Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Mengenal Fiqih Taisir: Kaidah Ibadah untuk Jamaah Haji Indonesia

    Mengenal Fiqih Taisir: Kaidah Ibadah untuk Jamaah Haji Indonesia

    adm_imradm_imr2 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kaidah Fiqih Taisir untuk Jamaah Haji Indonesia

    Kementerian Haji dan Umrah telah menyiapkan kaidah fiqih yang disebut Fiqih Taisir, khusus untuk para jamaah haji Indonesia. Tujuan dari kaidah ini adalah memudahkan jamaah dalam menjalani ibadah haji tanpa melanggar syariat. Fiqih Taisir memberikan kemudahan bagi jamaah, terutama dalam menjalani rukun haji dengan tetap menjaga keselamatan.

    “Fiqih Taisir itu fikih yang memberikan kemudahan ya kepada seluruh jemaah Indonesia,” jelas Ustaz Mochamad Samsukadi, Petugas Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi 2026. Menurutnya, fokus utama dari kaidah ini adalah menjaga sahnya ibadah sekaligus menjaga keselamatan jamaah.

    Penerapan Fiqih Taisir sangat penting mengingat jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai 221 ribu orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari seperempatnya berusia lanjut atau lebih dari 65 tahun. Selain itu, banyak jamaah yang masih minim pengetahuan tentang fiqih ibadah haji. Untuk itu, 58 petugas bimbingan ibadah akan disebar ke kelompok-kelompok jamaah haji untuk menjelaskan rinciannya.

    Beberapa hal yang masuk dalam kaidah fiqih Taisir antara lain:

    • Murur di Muzdalifah: Program ini diperuntukkan bagi jamaah haji lansia, disabilitas, serta jamaah yang sakit atau risiko tinggi. Mereka tidak mabit dalam arti bermalam di Muzdalifah, melainkan mabit di atas kendaraan yang membawa mereka melintasi area Muzdalifah langsung menuju Mina.
    • Tanazul di Mina: Jika diizinkan oleh Otoritas Saudi, program ini akan diprogramkan untuk jamaah yang berada di area Mina Jadid. Karena lokasi ini paling jauh dari Jamarat, tempat melontar Jumrah. Jamaah yang menjalani Tanazul akan langsung melontar jumrah aqabah, kemudian digerakkan kembali ke hotel-hotel di sisi Utara Jamarat, yakni kawasan Syisa dan Raudhah.

    “Kami lebih memberikan kepastian hukum bahwasanya murur dan tanazul itu tidak menyalahi fikih haji yang ada dan itu bisa dilaksanakan, sah,” ujar Ustaz Sukadi.

    Selain itu, kaidah fiqih Taisir juga mencakup penyesuaian khusus bagi jamaah wanita yang mungkin mengalami menstruasi saat masa-masa ibadah. Para ulama, ustaz, dan ustazah sudah menyiapkan penjelasan beserta cara agar mereka bisa menjalani ibadah dengan baik dan benar meski sempat terhalang siklus bulanannya.

    Sukadi mengakui bahwa ada potensi penentangan dari sebagian jamaah terhadap kaidah fiqih Taisir. Namun, ia memastikan bahwa para petugas bimbingan ibadah sudah menyiapkan mitigasinya. “Terus terang Fikih Taisir itu belum tersosialisasi secara masif di seluruh masyarakat,” katanya. Meskipun sudah disosialisasikan, belum tentu tokoh-tokoh keagamaan di akar rumput bisa langsung menerima karena ada perbedaan pandangan.

    Karena itu, pihaknya akan fokus untuk menyamakan persepsi. “Intinya ini semua jamaah kita itu harus bisa melaksanakan ibadah dengan benar tapi juga dengan nyaman,” jelasnya.

    Salah satu rukun utama haji adalah wukuf. Wukuf tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun. Bahkan jamaah yang tengah dirawat di rumah sakit akan dibawa ke Arafah untuk menjalani safari wukuf, agar hajinya sah. Sebagaimana sabda Rasulullah, Al Hajju Arafah (Haji itu Wukuf di Arafah).

    Sementara itu, jamaah yang meninggal sebelum masa puncak haji maupun yang benar-benar tidak bisa meninggalkan rumah sakit karena penyakitnya, akan dibadal hajikan. Tujuan dari Fiqih Taisir adalah meminimalisir jatuhnya korban sakit maupun meninggal saat rangkaian prosesi ibadah haji, terutama dari kalangan jamaah haji Indonesia.

    “Kita tidak berharap ada jamaah kita yang masih ingin melaksanakan haji, itu ingin meninggal di sana (Tanah Suci), itu kita tidak harapkan. Karena hifdzun nafs (menjaga diri dan jiwa) itu harus diutamakan,” imbuhnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026, Muhammadiyah Pastikan 27 Mei

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Tiga Jenis Ibadah Haji di Bulan Dzulhijjah: Ifrad, Qiran, dan Tamattu

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?