Penangkapan Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar
Sebuah praktik ilegal yang melibatkan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian. Praktik ini dilakukan di gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Kejadian ini menimbulkan perhatian besar karena pelaku diduga meraup keuntungan fantastis dari bisnis ilegal tersebut.
Modus Operasi Pelaku
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kg yang masih berisi dari berbagai toko kelontong di wilayah Karanganyar. Setelah dikumpulkan di sebuah gudang bekas penggilingan padi, isi tabung gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas non-subsidi 12 dan 50 kg.
Proses pemindahan gas dilakukan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi. Setelah dioplos, gas elpiji non-subsidi tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga eceran tertinggi atau HET yang ditentukan. Hal ini membuat pelaku mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas ilegal mereka.
Keuntungan Fantastis
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per hari. Jika beroperasi penuh selama satu bulan, pendapatan mereka bisa mencapai Rp 750 juta. Informasi ini diperoleh berdasarkan nota yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Tiga Pelaku
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu S (warga Karanganyar), HS (warga Solo), dan WSP (warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar). Aksi tersebut diketahui setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal di dalam bangunan tersebut.
Selain pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
* 268 tabung gas elpiji 3 kg
* 181 tabung gas elpiji 12 kg
* 7 tabung gas elpiji 50 kg
* 45 selang regulator yang dimodifikasi
* 1 karung plastik segel
* 1 unit timbangan
Lokasi yang digunakan untuk oplos tabung gas elpiji subsidi ke non-subsidi berada di bangunan gudang penggilingan padi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan dari Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.







