Kolaborasi Lintas Daerah dalam Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini bertujuan untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari, dengan rincian: Makassar menyumbangkan 800 ton, Gowa 150 ton, dan Maros 50 ton. Dari pengolahan tersebut, diharapkan mampu menghasilkan listrik sebesar 20–25 MegaWatt.
Proyek ini merupakan bagian dari program nasional pengelolaan sampah berbasis energi (waste to energy), yang bertujuan untuk menjawab tantangan timbulan sampah di tiga kawasan Mamminasata. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (4/4/2026).
Langkah Konkret dalam Pemanfaatan Sampah
Menurut Menteri Hanif, proyek ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah pusat dalam mengatasi masalah sampah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengembangan PSEL adalah langkah penting dalam menghadapi peningkatan timbulan sampah di perkotaan, yang saat ini mencapai sekitar 1.000 ton per hari.
Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menjelaskan bahwa kolaborasi antar daerah dirancang untuk memastikan bahwa masalah sampah tidak diselesaikan secara parsial, melainkan melalui kerja sama antarwilayah. “Perjanjian kerjasama ini dibangun sistem aglomerasi dengan daerah sekitar (Maros dan Gowa),” katanya.
Saat ini, timbulan sampah di Makassar mencapai sekitar 800 ton per hari. Meski demikian, kapasitas pengangkutan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar hanya mencapai sekitar 67 persen. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas pengangkutan agar layanan pengangkutan sampah dapat dimaksimalkan.
Dengan tambahan pasokan dari Kabupaten Gowa dan Maros, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari. Hasilnya, akan dihasilkan energi listrik sebesar 20–25 MegaWatt, tergantung kualitas sampah yang masuk.
Teknologi Modern dan Keamanan Lingkungan
Appi menjamin bahwa teknologi yang digunakan dalam PSEL adalah teknologi modern yang telah teruji dan tidak menimbulkan dampak negatif seperti yang dikhawatirkan warga. Ia menepis kekhawatiran bahwa kawasan TPA akan berubah menjadi kawasan industri yang mencemari lingkungan.
“Justru, fasilitas PSEL hadir untuk mengolah sampah agar tidak menggunung dengan pengolahan yang telah memenuhi standar keamanan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membangun fasilitas jika belum terbukti aman dan efektif.
Pemerintah Kota Makassar saat ini telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa untuk memenuhi kebutuhan 7 hektare sebagai lokasi pembangunan fasilitas PSEL. Lokasi ini dipilih karena memiliki potensi bahan baku tambahan dari timbunan sampah lama yang masih bisa dimanfaatkan.
“Karena 20 sampai 25 persen sampah yang ada di TPA masih bisa dipakai sebagai bahan baku,” jelas Appi.
Integrasi Sistem Pengelolaan Sampah
PSEL merupakan bagian dari solusi hilir yang terintegrasi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah kota. Termasuk peralihan dari open dumping menuju sanitary landfill serta penguatan pengelolaan dari hulu.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar tengah membenahi menyeluruh sistem persampahan di Makassar, termasuk percepatan transisi dari metode open dumping menuju sanitary landfill. Implementasinya diperkuat melalui pemilihan sampah berbasis RT/RW, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, pengolahan sampah organik melalui maggot dan kompos hingga pemanfaatan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).
“Hari ini kita sudah memetakan semua blok-blok yang harus dilakukan cover soil setiap hari untuk memastikan bahwa tidak ada lagi open dumping yang bisa memberikan tingkat pencemaran yang tinggi di kota ini,” tambahnya.







