Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 2 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kesehatan»Bolehkah Masuk Saat Salat Ied? Ini Penjelasannya

Bolehkah Masuk Saat Salat Ied? Ini Penjelasannya

adm_imradm_imr29 March 202611 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Salat Ied dan Konsep Masbuk dalam Islam

Salat Ied menjadi salah satu ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahun, baik pada Idulfitri maupun Iduladha. Ibadah ini biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan sejak pagi hari. Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang bisa datang tepat waktu sehingga berpotensi tertinggal dari imam. Kondisi ini dikenal dengan istilah masbuk, yaitu ketika seseorang datang terlambat dalam salat berjamaah. Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan tentang sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan.

Nah, supaya kamu gak bingung, yuk pahami penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Masbuk dalam salat ied tetap boleh dilakukan dengan mengikuti imam

Masbuk saat salat Ied tetap diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana pada salat berjamaah lainnya. Ketika kamu datang terlambat, kamu tidak perlu menunggu atau mengulang dari awal. Justru, kamu dianjurkan langsung mengikuti posisi imam saat itu. Misalnya, jika imam sedang rukuk atau sujud, kamu langsung menyesuaikan gerakan tersebut setelah takbiratul ihram. Hal ini menunjukkan bahwa berjamaah tetap menjadi prioritas, meskipun kamu datang di tengah pelaksanaan salat. Dengan begitu, kamu tetap mendapatkan keutamaan salat berjamaah.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada salat Ied, tetapi juga pada semua salat berjamaah. Artinya, konsep masbuk sudah diatur dengan jelas dalam syariat Islam. Jadi, kamu tidak perlu ragu untuk langsung bergabung saat datang terlambat.

Hadis:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Artinya: “Jika kamu datang ke salat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud dan jangan menghitungnya sebagai satu rakaat. Barangsiapa mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan satu rakaat.”

Hadis ini menegaskan bahwa ketika kamu datang dalam kondisi imam sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun, gerakan tersebut tidak dihitung sebagai satu rakaat jika kamu tidak mendapatkan rukuk. Ini menjadi dasar penting dalam memahami konsep masbuk. Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa jika imam sedang rukuk, maka kamu dianjurkan langsung rukuk. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam mengikuti imam tanpa harus mengulang bagian yang sudah terlewat. Dengan kata lain, kamu cukup menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada.

Dengan memahami dalil ini, kamu bisa lebih tenang saat mengalami masbuk dalam salat Ied. Kamu tidak perlu panik atau bingung harus memulai dari mana. Yang terpenting adalah tetap mengikuti imam sesuai keadaan yang kamu dapati.

2. Takbir yang tertinggal tidak perlu diulang menurut pendapat kuat

Salat Ied memiliki ciri khas berupa takbir tambahan di setiap rakaatnya. Takbir ini menjadi pembeda utama dibandingkan shalat wajib lainnya. Namun, kondisi masbuk membuat sebagian orang tidak sempat mengikuti seluruh takbir tersebut. Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait apakah takbir yang terlewat harus diulang atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir tersebut perlu diqadha karena memiliki nilai penting dalam salat Ied. Sementara itu, pendapat lain menyatakan tidak perlu diulang.

Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa takbir tambahan tidak wajib diqadha. Hal ini karena status hukumnya adalah sunnah, bukan rukun atau kewajiban utama dalam salat. Oleh karena itu, jika terlewat, tidak membatalkan salat. Selain itu, ada pertimbangan lain yang menjadi dasar pendapat ini. Makmum diperintahkan untuk fokus mendengarkan bacaan imam, bukan sibuk dengan amalan sunnah yang terlewat. Ini bertujuan agar kekhusyukan dalam salat tetap terjaga.

Ayat:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.”

Ayat ini menegaskan pentingnya menyimak bacaan Al-Qur’an saat salat. Dalam konteks berjamaah, kamu dianjurkan mengikuti imam dan mendengarkan bacaannya dengan baik. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa takbir tambahan tidak perlu dikejar. Dengan memahami hal ini, kamu tidak perlu khawatir jika melewatkan takbir dalam salat Ied. Fokus utama tetap pada mengikuti imam dan menjaga kekhusyukan. Jadi, ibadah tetap sah dan tidak memberatkan.

3. Rakaat yang tertinggal wajib disempurnakan setelah imam salam

Berbeda dengan takbir tambahan, rakaat yang tertinggal dalam salat Ied tetap wajib disempurnakan. Hal ini karena rakaat merupakan bagian utama dalam struktur salat. Jika kurang, maka harus dilengkapi setelah imam selesai. Misalnya, jika kamu hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka kamu perlu menambah satu rakaat lagi setelah imam salam. Tata cara pelaksanaannya tetap mengikuti aturan salat Ied. Termasuk jumlah takbir yang ada di rakaat tersebut.

Para ulama sepakat bahwa menyempurnakan rakaat yang tertinggal adalah kewajiban. Ini berlaku tidak hanya pada salat Ied, tetapi juga pada semua salat berjamaah. Prinsipnya adalah melengkapi apa yang belum dikerjakan.

Hadis:

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Artinya: “Apa yang kamu dapati, maka salatlah, dan apa yang terlewat darimu maka sempurnakanlah.”

Hadis ini menjadi landasan utama dalam menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Artinya, apa yang kamu dapatkan bersama imam tetap dikerjakan. Sedangkan yang terlewat harus kamu sempurnakan setelahnya. Dalam praktiknya, rakaat yang kamu dapatkan bersama imam dihitung sebagai awal salat. Sementara rakaat yang kamu kerjakan sendiri menjadi bagian akhir. Hal ini penting untuk menentukan jumlah takbir yang dilakukan.

Dengan memahami aturan ini, kamu bisa melaksanakan salat Ied dengan lebih yakin meskipun datang terlambat. Tidak ada alasan untuk meninggalkan salat hanya karena masbuk. Justru, kamu tetap bisa menyempurnakannya dengan benar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja

Rahasia Kinerja Prima: Mengubah Pola Tidur Malam Menjadi Bahan Bakar Utama Produktivitas Kerja

By adm_imr1 November 20261 Views
Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

By adm_imr31 October 20261 Views
Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

By adm_imr29 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?