Penangkapan Andre Fernando, Buronan Narkoba Internasional di Malaysia
Andre Fernando, yang dikenal dengan nama panggilan “The Doctor”, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib di Penang, Malaysia pada hari Minggu (5/4/2026). Ia adalah buronan narkoba internasional yang terlibat dalam jaringan besar pengedar sabu dan narkoba lainnya. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan antara Bareskrim Polri dan Hubinter Polri.
Andre Fernando diduga menjadi pemasok utama narkoba untuk jaringan Ko Erwin (Erwin Iskandar), seorang bandar narkoba besar yang memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia juga dikenal sebagai salah satu pelaku yang membantu pelarian Ko Erwin ketika mencoba melarikan diri ke wilayah Malaysia.
Profil Andre Fernando
- Nama Lengkap: Andre Fernando
- Alias: Charlie, The Doctor
- Status: Buronan narkoba internasional (DPO)
- Peran: Bandar besar dan pemasok narkoba ke jaringan Ko Erwin
- Penangkapan: 5 April 2026, Penang, Malaysia oleh tim gabungan Bareskrim dan Hubinter Polri
- Barang Bukti: Diduga menyuplai sabu dan narkoba lain ke Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyamaran
Keterlibatan Kriminal
Andre Fernando diketahui terlibat dalam beberapa aktivitas kriminal, seperti:
- Menjadi pemasok utama sabu untuk Ko Erwin.
- Melakukan transaksi besar pada Januari 2026 senilai Rp 800 juta.
- Menyelundupkan narkoba dan vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut.
Jejak Penangkapan Ko Erwin
Sebelum penangkapan Andre Fernando, pihak berwajib telah berhasil menangkap Ko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Ko Erwin mencoba kabur ke Malaysia. Petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.
Ko Erwin disebut-sebut terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
Didik dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari karena menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Surat Pernyataan AKBP Didik
Di sisi lain, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.
Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Rehabilitasi Aipda Dianita Agustina
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamine 5 gram.
Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi).









