Kasus Pencabulan Guru Olahraga di Balikpapan, 5 Siswi SD Jadi Korban
Seorang guru olahraga yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap lima siswi SD. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu perhatian dari berbagai pihak.
BS, yang berusia 57 tahun, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia 11–12 tahun. Kejadian tersebut dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan ruang guru. Menurut laporan polisi, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memanggil para korban secara bergantian ke ruangan tertentu.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 6 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, BS diduga melakukan perbuatan cabul kepada lima korban.
Penyelidikan Dilakukan dengan Memeriksa Saksi
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban dan orang tua mereka. Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti:
- Hasil visum et repertum
- Sobekan pakaian korban
- Tangkapan layar percakapan antara tersangka dan satu korban
Dari hasil gelar perkara, barang bukti tersebut menjadi dasar dalam penyelidikan kasus ini.
Tindakan Terjadi Berulang Kali
Berdasarkan keterangan pelapor, yang merupakan orang tua korban, tindakan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali. Namun, waktu dan lokasi spesifik kejadian belum diketahui secara pasti.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penonaktifan dari Jabatan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan BS dari jabatannya sebagai Plt kepala sekolah di Balikpapan Tengah. Saat ini, BS fokus menghadapi proses hukum dan tidak lagi melakukan proses belajar mengajar.
Irfan menjelaskan bahwa BS hanya menjalankan kewajiban administratif sebagai pegawai, seperti absensi hadir dan pulang. Disdikbud Balikpapan juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi lima siswi yang diduga menjadi korban.
Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah
Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi Disdikbud Balikpapan untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Untuk memastikan operasional sekolah tetap berjalan, Disdikbud Balikpapan telah menunjuk pelaksana harian (Plh) kepala sekolah di sekolah tersebut.
Proses hukum akan terus berjalan sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap diberikan. Setelah itu, pihak sekolah akan menerapkan hukuman disiplin sesuai regulasi hukuman disiplin ASN.







