Perubahan Sistem Pembayaran Parkir di Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya sedang mempersiapkan perubahan besar dalam sistem pembayaran parkir. Dalam waktu dekat, masyarakat akan diminta untuk tidak menggunakan uang tunai saat membayar parkir. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.
Rencana Pemkot Surabaya
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah menyiapkan mekanisme baru yang akan diterapkan secara serentak di seluruh titik parkir tepi jalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa program voucher parkir masih dalam tahap pengadaan. Ia berharap kebijakan ini bisa segera dijalankan mulai bulan depan.
“Kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di pertengahan atau akhir April ini sudah bisa kami jalankan,” kata Trio saat dikonfirmasi.
Program ini juga disiapkan sebagai hadiah khusus untuk warga Surabaya menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 yang diperingati setiap 31 Mei. Voucher parkir ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang ingin sistem parkir lebih transparan.
Keuntungan Sistem Voucher
Salah satu keuntungan utama dari sistem voucher adalah kemudahan dalam memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah, bukan ke pihak individu. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana parkir yang sering kali terjadi dalam sistem lama.
Selain voucher, masyarakat juga dapat menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS dan tap kartu e-money. Dengan adanya berbagai pilihan ini, Dishub Surabaya berharap dapat memudahkan pengguna jasa parkir (PJP).
“Pembayaran tunai nantinya akan kami larang, karena berbagai kemudahan pembayaran non-tunai sudah kami siapkan untuk warga,” tegas Trio.
Mekanisme Transisi
Selama masa transisi, juru parkir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat, termasuk bagi yang masih membayar tunai. Warga yang membayar tunai akan mendapatkan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran.
Tarif voucher parkir yang disiapkan relatif sama, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Jika membayar tunai, uang tersebut akan ditukar dengan voucher parkir sebagai tanda bukti pembayaran.
Keamanan dan Kualitas Voucher
Mekanisme ini mirip dengan sistem karcis parkir. Namun, Dishub menilai sistem voucher lebih aman karena tarif seragam dan voucher tidak mudah dipalsukan. Untuk mencetak voucher, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan anak perusahaan percetakan uang, PT Peruri Wira Timur. Sehingga voucher memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan.
Proses pencetakan voucher juga melibatkan aparat penegak hukum. “Kami juga didampingi teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan bekerja sama dengan Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut,” ujar Trio.
Fitur Khusus pada Voucher
Nantinya, voucher akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Republik Indonesia. Selain itu, voucher juga memiliki kode digital untuk verifikasi. “Di situ ada QR Code yang bisa dipindai, nanti muncul Dinas Perhubungan serta tanggal dan bulan pencetakan voucher parkir tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir yang lebih transparan dan aman.






