Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Olahraga»5 Siswa SD Jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah di Ruang UKS Saat Jam Olahraga

    5 Siswa SD Jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah di Ruang UKS Saat Jam Olahraga

    adm_imradm_imr19 Maret 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pencabulan Guru Olahraga di Balikpapan, 5 Siswi SD Jadi Korban

    Seorang guru olahraga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap lima siswi SD. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu perhatian dari berbagai pihak.

    BS, yang berusia 57 tahun, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia 11–12 tahun. Kejadian tersebut dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan ruang guru. Menurut laporan polisi, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memanggil para korban secara bergantian ke ruangan tertentu.

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 6 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, BS diduga melakukan perbuatan cabul kepada lima korban.

    Penyelidikan Dilakukan dengan Memeriksa Saksi

    Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban dan orang tua mereka. Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti:

    • Hasil visum et repertum
    • Sobekan pakaian korban
    • Tangkapan layar percakapan antara tersangka dan satu korban

    Dari hasil gelar perkara, barang bukti tersebut menjadi dasar dalam penyelidikan kasus ini.

    Tindakan Terjadi Berulang Kali

    Berdasarkan keterangan pelapor, yang merupakan orang tua korban, tindakan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali. Namun, waktu dan lokasi spesifik kejadian belum diketahui secara pasti.

    Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

    Penonaktifan dari Jabatan

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan BS dari jabatannya sebagai Plt kepala sekolah di Balikpapan Tengah. Saat ini, BS fokus menghadapi proses hukum dan tidak lagi melakukan proses belajar mengajar.

    Irfan menjelaskan bahwa BS hanya menjalankan kewajiban administratif sebagai pegawai, seperti absensi hadir dan pulang. Disdikbud Balikpapan juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi lima siswi yang diduga menjadi korban.

    Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

    Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi Disdikbud Balikpapan untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Untuk memastikan operasional sekolah tetap berjalan, Disdikbud Balikpapan telah menunjuk pelaksana harian (Plh) kepala sekolah di sekolah tersebut.

    Proses hukum akan terus berjalan sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap diberikan. Setelah itu, pihak sekolah akan menerapkan hukuman disiplin sesuai regulasi hukuman disiplin ASN.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    8 Kekuatan Tersembunyi Orang yang Berolahraga Pagi, Menurut Psikologi

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    NOC Indonesia Perkuat Integrasi Ekosistem Olahraga

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Timnas Argentina Diperiksa FBI Saat Piala Dunia 2026, AFA Diduga Terlibat Korupsi

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?