Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    UM Gaungkan Kampus Hijau di Momentum Hari Bumi

    17 April 2026

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 19 April 2026
    Trending
    • UM Gaungkan Kampus Hijau di Momentum Hari Bumi
    • Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas
    • Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan
    • KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati
    • Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah
    • Dedi Mulyadi Tantang Netizen, Pelaku Video Jalan Rusak Jabar Tertawa
    • Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya
    • Studi: Tidur Lebih Awal Tingkatkan Fokus dan Nilai Akademik Remaja
    • Protein Harian: Kebutuhan atau Kelebihan Tanpa Disadari?
    • Lima langkah efektif lolos UTBK SNBT 2026: Fokus dan disiplin latihan soal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Berapa Kilo Beras untuk Fidyah? Ini Jawabannya

    Berapa Kilo Beras untuk Fidyah? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr21 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Fidyah dalam Puasa Ramadan

    Fidyah berasal dari kata bahasa Arab “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah menjadi solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa. Mereka yang diperkenankan membayar fidyah biasanya disebabkan oleh uzur syari, seperti orang dengan sakit kronis, lansia yang sudah renta, hingga ibu hamil atau menyusui.

    Selain uang, pembayaran fidyah bisa dilakukan menggunakan beras. Namun, ada beberapa di antara kamu yang mungkin masih bingung sebenarnya membayar fidyah dengan beras berapa kilo? Berikut penjelasan lengkapnya.

    Membayar Fidyah dengan Beras Berapa Kilo?

    Di Indonesia, fidyah kebanyakan dibayarkan menggunakan beras sebagai bahan pokok. Takaran untuk fidyah ini ada dua perbedaan pendapat dari kalangan para ulama sesuai dengan mahzab yang dianut. Menurut pendapat Imam Asy-Syaf’i, Imam An-Nawawi, dan Imam Malik, takaran fidyah adalah 1 mud gandum. Jika dikonversikan 1 mud tersebut setara dengan sekitar 675 gram atau 0,675 kilogram beras. Perhitungannya adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

    Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa takaran fidyah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha gandum. Dikarenakan 1 sha setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha sebesar 1,5 kg beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

    Adapun contoh perhitungan fidyah menggunakan beras sebagai berikut:

    Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 kali takaran fidyah yang sudah ditentukan tadi, yakni 30 x 0,675 kg = 20,25 kg beras. Jadi, total fidyah yang harus diberikan kepada yang berhak menerima adalah sekitar 20,25 kg beras.

    Siapa Saja yang Diwajibkan Membayar Fidyah?

    Berikut beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah dikarenakan tidak mampu berpuasa Ramadan dan tidak dapat menggantinya di hari lain:

    • Orang tua renta

      Lansia yang sudah terlalu tua dan tidak mampu menjalankan puasa Ramadan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

    • Orang sakit parah

      Seseorang yang menderita sakit berat sehingga tidak mampu berpuasa juga tidak diwajibkan berpuasa. Namun, ia diwajibkan membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan.

    • Ibu hamil dan menyusui

      Bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri, janin, atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun ketentuan fidyah ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Jika mengikuti pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka wajib mengganti puasa di kemudian hari dan tetap membayar fidyah. Sementara itu, jika kekhawatiran hanya pada kondisi bayinya, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, jika kekhawatiran dirasakan terhadap dirinya dan juga bayinya, maka ia hanya diwajibkan mengganti puasa tanpa harus membayar fidyah.

    • Orang yang menunda qada puasa

      Orang yang belum mengganti utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya diwajibkan membayar fidyah. Hal ini berdasarkan pendapat dari mahzab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Besarnya fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diganti.

    • Orang yang meninggal

      Orang yang meninggal dunia ternyata juga bisa masuk kategori harus menunaikan fidyah, lho. Kategori ini terbagi menjadi dua jenis, yakni orang yang meninggal wajib difidyahi dikarenakan uzur atau tidak punya kesempatan mengganti utang puasa dan orang yang sebelumnya masih memiliki kesempatan, namun tidak dilakukan. Adapun pembayarannya bisa dilakukan oleh wali atau keluarga yang masih hidup sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

    Niat Membayar Fidyah

    Setelah mengetahui membayar fidyah dengan beras berapa kilo, kamu pastinya juga harus paham bagaimana niat saat hendak menunaikan fidyah. Berikut beberapa niat membayar fidyah yang bisa kamu sesuaikan dengan kondisimu masing-masing.

    • Niat membayar fidyah untuk orang tua renta dan sakit keras:

      نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

      Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui:

      نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَال

      Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta’ala.

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal:

      نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَال

      Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang sudah meninggal tersebut) fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat membayar fidyah untuk orang yang terlambat membayar utang puasa:

      نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

      Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta’ala.

      Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan fardu karena Allah Ta’ala.”

    FAQ Seputar Membayar Fidyah dengan Beras Berapa Kilo?

    Question:

    Berapa kilo beras untuk membayar fidyah 1 hari puasa?

    Answer:

    Takaran fidyah dengan beras berbeda, menurut mazhab Syafi’i dan Malik 0,675 kg per hari, sedangkan Hanafi 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

    Question:

    Siapa yang berhak menerima fidyah beras?

    Answer:

    Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.

    Question:

    Apakah fidyah harus berupa beras?

    Answer:

    Tidak harus. Fidyah boleh berupa makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap santap, sesuai kebiasaan makanan daerah setempat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Konstruksi Keluhkan Kenaikan Biaya Akibat Konflik Timur Tengah

    By adm_imr16 April 20262 Views

    Gaji Ahli Gizi SPPG: Besaran Honor, Tunjangan, dan Tantangannya

    By adm_imr16 April 20261 Views

    KLH Mengapresiasi Upaya Pertamina Geothermal Dongkrak Ekonomi Sirkular

    By adm_imr16 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UM Gaungkan Kampus Hijau di Momentum Hari Bumi

    17 April 2026

    Alih Fungsi Lahan di Hulu Bumiaji Picu Bencana, Wali Kota Batu Minta Aturan Tata Ruang Jelas

    16 April 2026

    Denada Rahasiakan Identitas Ayah Ressa, Sosok Ini Tak Ingin Dikaitkan

    16 April 2026

    KPK Tangkap Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati

    16 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?