Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Setelah Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah ke KPK

    Setelah Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah ke KPK

    adm_imradm_imr30 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Status Tahanan Rumah dan Reaksi Publik terhadap KPK

    Setelah beberapa tokoh penting mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, kini giliran Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang mencoba mengajukan hal serupa. Namun, permohonan ini langsung ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan KPK dalam menangani kasus korupsi masih menjadi sorotan publik.

    Pengajuan Tahanan Rumah oleh Abdul Wahid

    Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026), Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid mengajukan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab. Menurutnya, alasan utama adalah kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid. Ia juga menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan sikap pribadinya.

    “Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim. Ia juga menyebut bahwa pengajuan ini bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang bisa menjadi tahanan rumah.

    Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat. “Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.

    Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya.

    Pengajuan Tahanan Rumah oleh Noel

    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel juga mengajukan pengalihan penahanan kepada KPK. Pengajuan ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar. “Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026).

    Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir. Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.

    Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis. Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit. “Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

    Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

    Protes dari Aktivis Anti-Korupsi

    Lima aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), dan memasang banner satire sebagai “penghargaan” protes. Aksi ini menyoroti kebijakan KPK yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

    Meski Gus Yaqut kini telah ditarik kembali ke Rutan KPK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa banner bertajuk “Rekor Istimewa” tersebut tetap harus diserahkan sebagai pengingat sejarah. “Meskipun sudah dikembalikan ke rutan, banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan itu sudah terjadi. Ini dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak mengulangi blunder-blunder yang merusak pemberantasan korupsi di masa datang,” tegas Boyamin kepada wartawan.

    Boyamin menyoroti bahwa tindakan KPK tersebut adalah preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia. Ia menyebut langkah KPK sebagai bentuk diskriminasi yang nyata terhadap tahanan lain. “Sejak berdirinya tahun 2003 sampai hari ini, tidak pernah ada pengalihan penahanan rumah. Kalau toh ada, itu pembantaran karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit. Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat lalu dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem,” ujar Boyamin.

    Protes 50 Tahanan Rutan

    Kebijakan “istimewa” ini disebut memicu kemarahan publik dan kecemburuan di kalangan tahanan lain. “Yang protes bukan masyarakat saja, termasuk warga tahanan di dalam Rutan KPK yang 50 orang itu protes semua. Apalagi dengan cara-cara berbohong bahwa mereka pemeriksaan tambahan, dengan cara sembunyi-sembunyi tidak diumumkan,” lanjutnya.

    Ia pun meminta KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. “Masyarakat terlalu cerdas. Coba cek apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Enggak ada. Penghargaan ini adalah implementasi kemarahan itu agar mereka tidak main-main lagi,” tegasnya.

    Bukan Karena Alasan Sakit

    Sorotan publik bermula saat kabar mengenai absennya Gus Yaqut dari Rutan KPK pada Hari Raya Idulfitri 1447 H terendus media. Terungkap kemudian, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tepat dua hari sebelum Lebaran. Namun, gelombang kritik akhirnya memaksa KPK mengembalikan tersangka tersebut ke sel tahanan.

    Pantauan di lokasi pada Selasa (24/3/2026) pukul 10.32 WIB, Gus Yaqut tiba kembali di Gedung KPK mengenakan rompi oranye dan peci hitam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kembalinya Yaqut ke rutan bukan berkaitan dengan kondisi kesehatan. “Bukan karena kondisi sakit,” singkat Budi, mengonfirmasi berakhirnya status “tahanan rumah” tersebut.

    Banner satire di tengah lengangnya Gedung KPK ini menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan publik tidak bisa ditawar dengan perlakuan istimewa bagi para terduga pelaku tindak pidana korupsi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?