Pengertian Halal Bihalal
Halal adalah kebalikan dari haram. Artinya, sesuatu yang diperbolehkan. Bihalal berarti saling menghalalkan, yaitu proses pemaafan terhadap kesalahan yang telah dilakukan antara sesama. Dengan demikian, halal bihalal merupakan bentuk saling memaafkan antar sesama. Pada awalnya, seseorang mungkin melakukan kesalahan terhadap orang lain, yang kemudian menimbulkan dosa. Melalui halal bihalal, mereka saling memaafkan, sehingga suasana yang sebelumnya kacau menjadi jernih, benang kusut terurai, dan tercipta kedamaian.
Halal bihalal menjadi bagian dari syiar dan seremoni keagamaan setelah Hari Raya Idul Fitri. Acara ini memiliki tujuan untuk saling memaafkan, menjalin silaturahim antar sesama, serta memperkuat ukhuwah Islamiah. Momen ini sangat sesuai dengan makna Idul Fitri, di mana “Idul” berarti kembali, sedangkan “Fitri” merujuk pada kesucian. Setiap orang yang merayakan Idul Fitri harus sadar bahwa dirinya pernah melakukan kesalahan. Kesadaran ini membuat seseorang siap memberi maaf dan menerima maaf agar kembali kepada fitrahnya, sehingga menjadi halal dalam arti boleh, sah, dan tidak berdosa.
Dasar Hukum dan Nilai-nilai dalam Halal Bihalal
Al Quran menyuruh umat Muslim yang bertakwa untuk memaafkan jika ada yang melakukan kesalahan terhadapnya. Ayat 134 dari Surah Ali Imran mengatakan bahwa kita harus memaafkan, menahan marah, atau berbuat baik. Selain itu, Al Quran juga menganjurkan untuk memiliki sifat pemaaf dan selalu berlapang dada (QS. al-Nur/24: 22).
Dalam perspektif sufistik, kaumin sufi menginterpretasikan firman Allah SWT, wal ‘afiina anin nas, sebagai makna bahwa rugilah orang yang tidak pernah diberi maaf, lebih rugi lagi orang yang tidak pernah memberi maaf, beruntunglah orang yang selalu diberi maaf, dan lebih beruntung lagi orang yang selalu memberi maaf. Oleh karena itu, dalam perspektif sufistik, ada maqam al-Afwu (memaafkan) antar sesama.
Secara syariat, implementasi halal bihalal ditandai dengan saling berjabat tangan pasca lebaran yang dikemas dalam acara halal bihalal.
Sejarah dan Awal Mula Halal Bihalal
Kegiatan halal bihalal pertama kali diprakarsai oleh ulama kharismatik pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari dan KH Wahab Hasbullah. Saat itu, terjadi konflik elit politik di masa mereka. Mereka saling berselisih bahkan bertengkar, sehingga tidak mau duduk dalam satu forum untuk saling memaafkan. Selain itu, muncul gerakan politik di bawah tanah yang merongrong kedaulatan NKRI. Puncaknya pada tahun 1948, bangsa ini dilanda gejala disintegrasi, termasuk pemberontakan DI/TII dan PKI Madiun.
Situasi politik yang sulit tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan. Kiai Hasyim dan Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan silaturahim nasional karena sebentar lagi Idul Fitri akan dirayakan. Pasca Idul Fitri, Bung Karno mengundang seluruh elit politik dan mendudukkan mereka dalam satu forum silaturahim yang dikemas dalam acara Halal Bihalal di Istana Negara. Akhirnya, mereka duduk bersama dalam satu meja dan saling memaafkan, tidak lagi saling menyalahkan tetapi saling menghalalkan sebagai pelebur dosa dari kesalahan masa lalu.
Sejak saat itu, halal bihalal menjadi tradisi rutin kenegaraan setiap selesai Idul Fitri atau di bulan Syawal. Tradisi ini kemudian diikuti oleh berbagai instansi dan secara cepat menyebar ke masyarakat, dilaksanakan di seluruh wilayah Nusantara, bahkan sampai ke negara-negara tetangga seperti Brunei dan Malaysia.
Bentuk-bentuk Pelaksanaan Halal Bihalal
Halal bihalal dapat dilaksanakan secara formal di instansi-instansi dan lembaga, maupun dalam bentuk nonformal dengan cara silaturahim biasa, seperti saling mengunjungi yang disebut ziarah ke sanak keluarga, kerabat, dan sahabat.
Halal Bihalal Saat Mudik dan Ziarah Kubur
Pra dan pasca lebaran, banyak dari kita mudik, pulang kampung. Di kampung, mereka melakukan silaturahim dengan sanak keluarga dan kerabat sambil melakukan ziarah kubur, yang termasuk dalam rangkaian halal bihalal. Jadi, halal bihalal bukan hanya sekadar silaturahim di kampung, tetapi juga ziarah kepada keluarga dan kerabat yang telah wafat.
Nabi SAW setiap kali ziarah ke makam Baqi memberi salam Assalamualaikum ya Ahladdiar untuk silaturahim dengan sahabat yang dimakamkan di Baqi, tetapi juga silaturahim dengan para peziarah. Sudah menjadi tradisi di masyarakat setelah lebaran mereka mudik, pulang kampung, bukan hanya ziarah ke sanak keluarga di kampung tetapi juga ziarah kubur.
Saat ziarah kubur, mereka juga ketemu dengan peziarah lain di sana dan saling berjabat tangan, bermaaf-maafan, saling mendoakan, dan berbagi cerita dan pengalaman, yang semuanya merupakan rangkaian dari syiar Halal Bihalal.
Banyak keluarga yang tinggal di kota yang sama, seperti di Kota Makassar, tetapi jarang bertemu. Misalnya, saya tinggal di Sudiang, adik saya di Samata, sepupu dan keluarga lain di Barombong, namun kami tidak pernah bertemu kecuali melalui telepon atau chat via WhatsApp. Tanpa janjian, setelah lebaran, kami ziarah kubur di kampung, disanalah kami silaturahim, di kuburan kami saling bersalaman, saling berpelukan melepas kerinduan.
Saat ziarah kubur, kami melaksanakan halal bihalal dengan cara menyebut asma Allah, di kuburan kami berkumpul membaca ayat-ayat al-Qur’an, tahlil, berzikir dan berdoa, yang tidak pernah kami temukan momen seperti itu saat di kota walaupun kediaman kami tidak begitu jauh.
Selama berabad-abad, ternyata mereka yang telah wafat bisa menjadi wasilah bagi kita bersilaturrahim. Kuburannya bisa mengumpulkan orang untuk halal bihalal. Kita yang masih hidup biasanya apa? Kita harus malu jika belum bisa mengumpulkan anak-anak kita untuk ngaji, kita semestinya punya rasa malu kalau belum bisa mengajak keluarga untuk kumpul berdoa dan berzikir.
Lebih berbahaya lagi jika ada paham tertentu yang melarang kita ziarah kubur. Melarang ziarah kubur berarti menyalahi tradisi Nabi saw yang ziarah ke makam Baqi. Melarang ziarah kubur juga bisa berarti menghalangi orang untuk silaturrahim dan halal bihalal.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.







