Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral

    7 April 2026

    Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini

    7 April 2026

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 7 April 2026
    Trending
    • Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral
    • Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini
    • Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek
    • 7 Obat Tradisional Alami untuk BAB Berlendir pada Anak yang Aman dan Praktis
    • 7 Cara Membuat Anak Suka Makan Sayur dengan Kebiasaan Sehat
    • PSSI Awards: MilkLife Soccer Challenge Dinobatkan sebagai Grasstrack Terbaik
    • Asita targetkan partisipasi pembeli dari 47 negara di Bali & Beyond Travel Fair
    • Prabowo Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bisnis RI-Jepang Rp 401,71 Triliun
    • BSI Target 10 Juta Pengguna BYOND pada 2026
    • Suzuki Vitara Turbo Hybrid 2026 Diluncurkan: Mesin Boosterjet 48V Lebih Kuat dan Hemat Bahan Bakar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Isu PPPK dan P3K PW Mengalami Peningkatan Positif, Selamat Tinggal 3 Huruf

    Isu PPPK dan P3K PW Mengalami Peningkatan Positif, Selamat Tinggal 3 Huruf

    adm_imradm_imr7 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tren Positif Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Beberapa waktu terakhir, isu mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PPPK Paruh Waktu menunjukkan perkembangan yang positif. Berbagai pimpinan daerah telah menegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai tersebut, meskipun porsi belanja pegawai sudah melampaui 30 persen APBD.

    Bahkan, beberapa gubernur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melarang pemerintah kabupaten atau kota di wilayahnya melakukan PHK terhadap PPPK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para pegawai yang selama ini bekerja dalam kondisi ketidakpastian akibat aturan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen.

    Sebelumnya, istilah PHK sempat menjadi ancaman bagi PPPK karena adanya aturan yang akan diterapkan mulai tahun 2027. Namun, kini terdapat sinyal kuat bahwa kebijakan akan direlaksasi, termasuk pernyataan dari berbagai pejabat tingkat menteri yang menunjukkan keberpihakan terhadap nasib PPPK.

    Penyesuaian Kebijakan oleh Pemerintah Pusat

    Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai. Penyesuaian ini dapat dilakukan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

    Dalam forum rakor pengelolaan keuangan daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT di Kupang, para kepala daerah menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta keterbatasan kapasitas fiskal.

    Pemerintah pusat juga mendorong langkah efisiensi belanja nonprioritas serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai solusi jangka menengah untuk menekan rasio belanja pegawai.

    Surat Edaran Gubernur Bengkulu Melarang PHK PPPK

    Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026 tanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu. SE tersebut berisi larangan PHK PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

    Wakil Gubernur Bengkulu Mian menjelaskan bahwa instruksi dalam SE tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Ia menyampaikan bahwa gubernur telah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk tetap mengakomodir PPPK.

    Menurut Mian, penghematan pengeluaran daerah memang tidak terhindarkan, namun pemerintah pusat memberikan ruang melalui relaksasi pendanaan agar daerah tidak langsung terbentur aturan batas maksimal belanja rutin pegawai sebesar 30 persen.

    Solusi untuk Tingginya Beban Belanja Pegawai

    Relaksasi ini direncanakan melalui dukungan APBN atau penyesuaian dalam program pengadaan barang dan jasa, sehingga struktur belanja pegawai dapat tetap terjaga tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja. Mian mengimbau agar para PPPK di seluruh Provinsi Bengkulu tetap tenang dan tidak perlu resah terkait status kerja mereka.

    Sementara itu, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan adanya 5.902 pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang terdiri dari 3.347 PNS, 2.200 PPPK, dan 355 PPPK Paruh Waktu. Saat ini, beban belanja rutin Pemkab Rejang Lebong mencapai 57 persen, melebihi ketentuan ideal pemerintah pusat yang sebesar 30 persen.

    Dengan adanya skema relaksasi klaster fiskal inilah yang diharapkan menjadi solusi atas tingginya beban belanja pegawai tanpa harus melakukan pemecatan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rismon Akan Buka-Bukaan Soal Kasus Ijazah, Ade Darmawan: Jangan Pura-Pura Gila

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Laga Melawan PSM Makassar Diprediksi Panas, Milo Minta Pemain Persis Solo Tenang

    By adm_imr7 April 20266 Views

    Klarifikasi Pemkab Karo: Mobil Hanya Dipinjam, Bukan Hadiah

    By adm_imr7 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kronologi Penganiayaan Siti Nurhayati, Ketua HMI Jabar yang Viral

    7 April 2026

    Surabaya dan Tangsel Jadi Wilayah Paling Terpolusi di RI Pagi Ini

    7 April 2026

    Gelagat Dua Pembunuh Abdul Hamid yang Mayatnya Dikuburkan di Freezer Kedai Ayam Geprek

    7 April 2026

    7 Obat Tradisional Alami untuk BAB Berlendir pada Anak yang Aman dan Praktis

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?