Pengertian Fidyah dalam Puasa Ramadan
Fidyah berasal dari kata bahasa Arab “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah menjadi solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa. Mereka yang diperkenankan membayar fidyah biasanya disebabkan oleh uzur syari, seperti orang dengan sakit kronis, lansia yang sudah renta, hingga ibu hamil atau menyusui.
Selain uang, pembayaran fidyah bisa dilakukan menggunakan beras. Namun, ada beberapa di antara kamu yang mungkin masih bingung sebenarnya membayar fidyah dengan beras berapa kilo? Berikut penjelasan lengkapnya.
Membayar Fidyah dengan Beras Berapa Kilo?
Di Indonesia, fidyah kebanyakan dibayarkan menggunakan beras sebagai bahan pokok. Takaran untuk fidyah ini ada dua perbedaan pendapat dari kalangan para ulama sesuai dengan mahzab yang dianut. Menurut pendapat Imam Asy-Syaf’i, Imam An-Nawawi, dan Imam Malik, takaran fidyah adalah 1 mud gandum. Jika dikonversikan 1 mud tersebut setara dengan sekitar 675 gram atau 0,675 kilogram beras. Perhitungannya adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa takaran fidyah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha gandum. Dikarenakan 1 sha setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha sebesar 1,5 kg beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun contoh perhitungan fidyah menggunakan beras sebagai berikut:
Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 kali takaran fidyah yang sudah ditentukan tadi, yakni 30 x 0,675 kg = 20,25 kg beras. Jadi, total fidyah yang harus diberikan kepada yang berhak menerima adalah sekitar 20,25 kg beras.
Siapa Saja yang Diwajibkan Membayar Fidyah?
Berikut beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah dikarenakan tidak mampu berpuasa Ramadan dan tidak dapat menggantinya di hari lain:
Orang tua renta
Lansia yang sudah terlalu tua dan tidak mampu menjalankan puasa Ramadan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.Orang sakit parah
Seseorang yang menderita sakit berat sehingga tidak mampu berpuasa juga tidak diwajibkan berpuasa. Namun, ia diwajibkan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan.Ibu hamil dan menyusui
Bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri, janin, atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun ketentuan fidyah ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Jika mengikuti pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka wajib mengganti puasa di kemudian hari dan tetap membayar fidyah. Sementara itu, jika kekhawatiran hanya pada kondisi bayinya, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, jika kekhawatiran dirasakan terhadap dirinya dan juga bayinya, maka ia hanya diwajibkan mengganti puasa tanpa harus membayar fidyah.Orang yang menunda qada puasa
Orang yang belum mengganti utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya diwajibkan membayar fidyah. Hal ini berdasarkan pendapat dari mahzab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Besarnya fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diganti.Orang yang meninggal
Orang yang meninggal dunia ternyata juga bisa masuk kategori harus menunaikan fidyah, lho. Kategori ini terbagi menjadi dua jenis, yakni orang yang meninggal wajib difidyahi dikarenakan uzur atau tidak punya kesempatan mengganti utang puasa dan orang yang sebelumnya masih memiliki kesempatan, namun tidak dilakukan. Adapun pembayarannya bisa dilakukan oleh wali atau keluarga yang masih hidup sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Niat Membayar Fidyah
Setelah mengetahui membayar fidyah dengan beras berapa kilo, kamu pastinya juga harus paham bagaimana niat saat hendak menunaikan fidyah. Berikut beberapa niat membayar fidyah yang bisa kamu sesuaikan dengan kondisimu masing-masing.
Niat membayar fidyah untuk orang tua renta dan sakit keras:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan fardu karena Allah Ta’ala.”Niat membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَال
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku fardu karena Allah Ta’ala.”Niat membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَال
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang sudah meninggal tersebut) fardu karena Allah Ta’ala.”Niat membayar fidyah untuk orang yang terlambat membayar utang puasa:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan fardu karena Allah Ta’ala.”

FAQ Seputar Membayar Fidyah dengan Beras Berapa Kilo?
Question:
Berapa kilo beras untuk membayar fidyah 1 hari puasa?
Answer:
Takaran fidyah dengan beras berbeda, menurut mazhab Syafi’i dan Malik 0,675 kg per hari, sedangkan Hanafi 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Question:
Siapa yang berhak menerima fidyah beras?
Answer:
Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
Question:
Apakah fidyah harus berupa beras?
Answer:
Tidak harus. Fidyah boleh berupa makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap santap, sesuai kebiasaan makanan daerah setempat.







