Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 13 Februari 2026
    Trending
    • Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia
    • Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
    • Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia
    • Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba
    • Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 Halaman 133: Uji Kompetensi Web Scraping
    • 5 Film Netflix Adaptasi Novel Rilis 2026, Termasuk Narnia!
    • Transportasi Medan-Binjai: Panduan Perjalanan Efisien dan Hemat dengan KA Srilelawangsa
    • Tips investasi emas jangka pendek untuk untung maksimal
    • Purbaya Kritik Pegawai Tak Kompeten: Jangan Remehkan Tugas!
    • 5 Bagian Interior yang Bisa Ungkap Sejarah Mobil
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Mengenal Fiqih Taisir: Kaidah Ibadah untuk Jamaah Haji Indonesia

    Mengenal Fiqih Taisir: Kaidah Ibadah untuk Jamaah Haji Indonesia

    adm_imradm_imr2 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kaidah Fiqih Taisir untuk Jamaah Haji Indonesia

    Kementerian Haji dan Umrah telah menyiapkan kaidah fiqih yang disebut Fiqih Taisir, khusus untuk para jamaah haji Indonesia. Tujuan dari kaidah ini adalah memudahkan jamaah dalam menjalani ibadah haji tanpa melanggar syariat. Fiqih Taisir memberikan kemudahan bagi jamaah, terutama dalam menjalani rukun haji dengan tetap menjaga keselamatan.

    “Fiqih Taisir itu fikih yang memberikan kemudahan ya kepada seluruh jemaah Indonesia,” jelas Ustaz Mochamad Samsukadi, Petugas Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi 2026. Menurutnya, fokus utama dari kaidah ini adalah menjaga sahnya ibadah sekaligus menjaga keselamatan jamaah.

    Penerapan Fiqih Taisir sangat penting mengingat jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai 221 ribu orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari seperempatnya berusia lanjut atau lebih dari 65 tahun. Selain itu, banyak jamaah yang masih minim pengetahuan tentang fiqih ibadah haji. Untuk itu, 58 petugas bimbingan ibadah akan disebar ke kelompok-kelompok jamaah haji untuk menjelaskan rinciannya.

    Beberapa hal yang masuk dalam kaidah fiqih Taisir antara lain:

    • Murur di Muzdalifah: Program ini diperuntukkan bagi jamaah haji lansia, disabilitas, serta jamaah yang sakit atau risiko tinggi. Mereka tidak mabit dalam arti bermalam di Muzdalifah, melainkan mabit di atas kendaraan yang membawa mereka melintasi area Muzdalifah langsung menuju Mina.
    • Tanazul di Mina: Jika diizinkan oleh Otoritas Saudi, program ini akan diprogramkan untuk jamaah yang berada di area Mina Jadid. Karena lokasi ini paling jauh dari Jamarat, tempat melontar Jumrah. Jamaah yang menjalani Tanazul akan langsung melontar jumrah aqabah, kemudian digerakkan kembali ke hotel-hotel di sisi Utara Jamarat, yakni kawasan Syisa dan Raudhah.

    “Kami lebih memberikan kepastian hukum bahwasanya murur dan tanazul itu tidak menyalahi fikih haji yang ada dan itu bisa dilaksanakan, sah,” ujar Ustaz Sukadi.

    Selain itu, kaidah fiqih Taisir juga mencakup penyesuaian khusus bagi jamaah wanita yang mungkin mengalami menstruasi saat masa-masa ibadah. Para ulama, ustaz, dan ustazah sudah menyiapkan penjelasan beserta cara agar mereka bisa menjalani ibadah dengan baik dan benar meski sempat terhalang siklus bulanannya.

    Sukadi mengakui bahwa ada potensi penentangan dari sebagian jamaah terhadap kaidah fiqih Taisir. Namun, ia memastikan bahwa para petugas bimbingan ibadah sudah menyiapkan mitigasinya. “Terus terang Fikih Taisir itu belum tersosialisasi secara masif di seluruh masyarakat,” katanya. Meskipun sudah disosialisasikan, belum tentu tokoh-tokoh keagamaan di akar rumput bisa langsung menerima karena ada perbedaan pandangan.

    Karena itu, pihaknya akan fokus untuk menyamakan persepsi. “Intinya ini semua jamaah kita itu harus bisa melaksanakan ibadah dengan benar tapi juga dengan nyaman,” jelasnya.

    Salah satu rukun utama haji adalah wukuf. Wukuf tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun. Bahkan jamaah yang tengah dirawat di rumah sakit akan dibawa ke Arafah untuk menjalani safari wukuf, agar hajinya sah. Sebagaimana sabda Rasulullah, Al Hajju Arafah (Haji itu Wukuf di Arafah).

    Sementara itu, jamaah yang meninggal sebelum masa puncak haji maupun yang benar-benar tidak bisa meninggalkan rumah sakit karena penyakitnya, akan dibadal hajikan. Tujuan dari Fiqih Taisir adalah meminimalisir jatuhnya korban sakit maupun meninggal saat rangkaian prosesi ibadah haji, terutama dari kalangan jamaah haji Indonesia.

    “Kita tidak berharap ada jamaah kita yang masih ingin melaksanakan haji, itu ingin meninggal di sana (Tanah Suci), itu kita tidak harapkan. Karena hifdzun nafs (menjaga diri dan jiwa) itu harus diutamakan,” imbuhnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    NU dan Muhammadiyah Siapkan Ratusan Da’i

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Arab Saudi dan Mesir Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Tanggal 19 Februari, Kapan Puasa Dimulai di Indonesia?

    By adm_imr12 Februari 20260 Views

    Presiden Prabowo Berkomitmen Kurangi Biaya Haji Jemaah Indonesia

    By adm_imr12 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pisang Dunia Terancam, BRIN Kepimpin Kolaborasi Global dari Indonesia

    12 Februari 2026

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    12 Februari 2026

    Kolaborasi Kemenko PMK, Google, dan YouTube untuk Kekuatan Digital Keluarga Indonesia

    12 Februari 2026

    Trayek Angkot Malang-Batu Tetap Ada, Panduan Wisata Hemat yang Wajib Dicoba

    12 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?