Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    733 Penari Remo Menghiasi Balai Kota Surabaya, Angka Ikonik HJKS Ke-733

    3 Juni 2026

    Naskah Khutbah Jumat 29 Mei 2026: 4 Amalan Penting Zulhijah dan Setelah Idul Adha

    3 Juni 2026

    Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • 733 Penari Remo Menghiasi Balai Kota Surabaya, Angka Ikonik HJKS Ke-733
    • Naskah Khutbah Jumat 29 Mei 2026: 4 Amalan Penting Zulhijah dan Setelah Idul Adha
    • Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera
    • Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan
    • 9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!
    • 8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari
    • Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia
    • Jadwal Kapal Pelni Voyage 10: Jakarta-Bitung via Surabaya-Ambon-Ternate 2-15 Juni
    • Sutradara Pesta Babi Buka-bukaan Soal Pendanaan Film
    • Imam soroti ketidaksesuaian kebijakan FIFA menjelang Piala Dunia 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Strategi Efisien Pemkot Malang Kurangi Belanja Pegawai Tanpa Potong PPPK

    Strategi Efisien Pemkot Malang Kurangi Belanja Pegawai Tanpa Potong PPPK

    adm_imradm_imr28 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Pengendalian Anggaran Pegawai di Kota Malang

    Pemerintah Kota Malang sedang menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam menjaga keseimbangan anggaran daerah. Dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, pemerintah kini merancang langkah strategis untuk memastikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap sehat tanpa mengorbankan stabilitas sumber daya manusia.

    Fokus utama dari kebijakan ini adalah pengendalian belanja pegawai agar sesuai dengan regulasi nasional yang mengatur batas maksimal sebesar 30 persen dari total APBD pada tahun 2027. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa langkah efisiensi tersebut tidak akan dilakukan dengan cara mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran tidak akan berdampak pada keberlanjutan tenaga PPPK yang saat ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Malang tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

    Kebijakan yang diambil lebih diarahkan pada pengendalian pertumbuhan jumlah pegawai secara alami dan terukur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mendorong pemerintah daerah untuk lebih efisien dalam mengelola belanja pegawai. Tujuannya adalah agar alokasi anggaran dapat lebih difokuskan pada sektor pembangunan dan pelayanan publik.

    Saat ini, komposisi belanja pegawai dalam APBD Kota Malang tahun 2026 masih tergolong tinggi, yakni mendekati 50 persen atau sekitar Rp1,18 triliun. Tingginya angka tersebut tidak lepas dari kebijakan pengangkatan lebih dari 3.000 PPPK sepanjang tahun 2025, yang turut menambah beban anggaran.

    Untuk mencapai target pengurangan porsi belanja pegawai tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja, BKPSDM telah menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah menghentikan sementara proses rekrutmen baru serta penerimaan mutasi PPPK dari daerah lain. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan faktor alami berupa pensiun pegawai sebagai salah satu solusi utama.

    Diperkirakan hingga tahun depan akan ada sekitar 663 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun, sehingga secara bertahap jumlah pegawai dapat berkurang tanpa kebijakan pemangkasan langsung. Saat ini, total ASN di lingkungan Pemkot Malang mencapai 9.890 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.799 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekitar 48,5 persen, sementara 5.091 lainnya adalah PPPK yang mencakup sekitar 51,5 persen.

    Dari sisi struktur jabatan, ASN di Kota Malang terdiri atas 511 pejabat struktural, 5.020 pejabat fungsional, serta 4.539 tenaga pelaksana. Komposisi ini menunjukkan besarnya peran tenaga PPPK dalam mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Terkait kemungkinan efisiensi lanjutan, termasuk penyesuaian tunjangan, Hendru menyampaikan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta arahan dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemkot Malang juga telah melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 60 persen bagi ASN tertentu pada tahun 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi.

    Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, Pemkot Malang optimistis dapat memenuhi target pengendalian belanja pegawai sesuai ketentuan nasional. Pendekatan yang diambil menekankan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan tenaga kerja, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa efisiensi tidak selalu identik dengan pengurangan tenaga kerja, melainkan dapat dicapai melalui perencanaan yang matang, pengelolaan yang bijak, serta pemanfaatan dinamika alami dalam sistem kepegawaian.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera

    By adm_imr3 Juni 20261 Views

    Mulai Rp 10 Ribu, 5 Bakso Enak Dekat Alun-Alun Pasuruan yang Bikin Nagih

    By adm_imr3 Juni 20262 Views

    Berita Arema FC Terkini: Rifad Marasabessy Mundur, Dalberto Beri Komentar Soal Kota Malang

    By adm_imr2 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    733 Penari Remo Menghiasi Balai Kota Surabaya, Angka Ikonik HJKS Ke-733

    3 Juni 2026

    Naskah Khutbah Jumat 29 Mei 2026: 4 Amalan Penting Zulhijah dan Setelah Idul Adha

    3 Juni 2026

    Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera

    3 Juni 2026

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?