Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Laporan Utama: Barisan Penguasa yang Tak Mudah Tumbang

    6 Agustus 2026

    4 Fakta Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, 231 Penumpang Selamat

    6 Agustus 2026

    Evaluasi Bernardo Tavares jelang laga melawan Arema FC! Lawan Persebaya Surabaya di semifinal Piala Presiden 2026

    6 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 6 Agustus 2026
    Trending
    • Laporan Utama: Barisan Penguasa yang Tak Mudah Tumbang
    • 4 Fakta Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, 231 Penumpang Selamat
    • Evaluasi Bernardo Tavares jelang laga melawan Arema FC! Lawan Persebaya Surabaya di semifinal Piala Presiden 2026
    • MRT Siapkan TOD Lebak Bulus, Poins Square Berpeluang Bangkit Kembali
    • Kronologi Perampokan Wanita dengan Golok dan Kondisi Mulut Dilakban ke Polsek
    • Dzikir dan Doa Setelah Sholat: Arab, Latin, Terjemahan
    • 7 Kesalahan Umum Latihan Maraton yang Harus Dihindari
    • Tempat makan enak dekat Mangkunegaran Solo dengan nuansa estetik
    • Penginapan Alam Segar di Bandung, 7 Pilihan Staycation Ideal
    • Harga Emas Hari Ini, Antam Naik Rp7 Ribu/Gram, Ini Daftar Terbaru
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas, Apa Itu Dinasti Politik? PDIP: Setiap Orang Berhak

    Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas, Apa Itu Dinasti Politik? PDIP: Setiap Orang Berhak

    adm_imradm_imr26 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengangkatan Putra Bupati sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang

    Pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang kini menjadi sorotan publik. Pelantikan tersebut dilakukan oleh ayahnya sendiri, Bupati Malang HM Sanusi, pada Senin (13/4/2026). Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dan polemik, terutama karena dinilai sebagai bentuk dinasti politik.

    Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang lahir pada 8 April 1987, saat ini berusia 39 tahun. Ia telah menjalani karier sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak Januari 2011. Selama masa kerjanya, ia pernah menjabat beberapa posisi penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malang. Pada 2019, ia ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya. Jabatan tersebut diembannya hingga 2020.

    Tahun berikutnya, ia dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Karier Ahmad terus berkembang hingga akhirnya ia menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup hingga 2025. Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup selama beberapa bulan. Baru-baru ini, ia resmi dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup oleh ayahnya sendiri.

    Profil dan Harta Kekayaan Ahmad Dzulfikar Nurrahman

    Berdasarkan laporan kekayaan yang diajukan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Ahmad Dzulfikar Nurrahman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp.4.334.448.854. Berikut rincian harta kekayaannya:

    • Tanah Dan Bangunan:
    • Tanah Dan Bangunan Seluas 68 M2/136 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Rp. 800.000.000
    • Tanah Dan Bangunan Seluas 205 M2/180 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri Rp. 3.400.000.000
    • Tanah Dan Bangunan Seluas 119 M2/54 M2 Di Kab / Kota Malang, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
    • Alat Transportasi Dan Mesin:
    • Motor, Honda Nc11bf1d Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 4.000.000
    • Motor, Yamaha B6h Ai At (Nmax) Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
    • Mobil, Mitshubisi Minibus Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 251.000.000
    • Harta Bergerak Lainnya: Rp. 264.660.000
    • Surat Berharga: Rp. 14.620.000
    • Kas Dan Setara Kas: Rp. 252.394.793
    • Harta Lainnya: —-
    • Sub Total: Rp. 5.111.674.793
    • Utang: Rp. 777.225.939
    • Total Harta Kekayaan: Rp. 4.334.448.854

    Tanggapan dari Partai PDIP

    Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan, memberikan respons atas pengangkatan putra Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan selama memenuhi prasyarat administrasi dan mekanisme yang berlaku.

    “Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental, dan pengetahuan, serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

    Namun, Deddy mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh didapatkan hanya karena hubungan kekerabatan. “Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan, dan memanfaatkan kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada.”

    Proses Pelantikan yang Transparan

    Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses ini.

    “Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji,” tegas Sanusi.

    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang juga memberikan pembelaan terhadap pelantikan ini. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Busilan, menyatakan bahwa kariernya Ahmad sudah dimulai sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Malang. Artinya, proses profesionalnya tidak lahir dari kekuasaan hari ini.

    “Justru tidak adil kalau haknya dihambat hanya karena status anak pejabat,” katanya.

    Kesimpulan

    Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang memicu berbagai reaksi masyarakat. Namun, pihak terkait menegaskan bahwa proses pelantikan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Meskipun ada tuduhan nepotisme, mereka menilai bahwa jika seluruh proses seleksi dan pelantikan sudah sesuai norma hukum, maka hubungan keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi karier seseorang.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Berita Terkini: Bayi Dibuang di Sekitar Terminal Pekalongan

    By adm_imr4 Agustus 20262 Views

    Habib Aboe Puji Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi dan Internasional

    By adm_imr4 Agustus 20263 Views

    Harga Bawang dan Cabai Turun, Jatim Alami Deflasi 0,26 Persen Juli 2026

    By adm_imr4 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Laporan Utama: Barisan Penguasa yang Tak Mudah Tumbang

    6 Agustus 2026

    4 Fakta Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, 231 Penumpang Selamat

    6 Agustus 2026

    Evaluasi Bernardo Tavares jelang laga melawan Arema FC! Lawan Persebaya Surabaya di semifinal Piala Presiden 2026

    6 Agustus 2026

    MRT Siapkan TOD Lebak Bulus, Poins Square Berpeluang Bangkit Kembali

    6 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?