Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Perhitungan Persib Juara Super League 2026, Ungguli Persija dan Borneo FC di Puncak Klasemen

    16 Mei 2026

    Rocky Gerung Bela Nadiem, JPU Serang Balik Soal Tim Eksternal dan Harta Rp4,8 Triliun

    16 Mei 2026

    Apa Saja Syarat Berkurban bagi Muslim? Ini Daftar Lengkapnya

    16 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 16 Mei 2026
    Trending
    • Perhitungan Persib Juara Super League 2026, Ungguli Persija dan Borneo FC di Puncak Klasemen
    • Rocky Gerung Bela Nadiem, JPU Serang Balik Soal Tim Eksternal dan Harta Rp4,8 Triliun
    • Apa Saja Syarat Berkurban bagi Muslim? Ini Daftar Lengkapnya
    • Perhitungan Timnas Indonesia U-17 Menuju Piala Dunia 2026, Jepang Tentukan Nasib Garuda Muda
    • Tips pilih omega-3 tanpa bau amis
    • Ramalan Zodiak Besok 13 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo
    • Pelaku Pembunuhan Satpam Surabaya Ternyata Rekan Kerja Korban
    • UB Malang bekerja sama dengan UNESCO untuk lindungi mata air dan bangun gerakan lingkungan kampus
    • Tikar Perang Pasar Durian: Indonesia vs Thailand
    • 12 shio besok Senin 11 Mei 2026: Nomor, cinta, karier lengkap
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Rocky Gerung Bela Nadiem, JPU Serang Balik Soal Tim Eksternal dan Harta Rp4,8 Triliun

    Rocky Gerung Bela Nadiem, JPU Serang Balik Soal Tim Eksternal dan Harta Rp4,8 Triliun

    adm_imradm_imr16 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan JPU Mengenai Argumen Rocky Gerung dalam Sidang Kasus Chromebook

    Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan yang menantang argumen dari Rocky Gerung. Menurut JPU, keberadaan tim eksternal yang dibentuk oleh Nadiem Makarim disebut sebagai alat untuk mempercepat proses pengambilan keputusan strategis tanpa melibatkan pejabat struktural di kementerian.

    Tim Eksternal: Alat untuk Mempermudah Penggunaan Chromebook?

    Roy Riady, salah satu jaksa yang hadir dalam persidangan, menjelaskan bahwa perekrutan tenaga eksternal oleh Nadiem dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai bahwa langkah ini justru bertentangan dengan aturan birokrasi yang seharusnya melibatkan pejabat internal kementerian dalam pengambilan keputusan.

    Menurut Roy, kehadiran orang-orang luar yang disebut “pintar” dalam tim Nadiem digunakan untuk menyalahgunakan kewenangan. Hal ini diduga terkait dengan investasi Google yang berpotensi menguntungkan Nadiem secara pribadi.

    “[…] Tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy.

    Keengganan Nadiem Melibatkan Pejabat Internal

    Selain itu, JPU juga menyoroti sikap Nadiem yang enggan melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian dalam pengambilan keputusan strategis. Menurut Roy, hal ini mencerminkan ketidakpercayaan Nadiem terhadap sumber daya manusia internal kementerian.

    “Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegas Roy.

    Lonjakan Harta Kekayaan yang Mencurigakan

    Selain soal prosedur, JPU juga membeberkan temuan mengenai lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tidak sejalan dengan kondisi bisnisnya. Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa Nadiem gagal membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp4,8 triliun. Selain itu, sebagian besar kekayaan tersebut diparkir di Bank of Singapore.

    “Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat,” ujar Roy.

    Transaksi Senilai Rp 809 Miliar yang Mencurigakan

    Lebih lanjut, JPU juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang dinilai tidak wajar. Roy menyebut bahwa pengakuan Nadiem mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat. Ia menilai bahwa pola transaksi ini sangat mencurigakan dan dapat menjadi indikasi tindak pidana pencucian uang.

    “[…] Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” tambah Roy.

    Pernyataan Rocky Gerung yang Disoroti

    Sebelumnya, Rocky Gerung hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Dalam keterangannya, Rocky menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem.

    “Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya dia gagal saya kira,” kata Rocky.

    Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

    Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Operasikan Satelit N5, PSN Dukung Pembangunan Bandara Antariksa di Biak

    By adm_imr16 Mei 20262 Views

    Mojokerto: Penyebab Badut Diusir Mertua, Keluarga Bantah Fitnah Pengamen Anak

    By adm_imr16 Mei 20262 Views

    Insiden Juri Cerdas Cermat Tuding Jawaban Benar, Sekda Kalbar Marah, Tak Paham Materi

    By adm_imr16 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Perhitungan Persib Juara Super League 2026, Ungguli Persija dan Borneo FC di Puncak Klasemen

    16 Mei 2026

    Rocky Gerung Bela Nadiem, JPU Serang Balik Soal Tim Eksternal dan Harta Rp4,8 Triliun

    16 Mei 2026

    Apa Saja Syarat Berkurban bagi Muslim? Ini Daftar Lengkapnya

    16 Mei 2026

    Perhitungan Timnas Indonesia U-17 Menuju Piala Dunia 2026, Jepang Tentukan Nasib Garuda Muda

    16 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?