Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Bali United vs Borneo: Pesut Etam Samakan Poin Persib, Perburuan Gelar Makin Sengit

    14 Mei 2026

    Dyastasita, Juri LCC 4 Pilar Diduga Antikritik dan Mundur dari Jabatan di Setjen MPR

    14 Mei 2026

    Dzikir dan Doa Setelah Sholat 5 Waktu: Arab, Latin, dan Terjemahan

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Bali United vs Borneo: Pesut Etam Samakan Poin Persib, Perburuan Gelar Makin Sengit
    • Dyastasita, Juri LCC 4 Pilar Diduga Antikritik dan Mundur dari Jabatan di Setjen MPR
    • Dzikir dan Doa Setelah Sholat 5 Waktu: Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Presiden Trump akan berkunjung ke Tiongkok 13-15 Mei
    • Kinerja Resilien FY25, Telkom Tingkatkan Fundamental dan Return Pemegang Saham 35,7%
    • Kasus Penculikan Keluarga di Jombang Disebabkan Bisnis Rokok Ilegal
    • Opini: Menantang “Timor Kau”
    • Waspada! 9 Penyakit Kulit Umum Saat Hamil
    • KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar
    • Suntikan Moral Wawali Solo! Persis Solo Diminta Sapu Bersih 9 Poin, Persebaya Jadi Korban Pertama
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Isu PPPK dan P3K PW Mengalami Peningkatan Positif, Selamat Tinggal 3 Huruf

    Isu PPPK dan P3K PW Mengalami Peningkatan Positif, Selamat Tinggal 3 Huruf

    adm_imradm_imr7 April 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tren Positif Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Beberapa waktu terakhir, isu mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PPPK Paruh Waktu menunjukkan perkembangan yang positif. Berbagai pimpinan daerah telah menegaskan bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai tersebut, meskipun porsi belanja pegawai sudah melampaui 30 persen APBD.

    Bahkan, beberapa gubernur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melarang pemerintah kabupaten atau kota di wilayahnya melakukan PHK terhadap PPPK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para pegawai yang selama ini bekerja dalam kondisi ketidakpastian akibat aturan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen.

    Sebelumnya, istilah PHK sempat menjadi ancaman bagi PPPK karena adanya aturan yang akan diterapkan mulai tahun 2027. Namun, kini terdapat sinyal kuat bahwa kebijakan akan direlaksasi, termasuk pernyataan dari berbagai pejabat tingkat menteri yang menunjukkan keberpihakan terhadap nasib PPPK.

    Penyesuaian Kebijakan oleh Pemerintah Pusat

    Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai. Penyesuaian ini dapat dilakukan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

    Dalam forum rakor pengelolaan keuangan daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT di Kupang, para kepala daerah menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta keterbatasan kapasitas fiskal.

    Pemerintah pusat juga mendorong langkah efisiensi belanja nonprioritas serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai solusi jangka menengah untuk menekan rasio belanja pegawai.

    Surat Edaran Gubernur Bengkulu Melarang PHK PPPK

    Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026 tanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu. SE tersebut berisi larangan PHK PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

    Wakil Gubernur Bengkulu Mian menjelaskan bahwa instruksi dalam SE tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Ia menyampaikan bahwa gubernur telah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk tetap mengakomodir PPPK.

    Menurut Mian, penghematan pengeluaran daerah memang tidak terhindarkan, namun pemerintah pusat memberikan ruang melalui relaksasi pendanaan agar daerah tidak langsung terbentur aturan batas maksimal belanja rutin pegawai sebesar 30 persen.

    Solusi untuk Tingginya Beban Belanja Pegawai

    Relaksasi ini direncanakan melalui dukungan APBN atau penyesuaian dalam program pengadaan barang dan jasa, sehingga struktur belanja pegawai dapat tetap terjaga tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja. Mian mengimbau agar para PPPK di seluruh Provinsi Bengkulu tetap tenang dan tidak perlu resah terkait status kerja mereka.

    Sementara itu, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan adanya 5.902 pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang terdiri dari 3.347 PNS, 2.200 PPPK, dan 355 PPPK Paruh Waktu. Saat ini, beban belanja rutin Pemkab Rejang Lebong mencapai 57 persen, melebihi ketentuan ideal pemerintah pusat yang sebesar 30 persen.

    Dengan adanya skema relaksasi klaster fiskal inilah yang diharapkan menjadi solusi atas tingginya beban belanja pegawai tanpa harus melakukan pemecatan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Opini: Menantang “Timor Kau”

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Bali United vs Borneo: Pesut Etam Samakan Poin Persib, Perburuan Gelar Makin Sengit

    14 Mei 2026

    Dyastasita, Juri LCC 4 Pilar Diduga Antikritik dan Mundur dari Jabatan di Setjen MPR

    14 Mei 2026

    Dzikir dan Doa Setelah Sholat 5 Waktu: Arab, Latin, dan Terjemahan

    14 Mei 2026

    Presiden Trump akan berkunjung ke Tiongkok 13-15 Mei

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?