Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits

    2 April 2026

    Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Gratis di Trans 7, Veda Ega Pratama Tampil di Moto3

    2 April 2026

    10 Korban Kecelakaan Odong-odong Dirawat di RSUD Sumberglagah Mojokerto

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 April 2026
    Trending
    • Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits
    • Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Gratis di Trans 7, Veda Ega Pratama Tampil di Moto3
    • 10 Korban Kecelakaan Odong-odong Dirawat di RSUD Sumberglagah Mojokerto
    • 5 Alasan Freelancer Perlu Dana Pensiun
    • Jokowi Buka Pintu Maaf untuk Tersangka Ijazah Palsu, Tapi Tak untuk Roy Suryo
    • Penolakan Ratusan Warga Prigen terhadap Pembangunan Real Estate di Lereng Gunung Arjuno-Welirang
    • Perlukah Asuransi Jiwa Dilaporkan dalam SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
    • Resep sup asparagus jagung kepiting ala restoran bintang lima untuk momen Paskah yang hangat
    • Link Nonton Live Timnas Indonesia vs Bulgaria Final FIFA Series 2026 di SCTV dan Indosiar
    • 14 Tafsir Mimpi Masuk Sekolah, Tanda Butuh Panduan dan Perbaikan Diri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik April 2026: Isi Token Rp100 Ribu, Berapa kWh? Ini Cara Menghitungnya

    Tarif Listrik April 2026: Isi Token Rp100 Ribu, Berapa kWh? Ini Cara Menghitungnya

    adm_imradm_imr1 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik Triwulan II Tahun 2026

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026, yang berlaku mulai April hingga Juni. Salah satu kebijakan utama dalam penetapan ini adalah tidak adanya kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PLN. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.

    Tarif listrik nonsubsidi untuk daya 900 VA-RTM tetap sebesar Rp 1.352 per kWh, sedangkan untuk daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Untuk golongan dengan daya di atas 3.500 VA, tarifnya sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Pemenuhan kebutuhan energi listrik melalui pembelian token juga mengikuti ketentuan ini, dengan variasi jumlah kWh tergantung pada golongan pelanggan dan pajak penerangan jalan (PPJ).

    Perbedaan Tarif Listrik Berdasarkan Golongan

    Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki besaran tarif yang sama. Pelanggan prabayar membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan dalam periode tertentu.

    Berikut rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada April 2026:

    • Tarif listrik bersubsidi:
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    • Tarif listrik non-subsidi:

    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Penghitungan Jumlah kWh dari Pembelian Token

    Pembelian token PLN selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, nominal token listrik yang dibeli akan dipotong PPJ sesuai kebijakan pemerintah setempat. Contoh perhitungan untuk wilayah Jakarta:

    • Rumah tangga daya 900 VA:
    • (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = 72,19 kWh

    • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA:

    • (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh

    • Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA:

    • (Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh

    • Rumah tangga daya 6.600 VA lebih:

    • (Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh

    Keputusan yang Menguntungkan Masyarakat

    Keputusan Kementerian ESDM untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan II tahun 2026 didasarkan pada pertimbangan stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan guna menghindari beban tambahan bagi masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti Idulfitri. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang dalam mengatur pengeluaran listrik mereka.

    Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan listrik yang terjangkau. Dengan penjelasan detail tentang tarif dan cara penghitungan kWh, masyarakat dapat lebih memahami dan mengelola penggunaan listrik mereka secara efisien.

    Informasi Tambahan

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik dan layanan PLN, masyarakat dapat mengakses berbagai saluran resmi yang tersedia. Selain itu, ada juga kesempatan untuk bergabung dalam channel WhatsApp Harian Surya, yang akan memberikan rekomendasi bacaan menarik serta informasi terkini seputar wilayah Jawa Timur.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Dibangun di Malang, Dekat Pintu Tol Pakis

    By adm_imr2 April 20262 Views

    Gubernur Jatim dan 7 Bupati Tandatangani MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik

    By adm_imr1 April 20261 Views

    Jatim Manfaatkan Sampah Jadi Energi, Khofifah Tandatangani Kemitraan Strategis

    By adm_imr1 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits

    2 April 2026

    Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Gratis di Trans 7, Veda Ega Pratama Tampil di Moto3

    2 April 2026

    10 Korban Kecelakaan Odong-odong Dirawat di RSUD Sumberglagah Mojokerto

    2 April 2026

    5 Alasan Freelancer Perlu Dana Pensiun

    2 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?