Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik April 2026: Isi Token Rp100 Ribu, Berapa kWh? Ini Cara Menghitungnya

    Tarif Listrik April 2026: Isi Token Rp100 Ribu, Berapa kWh? Ini Cara Menghitungnya

    adm_imradm_imr1 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik Triwulan II Tahun 2026

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026, yang berlaku mulai April hingga Juni. Salah satu kebijakan utama dalam penetapan ini adalah tidak adanya kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PLN. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.

    Tarif listrik nonsubsidi untuk daya 900 VA-RTM tetap sebesar Rp 1.352 per kWh, sedangkan untuk daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Untuk golongan dengan daya di atas 3.500 VA, tarifnya sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Pemenuhan kebutuhan energi listrik melalui pembelian token juga mengikuti ketentuan ini, dengan variasi jumlah kWh tergantung pada golongan pelanggan dan pajak penerangan jalan (PPJ).

    Perbedaan Tarif Listrik Berdasarkan Golongan

    Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki besaran tarif yang sama. Pelanggan prabayar membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan dalam periode tertentu.

    Berikut rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada April 2026:

    • Tarif listrik bersubsidi:
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    • Tarif listrik non-subsidi:

    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Penghitungan Jumlah kWh dari Pembelian Token

    Pembelian token PLN selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku. Selain itu, nominal token listrik yang dibeli akan dipotong PPJ sesuai kebijakan pemerintah setempat. Contoh perhitungan untuk wilayah Jakarta:

    • Rumah tangga daya 900 VA:
    • (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = 72,19 kWh

    • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA:

    • (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh

    • Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA:

    • (Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh

    • Rumah tangga daya 6.600 VA lebih:

    • (Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh

    Keputusan yang Menguntungkan Masyarakat

    Keputusan Kementerian ESDM untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan II tahun 2026 didasarkan pada pertimbangan stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan guna menghindari beban tambahan bagi masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti Idulfitri. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang dalam mengatur pengeluaran listrik mereka.

    Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan listrik yang terjangkau. Dengan penjelasan detail tentang tarif dan cara penghitungan kWh, masyarakat dapat lebih memahami dan mengelola penggunaan listrik mereka secara efisien.

    Informasi Tambahan

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik dan layanan PLN, masyarakat dapat mengakses berbagai saluran resmi yang tersedia. Selain itu, ada juga kesempatan untuk bergabung dalam channel WhatsApp Harian Surya, yang akan memberikan rekomendasi bacaan menarik serta informasi terkini seputar wilayah Jawa Timur.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Motor listrik MBG menumpuk di Bogor, vendor dan harga jadi sorotan

    By adm_imr12 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?