Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 23 October 2026
Trending
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
  • Berburu Pakaian Bekas Dan Barang Antik Kini Menjadi Panggung Ekspresi Generasi Muda Indonesia
  • Seni Memugar Otomotif Klasik: Menghidupkan Kenangan Masa Lalu Sekaligus Meraup Keuntungan Finansial Melimpah
  • Menjaga Kehangatan Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Pekerjaan dan Rutinitas Harian
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Bulanan Agar Tabungan Tetap Aman Hingga Akhir Bulan
  • Menyiasati Mata Lelah Akibat Tatapan Monitor Demi Menjaga Keseimbangan Kerja Digital Harian
  • Terbongkar. Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Pengusaha Properti di Malang dengan Bawahan..
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Komisioner KPU Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Nyekar, Ini Aturannya

Komisioner KPU Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Nyekar, Ini Aturannya

adm_imradm_imr2 April 202610 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Klarifikasi Penggunaan Mobil Dinas oleh Komisioner KPU Surabaya

Di tengah meningkatnya perhatian publik menjelang tahun politik 2026, transparansi dan integritas penyelenggara pemilu menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan Komisioner KPU Surabaya terkait penggunaan mobil dinas saat momen Lebaran menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas negara.

Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan mobil pelat merah bernomor polisi L 1901 EP melintas di Jalan Arteri Nasional Bandkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, pada masa libur Lebaran. Komisioner KPU Surabaya bidang Sosdiklih Parmas dan SDM, Subairi, kemudian memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Klarifikasi ini menjadi penting karena di tengah persiapan pemilu dan pilkada, setiap tindakan penyelenggara bukan hanya dilihat sebagai aktivitas pribadi, tetapi juga simbol integritas lembaga.

Penjelasan Subairi tentang Penggunaan Mobil Dinas

Subairi mengakui dirinya menggunakan mobil dinas tersebut, namun membantah kendaraan itu dipakai untuk mudik Lebaran. “Intinya itu, saya pakai H+2 (Lebaran). Saya pinjam H+2, itu enggak ada niatan mudik,” kata Subairi, Jumat (27/3/2026), dikutip Infomalangraya.com dari Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengantar anak-anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar. “Kebetulan anak saya kelimanya piatu, ditinggal bundanya setahun yang lalu. Biasanya kalau anak-anak pulang pondok saya ajak nyekar,” ujarnya.

Subairi juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki mobil pribadi dan anak-anaknya belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. “Terus kenapa dipakai itu, karena saya juga enggak punya mobil. Sepeda motor, anak saya itu enggak bisa pakai motor, karena belum 17 tahun,” jelasnya.

Ia juga menegaskan penggunaan kendaraan tersebut tidak menggunakan anggaran kantor dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul.

Penjelasan BPKAD Surabaya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Surabaya. “Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” kata Wiwiek, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kendaraan pelat merah tersebut merupakan aset instansi lain di luar Pemkot Surabaya. “Seluruh kendaraan dinas (Pemkot Surabaya) telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” tukasnya.

Namun, ia menjelaskan ada kendaraan dinas tertentu yang tetap boleh beroperasi. “Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” tutup Wiwiek.

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas termasuk barang milik negara/daerah yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan dinas.

Kendaraan dinas jabatan memang melekat pada jabatan tertentu, namun bukan berarti dapat digunakan bebas untuk kepentingan pribadi. Secara teknis, yang dimaksud dengan “kepentingan dinas” adalah aktivitas yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan.

Penggunaan di luar jam kerja bisa saja diperbolehkan jika masih berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti menghadiri kegiatan resmi, tugas luar kota, atau kegiatan yang masih berhubungan dengan pekerjaan. Namun jika digunakan untuk kepentingan pribadi (seperti mudik, liburan, atau keperluan keluarga) maka hal tersebut pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Dalam praktiknya, banyak instansi juga mengeluarkan aturan turunan seperti peraturan wali kota atau peraturan sekretariat lembaga yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Selain aturan pengelolaan aset negara, penyelenggara pemilu juga terikat kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

Salah satu prinsip penting adalah proporsionalitas, yaitu kemampuan pejabat untuk memisahkan kepentingan pribadi dengan jabatan. Dalam konteks ini, penggunaan fasilitas negara yang tidak tepat, meskipun tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran etik jika dinilai merusak citra lembaga.

Insight pentingnya adalah bahwa integritas KPU tidak hanya soal proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut perilaku pejabatnya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan aset negara.

Risiko Hukum dan Sanksi Administrasi

Jika terbukti terjadi pelanggaran penggunaan mobil dinas, konsekuensinya bisa berupa:

  • Sanksi administrasi (teguran, peringatan tertulis, penarikan fasilitas)
  • Sanksi etik dari DKPP
  • Penggantian biaya penggunaan kendaraan

Dalam kasus tertentu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Namun, penilaian pelanggaran biasanya melihat konteks: apakah digunakan untuk kepentingan pribadi, apakah ada izin atasan, apakah digunakan saat libur resmi, dan apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,065 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

22 October 2026
Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid

22 October 2026
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

22 October 2026
Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial

22 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?