Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Komisioner KPU Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Nyekar, Ini Aturannya

    Komisioner KPU Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Nyekar, Ini Aturannya

    adm_imradm_imr2 April 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Klarifikasi Penggunaan Mobil Dinas oleh Komisioner KPU Surabaya

    Di tengah meningkatnya perhatian publik menjelang tahun politik 2026, transparansi dan integritas penyelenggara pemilu menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan Komisioner KPU Surabaya terkait penggunaan mobil dinas saat momen Lebaran menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas negara.

    Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan mobil pelat merah bernomor polisi L 1901 EP melintas di Jalan Arteri Nasional Bandkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, pada masa libur Lebaran. Komisioner KPU Surabaya bidang Sosdiklih Parmas dan SDM, Subairi, kemudian memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

    Klarifikasi ini menjadi penting karena di tengah persiapan pemilu dan pilkada, setiap tindakan penyelenggara bukan hanya dilihat sebagai aktivitas pribadi, tetapi juga simbol integritas lembaga.

    Penjelasan Subairi tentang Penggunaan Mobil Dinas

    Subairi mengakui dirinya menggunakan mobil dinas tersebut, namun membantah kendaraan itu dipakai untuk mudik Lebaran. “Intinya itu, saya pakai H+2 (Lebaran). Saya pinjam H+2, itu enggak ada niatan mudik,” kata Subairi, Jumat (27/3/2026), dikutip Infomalangraya.com dari Kompas.com.

    Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengantar anak-anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar. “Kebetulan anak saya kelimanya piatu, ditinggal bundanya setahun yang lalu. Biasanya kalau anak-anak pulang pondok saya ajak nyekar,” ujarnya.

    Subairi juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki mobil pribadi dan anak-anaknya belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. “Terus kenapa dipakai itu, karena saya juga enggak punya mobil. Sepeda motor, anak saya itu enggak bisa pakai motor, karena belum 17 tahun,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan penggunaan kendaraan tersebut tidak menggunakan anggaran kantor dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul.

    Penjelasan BPKAD Surabaya

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Surabaya. “Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” kata Wiwiek, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).

    Ia menambahkan bahwa kendaraan pelat merah tersebut merupakan aset instansi lain di luar Pemkot Surabaya. “Seluruh kendaraan dinas (Pemkot Surabaya) telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” tukasnya.

    Namun, ia menjelaskan ada kendaraan dinas tertentu yang tetap boleh beroperasi. “Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” tutup Wiwiek.

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas termasuk barang milik negara/daerah yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan dinas.

    Kendaraan dinas jabatan memang melekat pada jabatan tertentu, namun bukan berarti dapat digunakan bebas untuk kepentingan pribadi. Secara teknis, yang dimaksud dengan “kepentingan dinas” adalah aktivitas yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan.

    Penggunaan di luar jam kerja bisa saja diperbolehkan jika masih berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti menghadiri kegiatan resmi, tugas luar kota, atau kegiatan yang masih berhubungan dengan pekerjaan. Namun jika digunakan untuk kepentingan pribadi (seperti mudik, liburan, atau keperluan keluarga) maka hal tersebut pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.

    Dalam praktiknya, banyak instansi juga mengeluarkan aturan turunan seperti peraturan wali kota atau peraturan sekretariat lembaga yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    Selain aturan pengelolaan aset negara, penyelenggara pemilu juga terikat kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

    Salah satu prinsip penting adalah proporsionalitas, yaitu kemampuan pejabat untuk memisahkan kepentingan pribadi dengan jabatan. Dalam konteks ini, penggunaan fasilitas negara yang tidak tepat, meskipun tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran etik jika dinilai merusak citra lembaga.

    Insight pentingnya adalah bahwa integritas KPU tidak hanya soal proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut perilaku pejabatnya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan aset negara.

    Risiko Hukum dan Sanksi Administrasi

    Jika terbukti terjadi pelanggaran penggunaan mobil dinas, konsekuensinya bisa berupa:

    • Sanksi administrasi (teguran, peringatan tertulis, penarikan fasilitas)
    • Sanksi etik dari DKPP
    • Penggantian biaya penggunaan kendaraan

    Dalam kasus tertentu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Namun, penilaian pelanggaran biasanya melihat konteks: apakah digunakan untuk kepentingan pribadi, apakah ada izin atasan, apakah digunakan saat libur resmi, dan apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    DPRD Jember Soroti Pengeluaran Rp 4,1 Miliar untuk Cetak Stiker Bansos

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Wanita Trauma Usai Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging di Surabaya Barat

    By adm_imr25 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?