Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jateng Tuntaskan Krisis Sampah, Semarang Raya Jadi Proyek Pertama Pengolahan Sampah Jadi Listrik

    14 Mei 2026

    Perkuat kemitraan dengan media, Grand Qin Hotel Banjarbaru hadirkan promo kuliner terbaru

    14 Mei 2026

    Kawin Kontrak Hui Ju dan Putra Mahkota Terbongkar, Siapa Bocorkan Rahasia?

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Jateng Tuntaskan Krisis Sampah, Semarang Raya Jadi Proyek Pertama Pengolahan Sampah Jadi Listrik
    • Perkuat kemitraan dengan media, Grand Qin Hotel Banjarbaru hadirkan promo kuliner terbaru
    • Kawin Kontrak Hui Ju dan Putra Mahkota Terbongkar, Siapa Bocorkan Rahasia?
    • Hasil Akhir Bali United vs Borneo: Pesut Etam Samakan Poin Persib, Perburuan Gelar Makin Sengit
    • Dyastasita, Juri LCC 4 Pilar Diduga Antikritik dan Mundur dari Jabatan di Setjen MPR
    • Dzikir dan Doa Setelah Sholat 5 Waktu: Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Presiden Trump akan berkunjung ke Tiongkok 13-15 Mei
    • Kinerja Resilien FY25, Telkom Tingkatkan Fundamental dan Return Pemegang Saham 35,7%
    • Kasus Penculikan Keluarga di Jombang Disebabkan Bisnis Rokok Ilegal
    • Opini: Menantang “Timor Kau”
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Klarifikasi Pemkab Karo: Mobil Hanya Dipinjam, Bukan Hadiah

    Klarifikasi Pemkab Karo: Mobil Hanya Dipinjam, Bukan Hadiah

    adm_imradm_imr7 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan DPR terhadap Pemkab Karo dan Kasus Amsal Sitepu

    Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, sempat menyampaikan pernyataan yang menyoroti dugaan pemberian mobil dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). RDP tersebut membahas kasus Amsal Sitepu, eks terdakwa dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    Dalam forum tersebut, Hinca mempertanyakan informasi terkait adanya bantuan kendaraan dari Bupati Karo kepada Kejari Karo. Ia bahkan menyinggung kemungkinan pemberian fasilitas tersebut untuk “mengamankan” institusi penegak hukum. Beberapa kendaraan yang disebut antara lain Toyota Kijang Innova BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan lainnya.

    Menanggapi hal tersebut, Pemkab Karo memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Kejari Karo bukan merupakan hibah atau pemberian, melainkan berstatus pinjam pakai barang milik daerah. Pemkab Karo menjelaskan, kendaraan operasional tersebut merupakan aset daerah yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo. Pemanfaatannya telah diatur melalui perjanjian resmi antara Pemkab Karo dan Kejari Karo.

    Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menyampaikan bahwa perjanjian pinjam pakai tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029. “Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.

    Pemkab Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” pungkasnya.

    DPR Menegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum

    Di tengah sorotan publik atas kasus videografer Amsal Sitepu di Sumatera Utara, tudingan bahwa DPR melakukan intervensi akhirnya dibantah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan DPR semata-mata merupakan pengawasan, bukan campur tangan dalam proses hukum. Rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk yang membahas kasus Amsal pada 30 Maret 2026, dilakukan sebagai mekanisme kontrol kinerja aparat penegak hukum.

    “RDPU ini bukan bentuk intervensi. Kami hanya memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pelanggaran,” ujar Habiburokhman. Selain itu, Habiburokhman mengungkap mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menekankan pentingnya melindungi masyarakat kecil agar memperoleh keadilan dalam setiap proses hukum.

    “Instruksi Bapak Prabowo Subianto jelas, agar orang kecil bisa tersenyum dan merasakan keadilan,” tegasnya. Komisi III DPR juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu, yang memiliki dasar hukum jelas sesuai Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru. Aturan ini memungkinkan pihak yang bertanggung jawab mengambil risiko hukum untuk membebaskan tersangka atau terdakwa sementara.

    Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, menegaskan bahwa perlindungan DPR terhadap masyarakat kecil dalam kasus ini berjalan sesuai mekanisme yang sah.

    Pengakuan Amsal Sitepu

    Videografer Amsal Sitepu menegaskan bahwa dirinya bukan seorang koruptor dan tidak pernah mengambil sepeserpun uang negara dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

    “Di hadapan penyidik saya bilang, ‘Saya enggak usah pakai masker, Bang.’ Karena enggak ada yang perlu ditutupi. Saya tidak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikitpun uang negara ini,” tegas Amsal di ruang rapat dikutip dari Youtube TVR PARLEMEN, Kamis (2/4/2026).

    Amsal menceritakan pengalamannya ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan. Berbeda dari tersangka lain, ia menolak menutupi wajah saat digiring petugas, yakin integritas dan kebenarannya menjadi modal utama menghadapi proses hukum yang dianggapnya janggal sejak awal.

    Selama 131 hari di rutan, Amsal mengaku sempat menerima upaya persuasi dari oknum jaksa agar tidak melawan dan hanya mengikuti arus perkara. Salah satunya terjadi pada 1 Desember 2026, ketika Bapak Wira Arizona memberinya sekotak brownies dengan pesan: “Udah lah, Bang. Enggak usah ribut-ribut, ikutin aja arusnya. Ngapain capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu dituntutan. Ada yang terganggu.”

    Amsal juga menyoroti laporan perhitungan kerugian negara yang menurutnya merendahkan profesi videografer. Banyak aspek kreatif dalam karyanya diabaikan, termasuk editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan mikrofon. “Keganjilan kasus semakin jelas ketika kepala desa yang menjadi saksi justru membela saya. Semua kepala desa bilang tidak tahu, termasuk yang memegang anggaran,” jelas Amsal.

    Klarifikasi Wira Arizona

    Klarifikasi Jaksa Karo Wira Arizona soal tudingan mengintimidasi Amsal Sitepu. Dalam pengakuannya Wira Arizona tidak melakukan intimidasi kepada Amsal Sitepu di rumah tahanan (rutan) dengan cara mengirimkan brownies. Ketika dipanggil DPR, Wira Arizona menceritakan kronologi pemberian brownies kepada Amsal Sitepu.

    “Saya akan menjelaskan kronologis terkait dari dugaan intimidasi yang disampaikan. Saya pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal,” ujar Wira di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Wira mengatakan jika brownies itu diberikan kepada Amsal saat jaksa hendak memeriksa Amsal saat di rutan.

    Ketika itu, Wira didampingi oleh dua stafnya, sedangkan Amsal tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. “Pada saat itu, penasihat hukum berhalangan hadir dikarenakan satu dan lain hal yang tidak mungkin saya sebutkan di sini,” ucap dia. Brownies itu pun diserahkan oleh staf Wira, bukan Wira sendiri.

    Wira juga mengatakan jika ketika memberi brownies ia tak mengatakan apapun terhadap Amsal Sitepu. “Dan tidak ada omongan apa-apa. Mohon izin, saya juga tidak ada niat apa pun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani,” kata Wira menegaskan. Wira lantas menunjukkan foto-foto sejak tahun 2024 di mana para jaksa punya budaya memberikan brownies ke tahanan.

    Ia menyebutkan, tahanan biasanya meminta makanan kepada jaksa, karena mereka kekurangan makanan saat ditahan. “Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu, Pak,” ucap Wira. Meski begitu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan dirinya tidak ingin fokus kepada brownies, melainkan pesan intimidasi yang diadukan Amsal.

    Wira pun membantah dirinya pernah mengintimidasi Amsal. “Bukan, Pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kata per kalimat tadi. Tadi Pak Amsal mengulangi lagi, ada narasi mengatakan ‘ikuti saja alurnya’, dan lain sebagainya,” kata Habiburokhman. “Siap, itu tidak ada Bapak saya sampaikan,” imbuh Wira.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Opini: Menantang “Timor Kau”

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jateng Tuntaskan Krisis Sampah, Semarang Raya Jadi Proyek Pertama Pengolahan Sampah Jadi Listrik

    14 Mei 2026

    Perkuat kemitraan dengan media, Grand Qin Hotel Banjarbaru hadirkan promo kuliner terbaru

    14 Mei 2026

    Kawin Kontrak Hui Ju dan Putra Mahkota Terbongkar, Siapa Bocorkan Rahasia?

    14 Mei 2026

    Hasil Akhir Bali United vs Borneo: Pesut Etam Samakan Poin Persib, Perburuan Gelar Makin Sengit

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?