Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

adm_imradm_imr28 April 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Sebanyak 53 bayi dan balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik, verbal, serta penelantaran. Kasus ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku dan menuntut penegakan hukum secara tuntas.

Tidak Bisa Ditoleransi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Pemerintah DIY mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum, termasuk bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan DIY, agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegas Erlina.

Sebagai langkah intervensi, DP3AP2 DIY bersama Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, dan KPAI Kota Yogyakarta segera mengaktifkan layanan terpadu. Langkah ini mencakup pendampingan psikososial bagi anak-anak dan keluarga, serta koordinasi antarinstansi untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.

Evaluasi Sistem Pengawasan

Pemda DIY juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak secara menyeluruh. Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi akan ditingkatkan.

“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Erlina.

Terungkapnya Kasus

Terungkapnya kasus di Daycare Little Aresha bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026) sore. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian merupakan tindak lanjut langsung dari laporan seorang mantan karyawan.

“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Dari total 103 anak yang tercatat pernah dititipkan di lembaga tersebut, 53 di antaranya telah terverifikasi mengalami kekerasan. Rentang usia korban sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan, sampai balita di bawah usia 2 tahun. Berdasarkan masa kerja pengasuh yang sudah lebih dari satu tahun, dugaan kuat mengarah pada tindakan kekerasan yang telah berlangsung lama. Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.

Fasilitas yang Jauh dari Standar

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, memaparkan fakta mencengangkan terkait kelayakan fasilitas penampungan di daycare tersebut yang jauh dari standar. Temuan medis di lapangan juga menunjukkan pola luka yang memilukan, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung dan bibir, hingga mayoritas anak yang terkonfirmasi menderita pneumonia.

“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” papar Kompol Rizky Adrian secara rinci.

Ironisnya, fasilitas yang menampung ratusan anak tersebut ternyata tidak memiliki legalitas operasional. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, yang kini tengah fokus pada upaya pendataan dan perlindungan korban.

“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” jelas Retnaningtyas.

Hingga berita ini diturunkan, area depan Daycare Little Aresha telah disegel dengan garis polisi dan seluruh kegiatan operasionalnya dihentikan total.

Tetapkan 13 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa anak-anak di daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan sampai dengan Sabtu malam (25/6/2026) pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara untuk mengungkap kasus ini secara jelas.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Dari 13 orang tersangka terdiri dari satu orang kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, lalu 11 orang merupakan pengasuh. Adapun motif para tersangka melakukan kekerasan kepada anak-anak ini masih belum disampaikan oleh aparat kepolisian.

“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Kapolresta.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni terkait Tindak Pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” terang Eva Pandia.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,121 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,036 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?