Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Beasiswa Telkom 2026: Manfaat, Persyaratan, dan Link Pendaftaran

    28 April 2026

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Beasiswa Telkom 2026: Manfaat, Persyaratan, dan Link Pendaftaran
    • Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul
    • Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib
    • Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban
    • Kembangkan Ekonomi dengan KDMP, Jatim Juara Provinsi Terbaik di Governance Awards 2026
    • Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap
    • Lafal Doa dan Tata Cara di Multazam untuk Jemaah Haji dan Umroh
    • 4 Tanda Depresi yang Sering Terlewat, Perhatikan Gejala Halusnya
    • Lima Tempat Kuliner Terkenal di Lamongan untuk Pecinta Masakan Tradisional
    • Penginapan Terbaik di Tawangmangu yang Membuatmu Enggan Pulang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pengoplosan gas elpiji 3 kg di Karanganyar menguntungkan Rp 24 juta per hari

    Pengoplosan gas elpiji 3 kg di Karanganyar menguntungkan Rp 24 juta per hari

    adm_imradm_imr9 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar

    Sebuah praktik ilegal yang melibatkan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian. Praktik ini dilakukan di gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Kejadian ini menimbulkan perhatian besar karena pelaku diduga meraup keuntungan fantastis dari bisnis ilegal tersebut.

    Modus Operasi Pelaku

    Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kg yang masih berisi dari berbagai toko kelontong di wilayah Karanganyar. Setelah dikumpulkan di sebuah gudang bekas penggilingan padi, isi tabung gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas non-subsidi 12 dan 50 kg.

    Proses pemindahan gas dilakukan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi. Setelah dioplos, gas elpiji non-subsidi tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga eceran tertinggi atau HET yang ditentukan. Hal ini membuat pelaku mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas ilegal mereka.

    Keuntungan Fantastis

    Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per hari. Jika beroperasi penuh selama satu bulan, pendapatan mereka bisa mencapai Rp 750 juta. Informasi ini diperoleh berdasarkan nota yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

    Penangkapan Tiga Pelaku

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu S (warga Karanganyar), HS (warga Solo), dan WSP (warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar). Aksi tersebut diketahui setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal di dalam bangunan tersebut.

    Selain pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
    * 268 tabung gas elpiji 3 kg
    * 181 tabung gas elpiji 12 kg
    * 7 tabung gas elpiji 50 kg
    * 45 selang regulator yang dimodifikasi
    * 1 karung plastik segel
    * 1 unit timbangan

    Lokasi yang digunakan untuk oplos tabung gas elpiji subsidi ke non-subsidi berada di bangunan gudang penggilingan padi.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan dari Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Beasiswa Telkom 2026: Manfaat, Persyaratan, dan Link Pendaftaran

    28 April 2026

    Dampak tragedi rafting Batu 2014 kembali viral, pengakuan ibu korban muncul

    28 April 2026

    Respons Dedi Mulyadi Terhadap Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA, Bocorkan Fakta Bonus untuk Persib

    28 April 2026

    Polisi tangkap pelaku penusukan kakek di Simokerto Surabaya, teman korban

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?