Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

29 October 2026
Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

29 October 2026
Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

29 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 29 October 2026
Trending
  • Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern
  • Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial
  • Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota
  • Panduan Modifikasi Harian Kendaraan Tanpa Takut Membatalkan Garansi Resmi Pabrikan Otomotif
  • Merajut Kembali Kehangatan Keluarga yang Renggang Akibat Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat dan Bebas Stress
  • Racikan Menu Sarapan Berenergi yang Menjaga Kebugaran Tubuh Sepanjang Hari
  • Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas
  • Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Ekonomi»Berapa Kilo Beras untuk Fidyah? Ini Jawabannya

Berapa Kilo Beras untuk Fidyah? Ini Jawabannya

adm_imradm_imr21 March 202622 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengertian Fidyah dalam Puasa Ramadan

Fidyah berasal dari kata bahasa Arab “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah menjadi solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa. Mereka yang diperkenankan membayar fidyah biasanya disebabkan oleh uzur syari, seperti orang dengan sakit kronis, lansia yang sudah renta, hingga ibu hamil atau menyusui.

Selain uang, pembayaran fidyah bisa dilakukan menggunakan beras. Namun, ada beberapa di antara kamu yang mungkin masih bingung sebenarnya membayar fidyah dengan beras berapa kilo? Berikut penjelasan lengkapnya.

Membayar Fidyah dengan Beras Berapa Kilo?

Di Indonesia, fidyah kebanyakan dibayarkan menggunakan beras sebagai bahan pokok. Takaran untuk fidyah ini ada dua perbedaan pendapat dari kalangan para ulama sesuai dengan mahzab yang dianut. Menurut pendapat Imam Asy-Syaf’i, Imam An-Nawawi, dan Imam Malik, takaran fidyah adalah 1 mud gandum. Jika dikonversikan 1 mud tersebut setara dengan sekitar 675 gram atau 0,675 kilogram beras. Perhitungannya adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa takaran fidyah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha gandum. Dikarenakan 1 sha setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha sebesar 1,5 kg beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun contoh perhitungan fidyah menggunakan beras sebagai berikut:

Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 kali takaran fidyah yang sudah ditentukan tadi, yakni 30 x 0,675 kg = 20,25 kg beras. Jadi, total fidyah yang harus diberikan kepada yang berhak menerima adalah sekitar 20,25 kg beras.

Siapa Saja yang Diwajibkan Membayar Fidyah?

Berikut beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah dikarenakan tidak mampu berpuasa Ramadan dan tidak dapat menggantinya di hari lain:

  • Orang tua renta

    Lansia yang sudah terlalu tua dan tidak mampu menjalankan puasa Ramadan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

  • Orang sakit parah

    Seseorang yang menderita sakit berat sehingga tidak mampu berpuasa juga tidak diwajibkan berpuasa. Namun, ia diwajibkan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan.

  • Ibu hamil dan menyusui

    Bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri, janin, atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun ketentuan fidyah ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Jika mengikuti pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka wajib mengganti puasa di kemudian hari dan tetap membayar fidyah. Sementara itu, jika kekhawatiran hanya pada kondisi bayinya, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, jika kekhawatiran dirasakan terhadap dirinya dan juga bayinya, maka ia hanya diwajibkan mengganti puasa tanpa harus membayar fidyah.

  • Orang yang menunda qada puasa

    Orang yang belum mengganti utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya diwajibkan membayar fidyah. Hal ini berdasarkan pendapat dari mahzab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Besarnya fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diganti.

  • Orang yang meninggal

    Orang yang meninggal dunia ternyata juga bisa masuk kategori harus menunaikan fidyah, lho. Kategori ini terbagi menjadi dua jenis, yakni orang yang meninggal wajib difidyahi dikarenakan uzur atau tidak punya kesempatan mengganti utang puasa dan orang yang sebelumnya masih memiliki kesempatan, namun tidak dilakukan. Adapun pembayarannya bisa dilakukan oleh wali atau keluarga yang masih hidup sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Niat Membayar Fidyah

Setelah mengetahui membayar fidyah dengan beras berapa kilo, kamu pastinya juga harus paham bagaimana niat saat hendak menunaikan fidyah. Berikut beberapa niat membayar fidyah yang bisa kamu sesuaikan dengan kondisimu masing-masing.

  • Niat membayar fidyah untuk orang tua renta dan sakit keras:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Niat membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَال

    Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Niat membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَال

    Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang sudah meninggal tersebut) fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Niat membayar fidyah untuk orang yang terlambat membayar utang puasa:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan fardu karena Allah Ta’ala.”

FAQ Seputar Membayar Fidyah dengan Beras Berapa Kilo?

Question:

Berapa kilo beras untuk membayar fidyah 1 hari puasa?

Answer:

Takaran fidyah dengan beras berbeda, menurut mazhab Syafi’i dan Malik 0,675 kg per hari, sedangkan Hanafi 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Question:

Siapa yang berhak menerima fidyah beras?

Answer:

Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.

Question:

Apakah fidyah harus berupa beras?

Answer:

Tidak harus. Fidyah boleh berupa makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap santap, sesuai kebiasaan makanan daerah setempat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

By adm_imr28 August 20263 Views

5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda

By adm_imr27 August 20263 Views

Telin Dorong Perusahaan Terus Eksplorasi AI

By adm_imr27 August 20263 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

Navigasi Karier Lulusan Kuliah: Menjembatani Jurang Antara Ijazah Akademis dan Tuntutan Industri Modern

29 October 2026
Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

Menjaga Jemari dari Ghibah Digital dan Ancaman Hukum Pertikaian di Media Sosial

29 October 2026
Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

Membangun Relasi Lewat Komunitas Hobi Lokal yang Sehat dan Inklusif di Tengah Kota

29 October 2026
Panduan Modifikasi Harian Kendaraan Tanpa Takut Membatalkan Garansi Resmi Pabrikan Otomotif

Panduan Modifikasi Harian Kendaraan Tanpa Takut Membatalkan Garansi Resmi Pabrikan Otomotif

29 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?