Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan

    19 Mei 2026

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    19 Mei 2026

    Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • 5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan
    • Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh
    • Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia
    • Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT
    • 5 Kasus Kriminal Terbanyak di Kaltim 2025
    • Sanad di Zaman Instan
    • Bayam Tingkatkan Asam Urat? Mitos atau Fakta?
    • Bolehkah Ibu Hamil Makan Mie Ayam Bakso? Ini Jawaban Dokter
    • Pernyataan Mengejutkan Ditjen Pas tentang Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Beasiswa dan Daring
    • 7 Wisata Alam Boyolali Murah dan Instagramable
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»NPWP Istri Bergabung dengan Suami? Ini Cara Daftar dan Manfaatnya

    NPWP Istri Bergabung dengan Suami? Ini Cara Daftar dan Manfaatnya

    adm_imradm_imr15 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dasar Hukum NPWP Istri Gabung Suami

    Berdasarkan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Prinsip ini memandang bahwa seluruh penghasilan yang didapat oleh suami maupun istri adalah satu kesatuan, sehingga pelaporan pajaknya pun idealnya dilakukan secara bersama-sama.

    Aturan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi perempuan menikah untuk menentukan status perpajakannya sebagai berikut:

    • Istri bisa menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami
    • Istri melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu. Misal, seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT)

    Cara Daftar NPWP Istri Gabung Suami

    Sejak implementasi NIK sebagai NPWP dan sistem Coretax, proses penggabungan NPWP menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Penonaktifan NPWP istri

      Proses penonaktifan dilakukan melalui Coretax System. Berikut panduannya:
    2. Pertama, masuk ke akun Coretax milik istri.
    3. Lalu, masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, pilih opsi ‘Perubahan Status’.
    4. Lanjut, masuk ke ‘Penetapan Wajib Pajak Nonaktif’.
    5. Isi formulir yang tersedia secara lengkap.
    6. Di kolom alasan, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
    7. Unggah juga file pendukung yang diminta.
    8. Kirim permohonan. Lalu, tunggu sampai diproses hingga selesai.

    9. Pemutakhiran data di akun suami

      Setelah itu, suami perlu melakukan pemutakhiran dengan menambahkan data istri ke akun Coretax miliknya. Berikut panduannya:

    10. Masuk ke akun Coretax suami.
    11. Masuk ke menu ‘Portal Saya’. Lalu, klik opsi ‘Profil Saya’
    12. Lanjut, pilih bagian ‘Informasi Umum’. Klik, ‘Edit’ dan pilih ‘Unit Pajak Keluarga’.
    13. Jika sudah, klik ‘Tambah’.
    14. Isikan data istri secara lengkap.
    15. Apabila sudah semuanya, klik ‘Simpan’
    16. Jangan lupa centang ‘Pernyataan Wajib Pajak’. Lalu, ‘Submit’.

    Keuntungan NPWP Istri Gabung Suami

    Penggabungan NPWP membawa sejumlah manfaat konkret bagi Wajib Pajak yang telah berkeluarga. Berikut di antaranya:

    • Penyederhanaan Administrasi

      Penggabungan NPWP istri dengan suami membuat keluarga hanya memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid. Hal ini meminimalisir terjadinya duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.

    • Data perpajakan lebih terintegrasi

      Implementasi sistem Coretax DJP membuat semua data pajak menjadi terintegrasi. Jadi, mulai dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga akan otomatis terhubung.

    • Pelaporan lebih efisien

      Penggabungan NPWP istri dengan suami juga membuat pelaporan SPT Tahunan lebih efisien. Maksudnya, laporan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.

    • Tidak ada beban tambahan

      Penggabungan NPWP tidak menambah beban pajak baru. Jadi, bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilannya tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.

    Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan

    Setelah penggabungan NPWP berhasil, mekanisme kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NPWP suami. Namun, NIK istri tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Kemudian, apabila istri berstatus sebagai pekerja, penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi suami.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    5 Manfaat Belanja Langsung dari Pabrik

    By adm_imr18 Mei 20264 Views

    Cara Mudah Menonaktifkan Shopee PayLater, Cek Syaratnya!

    By adm_imr18 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tips membuat pelanggan rela bayar lebih mahal tanpa keluhkan

    19 Mei 2026

    Tindak Lanjut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo JKA, Ini Pernyataan Kapolresta Banda Aceh

    19 Mei 2026

    Indikasi Persebaya Surabaya Dapat Keuntungan dari Pemain Asing Baru di Liga Indonesia

    19 Mei 2026

    Pandangan: Di Balik Kemajuan Ekonomi NTT

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?