Klarifikasi Penggunaan Mobil Dinas oleh Komisioner KPU Surabaya
Di tengah meningkatnya perhatian publik menjelang tahun politik 2026, transparansi dan integritas penyelenggara pemilu menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan Komisioner KPU Surabaya terkait penggunaan mobil dinas saat momen Lebaran menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas negara.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan mobil pelat merah bernomor polisi L 1901 EP melintas di Jalan Arteri Nasional Bandkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, pada masa libur Lebaran. Komisioner KPU Surabaya bidang Sosdiklih Parmas dan SDM, Subairi, kemudian memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Klarifikasi ini menjadi penting karena di tengah persiapan pemilu dan pilkada, setiap tindakan penyelenggara bukan hanya dilihat sebagai aktivitas pribadi, tetapi juga simbol integritas lembaga.
Penjelasan Subairi tentang Penggunaan Mobil Dinas
Subairi mengakui dirinya menggunakan mobil dinas tersebut, namun membantah kendaraan itu dipakai untuk mudik Lebaran. “Intinya itu, saya pakai H+2 (Lebaran). Saya pinjam H+2, itu enggak ada niatan mudik,” kata Subairi, Jumat (27/3/2026), dikutip Infomalangraya.com dari Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengantar anak-anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar. “Kebetulan anak saya kelimanya piatu, ditinggal bundanya setahun yang lalu. Biasanya kalau anak-anak pulang pondok saya ajak nyekar,” ujarnya.
Subairi juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki mobil pribadi dan anak-anaknya belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. “Terus kenapa dipakai itu, karena saya juga enggak punya mobil. Sepeda motor, anak saya itu enggak bisa pakai motor, karena belum 17 tahun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan penggunaan kendaraan tersebut tidak menggunakan anggaran kantor dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul.
Penjelasan BPKAD Surabaya
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Surabaya. “Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” kata Wiwiek, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).
Ia menambahkan bahwa kendaraan pelat merah tersebut merupakan aset instansi lain di luar Pemkot Surabaya. “Seluruh kendaraan dinas (Pemkot Surabaya) telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” tukasnya.
Namun, ia menjelaskan ada kendaraan dinas tertentu yang tetap boleh beroperasi. “Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” tutup Wiwiek.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas termasuk barang milik negara/daerah yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan dinas.
Kendaraan dinas jabatan memang melekat pada jabatan tertentu, namun bukan berarti dapat digunakan bebas untuk kepentingan pribadi. Secara teknis, yang dimaksud dengan “kepentingan dinas” adalah aktivitas yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan.
Penggunaan di luar jam kerja bisa saja diperbolehkan jika masih berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti menghadiri kegiatan resmi, tugas luar kota, atau kegiatan yang masih berhubungan dengan pekerjaan. Namun jika digunakan untuk kepentingan pribadi (seperti mudik, liburan, atau keperluan keluarga) maka hal tersebut pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Dalam praktiknya, banyak instansi juga mengeluarkan aturan turunan seperti peraturan wali kota atau peraturan sekretariat lembaga yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Selain aturan pengelolaan aset negara, penyelenggara pemilu juga terikat kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
Salah satu prinsip penting adalah proporsionalitas, yaitu kemampuan pejabat untuk memisahkan kepentingan pribadi dengan jabatan. Dalam konteks ini, penggunaan fasilitas negara yang tidak tepat, meskipun tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran etik jika dinilai merusak citra lembaga.
Insight pentingnya adalah bahwa integritas KPU tidak hanya soal proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut perilaku pejabatnya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan aset negara.
Risiko Hukum dan Sanksi Administrasi
Jika terbukti terjadi pelanggaran penggunaan mobil dinas, konsekuensinya bisa berupa:
- Sanksi administrasi (teguran, peringatan tertulis, penarikan fasilitas)
- Sanksi etik dari DKPP
- Penggantian biaya penggunaan kendaraan
Dalam kasus tertentu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Namun, penilaian pelanggaran biasanya melihat konteks: apakah digunakan untuk kepentingan pribadi, apakah ada izin atasan, apakah digunakan saat libur resmi, dan apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak.







