Laporan Polisi Terhadap Rismon Sianipar Masih Belum Mendapatkan Nomor LP
Kuasa hukum Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Laporan ini dilakukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataan yang disampaikan oleh Rismon dalam sebuah video viral.
Rismon Sianipar dilaporkan karena menyebut bahwa Jusuf Kalla membiayai Roy Suryo dkk sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Abdul, pernyataan tersebut disampaikan oleh Rismon setelah ia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.
Namun, saat ditemui seusai bertemu penyidik Bareskrim, Abdul mengaku belum mendapatkan nomor LP. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan masalah teknis yang akan diurus nanti.
“Hari ini kita sudah melaporkan sesuai dengan itu. Nanti soal LP (Laporan Polisi), nanti mungkin bisa sama ini,” kata Abdul, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
“Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim,” tambah dia.
Salah satu wartawan menjelaskan bahwa setiap LP yang dibuat di kepolisian, lazimnya pembuat laporan akan menerima bukti laporan disertai nomor LP. Namun, Abdul menyebut hal itu masalah teknis yang akan diurus nanti.
“Jadi, penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis saja nanti tinggal ini,” jawab dia.
Saat ditanya kembali apakah Abdul menerima bukti laporan atau tidak, dia menjawab belum.
“Belum, belum. Oke ya, terima kasih ya,” ucap Abdul.
Nomor laporan polisi adalah kode unik resmi yang diterbitkan setelah pelapor membuat laporan di SPKT. Setiap laporan tindak pidana yang resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau melalui layanan daring resmi Propam Polri pasti akan menerima bukti pelaporan. Bukti ini berupa Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) atau Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) yang berisi nomor laporan untuk memantau perkembangan kasus.
Ngotot Laporkan Meski Video Terindikasi AI
Seperti diketahui, Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu didasarkan pada sebuah video yang memperlihatkan Rismon menyebut JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Abdul, pernyataan ini disampaikan oleh Rismon setelah dia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” kata Abdul dikutip Infomalangraya.com dari tayangan Kompas TV pada Senin (6/4/2026).
“Dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau tidak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan. Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini,” tambah dia.
Belakangan diketahui bahwa video yang diperkarakan itu adalah hasil dari AI. Kubu Rismon pun menanggapinya dengan santai dan mempersilakan jika JK hendak melaporkan kliennya.
“Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
“Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” ucapnya.
Dalam hal ini, Jahmada hanya memastikan jika kliennya tidak pernah menyebutkan nama Jusuf Kalla. Apa yang beredar saat ini disebutnya merupakan hasil olahan artificial intelligence (AI).
“Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. video yang beredar itu hoax, AI ya,” tuturnya.
Alasan JK Tetap Laporkan Rismon
Terkait dalih kubu Rismon bahwa video hasil olahan AI, pengacara JK mengatakan hal itu perlu diuji lebih dahulu.
“Karena ini kan persoalan trust, persoalan kredibilitas,” katanya.
Walaupun nantinya video itu dipastikan hasil AI, menurut Abdul hal itu perlu dilaporkan lebih dahulu.
“Karena akibat pernyataan dia itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain, sehingga bukan berdiri sendiri itu pernyataan Rismon, tapi ada juga terlapor-terlapor dengan pasal yang berbeda,” katanya.
Bukankah itu justru akan menguntungkan Rismon karena dia akan berdalih sebagai korban AI?
Abdul bersikeras hal itu harus diuji lebih dahulu.
“Soal itu biar nanti yang punya kapasitas, bisa ahli, bisa penyidik yang menilai itu,” katanya.
Abdul tetap meyukini bahwa bukti video yang dimiliki itu patut diduga Rismon.
Video itu dia dapatkan dari video viral di internet.
“Maksudnya keyakinan kita itu berdasarkan bukti yang sudah kami miliki,” tegasnya.
4 Youtuber hingga Narasumber Dilaporkan
Selain melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskerim Polri, Jusuf Kalla juga melaporkan empat pihak lain. Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho mengatakan, empat pihak yang dilaporkan selain Rismon, adalah pemilik channel youtube, youtuber dan narasumber.
Mereka dilaporkan atas tuduhan hoax atau berita bohong.
“Kita harus bisa mendudukkan kasus ini bahwa setelah Rismon bertemu dengan Pak Jokowi, dan selanjutnya dia mengajukan RJ atas status dia sebagai tersangka di Polda, kemudian dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elit,” ungkap Abdul Haji Talauho saat ditemui di Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Abdul menyimpulkan bahwa tudingan Rismon itu mengarah ke Jusuf Kalla.
“Di situ beliau (Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau tidak salah Roy dan kawan-kawan, sebesar 5 miliar, dan beliau menyaksikan,” katanya.
Setelah pernyataan Rismon itu, kemudian disambut oleh para youtuber yang dia duga masih terafiliasi dengan Solo, yakni YouTuber Nusantara.
Karena itu lah Jusuf Kalla juga melaporkan mereka.
Siapa saja mereka?
Pertama Abdul menyebut nama Budius M Piliang, pemilik YouTube Ruang Konsensus.
Dalam sebuah kontennya Budius menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang, kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan tudingan hoax terhadap pemilik YouTube channel Musik Ciamis yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang duga dibuat oleh Rismon.
Selain itu juga ada channel Mosato TV, pemiliknya Laurencius Irjan Bu.
Abdul menyebut, dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana provokasi, dan pernyataan makar.
“Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan indikasi kemunafikan: puji Prabowo tapi mau makar. Ini kan pertanyaan yang sudah telak,” katanya.
Dari laporan tersebut, Abdul menyertakan bukti 3 video ke penyidik Bareskrim Polri.







