Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

7 November 2026
Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

7 November 2026
Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

7 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 7 November 2026
Trending
  • Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan
  • Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli
  • Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas
  • Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga
  • Seni Merancang Ritual Pagi Efektif Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Tidur Malam Anda
  • Panduan Praktis Mengatur Keuangan Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Gaya Makan Sehat Anak Muda: Dari Mangkok Nutrisi Hingga Tren Kuliner Berkelanjutan
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Pancaroba Mulai Menerjang
  • Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja
  • Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Kasus Video Profil Amsal Sitepu: Markup atau Kebiasaan Birokrasi?

Kasus Video Profil Amsal Sitepu: Markup atau Kebiasaan Birokrasi?

adm_imradm_imr1 April 202610 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Amsal Sitepu: Benturan Standar Biaya Birokrasi dan Industri Kreatif

Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, bukan sekadar perkara selisih angka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perkara ini memperlihatkan benturan antara standar biaya birokrasi di atas kertas dengan realitas biaya produksi industri kreatif di lapangan. Dalam dakwaan, selisih harga pembuatan video profil desa disebut sebagai mark-up karena dianggap lebih tinggi dari biaya riil versi auditor. Namun di sisi lain, pelaku industri kreatif menilai perhitungan tersebut sering hanya menghitung biaya fisik seperti sewa kamera, transportasi, dan konsumsi, sementara biaya intelektual seperti man-hours editing, penyusunan konsep, color grading, hingga sound design kerap tidak dianggap sebagai biaya nyata.

Editing Bukan Sekadar ‘Potong Video’

Dalam industri video profesional di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, biaya editing sering menjadi komponen terbesar dalam produksi video profil. Editing bukan sekadar memotong video. Editor harus:
* Menyortir puluhan jam footage
* Menyusun alur cerita
* Color grading agar warna sinematik
* Motion graphics
* Rendering video resolusi tinggi

Untuk melakukan itu, editor menggunakan perangkat komputer dengan spesifikasi tinggi yang harganya bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta. Selain itu, software seperti Adobe Premiere Pro, After Effects, atau DaVinci Resolve Studio memerlukan lisensi berbayar. Ada juga faktor yang jarang dihitung dalam laporan pertanggungjawaban anggaran desa: depresiasi alat. Setiap proses rendering video 4K selama berjam-jam mengurangi umur perangkat. Dalam industri, biaya ini masuk sebagai biaya produksi, tetapi dalam audit birokrasi, biaya seperti ini sering tidak dianggap.

Dubbing dan Sound Design: Suara yang Tak Berharga di Mata Hukum?

Dalam video profil profesional, kualitas audio sama pentingnya dengan kualitas gambar. Ada beberapa komponen biaya yang sering tidak terlihat secara fisik:
* Voice Over (VO) Profesional
Pengisi suara profesional biasanya dibayar per proyek atau per menit audio, bukan per hari kerja.
* Mixing dan Mastering Audio
Audio engineer harus menyeimbangkan suara narasi, musik, dan suara ambience agar nyaman didengar.
* Lisensi Musik
Video profil desa yang diunggah ke YouTube membutuhkan musik berlisensi agar tidak terkena copyright strike. Harga lisensi satu lagu bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Biaya-biaya ini sering dianggap “tidak nyata” karena tidak berbentuk barang fisik dan tidak selalu memiliki nota dari toko fisik, padahal dalam industri kreatif, biaya lisensi dan jasa profesional adalah biaya utama.

Duduk Perkara Kasus

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022. Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

“Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan. Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:
* Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
* Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
* Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Penjelasan Amsal Sitepu

Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi. “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.


Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,137 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

Seni Mengatur Napas Klub Raksasa Eropa dalam Perburuan Gelar Juara yang Melelahkan

7 November 2026
Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

Hitung Ulang Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin Sebelum Membeli

7 November 2026
Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

Menemukan Kembali Ketenangan Pikiran Melalui Jeda Digital di Tengah Padatnya Aktivitas

7 November 2026
Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga

Seni Merawat Komunikasi Sehat dalam Keluarga Demi Keharmonisan Rumah Tangga

7 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?