Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

7 November 2026
Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

7 November 2026
Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

7 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 7 November 2026
Trending
  • Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan
  • Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli
  • Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas
  • Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga
  • Seni Merancang Ritual Pagi Efektif Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Tidur Malam Anda
  • Panduan Praktis Mengatur Keuangan Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Gaya Makan Sehat Anak Muda: Dari Mangkok Nutrisi Hingga Tren Kuliner Berkelanjutan
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang
  • Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja
  • Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Roy Suryo Buka Syarat RJ Rismon Diterima Jokowi, Diminta Minta Maaf hingga Jadi Saksi

Roy Suryo Buka Syarat RJ Rismon Diterima Jokowi, Diminta Minta Maaf hingga Jadi Saksi

adm_imradm_imr25 March 202620 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Syarat yang Harus Dipenuhi Rismon Sianipar untuk Diterimanya Restorative Justice

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar agar permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan dapat diterima oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan ini muncul di tengah polemik kasus dugaan ijazah palsu yang masih bergulir.

Menurut Roy, salah satu syarat utama adalah Rismon harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas tuduhannya terkait keaslian ijazah Jokowi. Selain itu, ia juga menyebut Rismon diminta membuat buku yang membantah hasil penelitian sebelumnya yang sempat dipublikasikan.

Diketahui, Rismon memang sempat bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menulis buku bersama berjudul Jokowi’s White Paper. Namun, Rismon belakangan menyatakan bahwa hasil penelitiannya dalam buku tersebut adalah salah dan mengakui ijazah Jokowi asli. Pengakuannya itu disampaikannya dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Balige Academy, pada Rabu (11/3/2026).

“Rismon kan harus melakukan sirkus atau akrobat. Lalu Rismon (jika restorative justice yang diajukan mau dikabulkan Jokowi) harus meminta maaf. Lalu (syarat lain) harus bikin buku (untuk membantah Jokowi’s White Paper),” katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat (20/3/2026).

Selain itu, Roy juga menyebut syarat yang harus dipenuhi Rismon yakni harus mau untuk menjadi saksi ahli kubu Jokowi dan melawannya dalam persidangan. Roy Suryo dan Rismon sebenarnya sama-sama berstatus sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam klaster yang sama.

“Ada satu lagi, dia harus mau jadi saksi atau ahli untuk melawan saya. Ini confirm, saya dengar dari para lawyer-nya (Jokowi),” ujarnya.

Di sisi lain, Roy Suryo juga mengeklaim bahwa orang dekat Jokowi tidak setuju atas keputusan dari mantan Wali Kota Solo itu untuk menerima permohonan restorative justice dari Rismon. Menurut Roy, alasan penolakan tersebut karena Rismon dianggap orang dekat Jokowi sudah kelewatan dalam kasus tuduhan ijazah palsu ini.

Bahkan, Jokowi dianggap mengingkari pernyataannya sendiri ketika dirinya pernah berjanji tidak akan menerima permohonan restorative justice dari tersangka yang masuk dalam klaster dua pada kasus tuduhan ijazah palsu.

“Permohonan RJ dan SP3-nya dia (Rismon) pun itu kan ditolak oleh lingkungannya Pak Jokowi.”

“Kita kan pernah dengar Pak Jokowi bilang semuanya akan diberi RJ kecuali tiga ini yang masuk klaster dua yakni Roy, Tifa, dan Rismon karena menurut mereka kami sudah terlalu keterlaluan,” tuturnya.

Kuasa Hukum Jokowi Ungkap Syarat RJ Rismon Dikabulkan

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, turut mengungkap syarat yang ditujukan untuk Rismon agar permohonan restorative justice yang diajukannya diterima oleh Jokowi. Adapun syarat yang dimaksud yakni Rismon wajib untuk memulihkan nama baik Jokowi setelah dirinya menuduh bahwa ijazah ayah dari Wapres, Gibran Rakabuming Raka, itu adalah palsu.

Sementara, salah satu cara yang harus ditempuh Rismon yakni dengan menjelaskan ke publik terkait proses penelitian sebelumnya dengan penelitian terbaru yang membuatnya mengubah kesimpulannya menjadi ijazah Jokowi adalah asli.

“Kami berikan syarat-syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik (Jokowi).”

“Contohnya dia harus menjelaskan bagaimana waktu dulu ada kekeliruan (terkait penelitian ijazah Jokowi) dengan sesudahnya. Hal itu sudah dilakukannya di beberapa podcast,” katanya dikutip dari YouTube tvOne, Selasa (17/3/2026).

Dia mengungkapkan diberlakukannya syarat tersebut karena Rismon dinilai sebagai pihak yang paling keras saat menuduh bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Rivai menyebut segala temuan yang dipaparkan Rismon sebenarnya sudah diketahui pihaknya tidak berbasis akademik dan dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Alhasil, sambungnya, Jokowi akhirnya melaporkan Rismon dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 ITE pada 30 April 2025 lalu.

“Kenapa dari awal kami melaporkan (Rismon) dengan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 25 UU ITE? Karena kami sudah tahu yang dilakukan beliau ini mohon maaf jauh dari (ahli) digital forensik yang benar,” katanya.

Perubahan Sikap Rismon dan Alasan Mengajukan Restorative Justice

Di sisi lain, Rivai menduga perubahan sikap Rismon ini karena seluruh temuannya itu telah dipatahkan oleh saksi ahli dari Polda Metro Jaya ketika Ia dikonfrontir terkait kasus tuduhan ijazah palsu. Sehingga, dia menilai Rismon lebih memilih untuk mengajukan restorative justice daripada harus menjalani persidangan dan berpotensi berujung divonis bersalah.

“Sehingga sampai di satu titik, dia merasa ini (analisis soal ijazah Jokowi palsu) akan sulit dipertahankan di persidangan. Pilihannya apakah di persidangan akan bertempur argumentasi dan berujung penghukuman atau dia memilih segera menyadari dan membalikkan keadaan,” ujar Rivai.

Lebih lanjut, Rivai memastikan bahwa Jokowi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan restorative justice seluruh tersangka tuduhan ijazah palsu. Dia mengungkapkan Jokowi ingin agar kasus ini disidangkan demi kejelasan terkait keaslian ijazahnya.

Rivai menjelaskan keputusan tersebut dibuat agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

“Apakah Pak Jokowi mengharapkan seluruh (tersangka dikabulkan permohonan) restorative justice? Saya pastikan tidak, pasti akan sampai sidang, mohon maaf,” tuturnya.

“Kami juga tidak mau begini, (semisal) seluruh tersangka (dikabulkan permohonan) restorative justice-nya, lalu empat tahun lagi pihak lain muncul membawa isu yang sama, nanti digoreng-goreng lagi, UGM diobrak-abrik lagi, KPU diobrak-abrik lagi,” sambung Rivai.

Jokowi Kabulkan Restorative Justice Rismon

Sebelumnya, Jokowi sudah menerima restorative justice yang diajukan Rismon. Hal ini dilakukan Jokowi setelah Rismon bertemu dan meminta maaf di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Rivai mengungkapkan berkas terkait restorative justice akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” katanya pada Kamis (12/3/2026).

Rivai mengatakan proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.

Sementara, Jokowi menegaskan seluruh urusan terkait permohonan restorative justice dari Rismon diserahkan ke kuasa hukumnya.

“Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).

Jokowi menegaskan proses restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan dirinya secara pribadi.

“Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya,” katanya.

Ia menyebut, pertemuan dengan Rismon berjalan biasa saja.

“Ya biasa saja acaranya. Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Dan nanti tentu ada tindak lanjut. Sekali lagi, kewenangan ada di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,137 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

7 November 2026
Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

7 November 2026
Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

7 November 2026
Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga

Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga

7 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?