 October 2026
Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

29 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 29 October 2026
Trending
  • Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern
  • Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial
  • Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota
  • Panduan Modifikasi Harian Kendaraan Tanpa Takut Membatalkan Garansi Resmi Pabrikan Otomotif
  • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga yang Renggang Akibat Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat dan Bebas Stress
  • Racikan Menu Sarapan Berenergi yang Menjaga Kebugaran Tubuh Sepanjang Hari
  • Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas
  • Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Ekonomi»NPWP Istri Bergabung dengan Suami? Ini Cara Daftar dan Manfaatnya

NPWP Istri Bergabung dengan Suami? Ini Cara Daftar dan Manfaatnya

adm_imradm_imr15 March 20268 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Dasar Hukum NPWP Istri Gabung Suami

Berdasarkan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Prinsip ini memandang bahwa seluruh penghasilan yang didapat oleh suami maupun istri adalah satu kesatuan, sehingga pelaporan pajaknya pun idealnya dilakukan secara bersama-sama.

Aturan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi perempuan menikah untuk menentukan status perpajakannya sebagai berikut:

  • Istri bisa menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami
  • Istri melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu. Misal, seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT)

Cara Daftar NPWP Istri Gabung Suami

Sejak implementasi NIK sebagai NPWP dan sistem Coretax, proses penggabungan NPWP menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Penonaktifan NPWP istri

    Proses penonaktifan dilakukan melalui Coretax System. Berikut panduannya:
  2. Pertama, masuk ke akun Coretax milik istri.
  3. Lalu, masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, pilih opsi ‘Perubahan Status’.
  4. Lanjut, masuk ke ‘Penetapan Wajib Pajak Nonaktif’.
  5. Isi formulir yang tersedia secara lengkap.
  6. Di kolom alasan, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
  7. Unggah juga file pendukung yang diminta.
  8. Kirim permohonan. Lalu, tunggu sampai diproses hingga selesai.

  9. Pemutakhiran data di akun suami

    Setelah itu, suami perlu melakukan pemutakhiran dengan menambahkan data istri ke akun Coretax miliknya. Berikut panduannya:

  10. Masuk ke akun Coretax suami.
  11. Masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, klik opsi ‘Profil Saya’
  12. Lanjut, pilih bagian ‘Informasi Umum’. Klik, ‘Edit’ dan pilih ‘Unit Pajak Keluarga’.
  13. Jika sudah, klik ‘Tambah’.
  14. Isikan data istri secara lengkap.
  15. Apabila sudah semuanya, klik ‘Simpan’
  16. Jangan lupa centang ‘Pernyataan Wajib Pajak’. Lalu, ‘Submit’.

Keuntungan NPWP Istri Gabung Suami

Penggabungan NPWP membawa sejumlah manfaat konkret bagi Wajib Pajak yang telah berkeluarga. Berikut di antaranya:

  • Penyederhanaan Administrasi

    Penggabungan NPWP istri dengan suami membuat keluarga hanya memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid. Hal ini meminimalisir terjadinya duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.

  • Data perpajakan lebih terintegrasi

    Implementasi sistem Coretax DJP membuat semua data pajak menjadi terintegrasi. Jadi, mulai dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga akan otomatis terhubung.

  • Pelaporan lebih efisien

    Penggabungan NPWP istri dengan suami juga membuat pelaporan SPT Tahunan lebih efisien. Maksudnya, laporan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.

  • Tidak ada beban tambahan

    Penggabungan NPWP tidak menambah beban pajak baru. Jadi, bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilannya tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.

Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan

Setelah penggabungan NPWP berhasil, mekanisme kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NPWP suami. Namun, NIK istri tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Kemudian, apabila istri berstatus sebagai pekerja, penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi suami.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

By adm_imr28 August 20263 Views

5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda

By adm_imr27 August 20263 Views

Telin Dorong Perusahaan Terus Eksplorasi AI

By adm_imr27 August 20263 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

29 October 2026
Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

29 October 2026
Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

29 October 2026
Panduan Modifikasi Harian Kendaraan Tanpa Takut Membatalkan Garansi Resmi Pabrikan Otomotif

Panduan Modifikasi Harian Kendaraan Tanpa Takut Membatalkan Garansi Resmi Pabrikan Otomotif

29 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?