Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang BRI Dibebaskan, Mengapa?

    Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang BRI Dibebaskan, Mengapa?

    adm_imradm_imr11 April 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Oditur Militer Mengenai Tidak Ditahannya Salah Satu Terdakwa

    Dalam persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Ilham Pradipta, ditemukan fakta penting mengenai status salah satu dari tiga terdakwa. Salah satu terdakwa, yaitu Sersan Kepala Franky Yaru dari Bekang Kopassus, tidak ditahan selama proses penyidikan.

    Oditur militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Serka Franky Yaru merupakan kewenangan dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang berada di bawah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Menurut Andri, penahanan sementara adalah wewenang dari Papera, bukan sepenuhnya otoritas oditur pada tahap awal.

    “Jadi, itu di dalam militer, penahanan sementara merupakan kewenangan papera (perwira penyerah perkara) dari Ankum (Atasan yang berhak menghukum) dari Papera. Kewenangan itu ada di dia,” ujar Andri ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).

    Meskipun demikian, pihak oditur militer tetap memohonkan penahanan kepada majelis hakim. Andri menyatakan bahwa mereka telah mendakwa para terdakwa dan memohon agar dua terdakwa lainnya, yaitu Serka MN dan Kopda FH, tetap ditahan. Sementara itu, mereka juga memohon agar Serka FY, yaitu Serka Franky Yaru, ditahan.

    Peran Serka Franky Yaru Dinilai Pasif

    Andri menjelaskan alasan lain mengapa Serka Franky Yaru tidak ditahan selama proses penyidikan. Hal ini karena perannya yang dinilai pasif dalam kejahatan tersebut. Serka Franky disebut tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban, Muhammad Ilham Pradipta.

    “Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar,” ujar Andri.

    Namun, meskipun tidak ditahan, Serka Franky tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan dua terdakwa lainnya. Termasuk dalam dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Korban Menolak Kooperatif dalam Skema Pemindahan Uang Hasil Kejahatan

    Selain itu, oditur militer membacakan bahwa korban, Muhammad Ilham Pradipta, menjadi target pembunuhan karena menolak kooperatif dalam skema pemindahan uang hasil kejahatan dari rekening yang terblokir.

    Para pelaku, termasuk Saksi 2 (Sandi alias Chen) dan Saksi 3 (Dwi Hartono), awalnya mencari pimpinan cabang bank yang bisa diintervensi. Mereka mencari bantuan untuk di-follow up, karena pimpinan cabang tersebut mau nakal tetapi masih bimbang.

    “Bantuan untuk di-
    follow up
    , karena pimpinan cabang tersebut mau nakal cuman masih bimbang,” ujar Andri menirukan pesan instruksi para pelaku sebelum memutuskan untuk menculik Ilham.

    Karena Ilham tetap tidak bisa “dibeli”, opsi kekerasan pun diambil. Oditur membeberkan rencana jahat yang disusun sejak Juni 2025 di berbagai kafe mewah kawasan Jakarta.

    Saat melakukan aksinya, ketiga anggota itu menculik Ilham saat hujan deras di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025. Sepanjang perjalanan, dia disiksa di bawah intimidasi senjata dan pangkat. Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, bahkan terlibat langsung dalam penyiksaan di dalam mobil Fortuner menuju Bekasi.

    “Membawa pimpinan cabang bank tersebut secara paksa, setelah pemindahan uang berhasil, pimpinan cabang bank tersebut dibunuh untuk menghilangkan jejak,” tutur dia.

    Sidang Lanjutan Digelar 13 April 2026

    Menurut keterangan oditur militer, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

    Selain tiga prajurit TNI, kasus pembunuhan terhadap Ilham turut melibatkan sejumlah warga sipil, termasuk otak aksi keji tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?