Pengangkatan Putra Bupati sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
Pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang kini menjadi sorotan publik. Pelantikan tersebut dilakukan oleh ayahnya sendiri, Bupati Malang HM Sanusi, pada Senin (13/4/2026). Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dan polemik, terutama karena dinilai sebagai bentuk dinasti politik.
Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang lahir pada 8 April 1987, saat ini berusia 39 tahun. Ia telah menjalani karier sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak Januari 2011. Selama masa kerjanya, ia pernah menjabat beberapa posisi penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malang. Pada 2019, ia ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya. Jabatan tersebut diembannya hingga 2020.
Tahun berikutnya, ia dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Karier Ahmad terus berkembang hingga akhirnya ia menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup hingga 2025. Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup selama beberapa bulan. Baru-baru ini, ia resmi dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup oleh ayahnya sendiri.
Profil dan Harta Kekayaan Ahmad Dzulfikar Nurrahman
Berdasarkan laporan kekayaan yang diajukan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Ahmad Dzulfikar Nurrahman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp.4.334.448.854. Berikut rincian harta kekayaannya:
- Tanah Dan Bangunan:
- Tanah Dan Bangunan Seluas 68 M2/136 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Rp. 800.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 205 M2/180 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri Rp. 3.400.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 119 M2/54 M2 Di Kab / Kota Malang, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin:
- Motor, Honda Nc11bf1d Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 4.000.000
- Motor, Yamaha B6h Ai At (Nmax) Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
- Mobil, Mitshubisi Minibus Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 251.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp. 264.660.000
- Surat Berharga: Rp. 14.620.000
- Kas Dan Setara Kas: Rp. 252.394.793
- Harta Lainnya: —-
- Sub Total: Rp. 5.111.674.793
- Utang: Rp. 777.225.939
- Total Harta Kekayaan: Rp. 4.334.448.854
Tanggapan dari Partai PDIP
Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan, memberikan respons atas pengangkatan putra Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan selama memenuhi prasyarat administrasi dan mekanisme yang berlaku.
“Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental, dan pengetahuan, serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Namun, Deddy mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh didapatkan hanya karena hubungan kekerabatan. “Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan, dan memanfaatkan kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada.”
Proses Pelantikan yang Transparan
Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses ini.
“Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji,” tegas Sanusi.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang juga memberikan pembelaan terhadap pelantikan ini. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Busilan, menyatakan bahwa kariernya Ahmad sudah dimulai sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Malang. Artinya, proses profesionalnya tidak lahir dari kekuasaan hari ini.
“Justru tidak adil kalau haknya dihambat hanya karena status anak pejabat,” katanya.
Kesimpulan
Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang memicu berbagai reaksi masyarakat. Namun, pihak terkait menegaskan bahwa proses pelantikan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Meskipun ada tuduhan nepotisme, mereka menilai bahwa jika seluruh proses seleksi dan pelantikan sudah sesuai norma hukum, maka hubungan keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi karier seseorang.







