Penjelasan Oditur Militer Mengenai Tidak Ditahannya Salah Satu Terdakwa
Dalam persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Ilham Pradipta, ditemukan fakta penting mengenai status salah satu dari tiga terdakwa. Salah satu terdakwa, yaitu Sersan Kepala Franky Yaru dari Bekang Kopassus, tidak ditahan selama proses penyidikan.
Oditur militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Serka Franky Yaru merupakan kewenangan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang berada di bawah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Menurut Andri, penahanan sementara adalah wewenang dari Papera, bukan sepenuhnya otoritas oditur pada tahap awal.
“Jadi, itu di dalam militer, penahanan sementara merupakan kewenangan papera (perwira penyerah perkara) dari Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dari Papera. Kewenangan itu ada di dia,” ujar Andri ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).
Meskipun demikian, pihak oditur militer tetap memohonkan penahanan kepada majelis hakim. Andri menyatakan bahwa mereka telah mendakwa para terdakwa dan memohon agar dua terdakwa lainnya, yaitu Serka MN dan Kopda FH, tetap ditahan. Sementara itu, mereka juga memohon agar Serka FY, yaitu Serka Franky Yaru, ditahan.
Peran Serka Franky Yaru Dinilai Pasif
Andri menjelaskan alasan lain mengapa Serka Franky Yaru tidak ditahan selama proses penyidikan. Hal ini karena perannya yang dinilai pasif dalam kejahatan tersebut. Serka Franky disebut tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban, Muhammad Ilham Pradipta.
“Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar,” ujar Andri.
Namun, meskipun tidak ditahan, Serka Franky tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan dua terdakwa lainnya. Termasuk dalam dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Korban Menolak Kooperatif dalam Skema Pemindahan Uang Hasil Kejahatan
Selain itu, oditur militer membacakan bahwa korban, Muhammad Ilham Pradipta, menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir.
Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi. Mereka mencari bantuan untuk di-follow up, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal tetapi masih bimbang.
“Bantuan untuk di-
follow up
, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang,” ujar Andri menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.
Karena Ilham tetap tidak bisa “dibeli”, opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah kawasan Jakarta.
Saat melakukan aksinya, ketiga anggota itu menculik Ilham saat hujan deras di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025. Sepanjang perjalanan, dia disiksa di bawah intimidasi senjata dan pangkat. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bahkan terlibat langsung dalam penyiksaan di dalam mobil Fortuner menuju Bekasi.
“Membawa pimpinan cabang bank tersebut secara paksa, setelah pemindahan uang berhasil, pimpinan cabang bank tersebut dibunuh untuk menghilangkan jejak,” tutur dia.

Sidang Lanjutan Digelar 13 April 2026
Menurut keterangan oditur militer, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.








