Ibu Siswa SMP di Gresik Datangi DPRD Gresik untuk Mencari Keadilan
Dewi Muniarti, ibu dari siswa SMP di Gresik yang menjadi korban peluru nyasar, datang ke kantor DPRD Gresik pada Senin (6/4/2026). Tujuan utamanya adalah mencari keadilan bagi putranya, Darrel Fausta Hamdani (14), yang mengalami cacat akibat peluru nyasar saat berada di sekolahnya.
Kejadian Peluru Nyasar di Sekolah
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Desember 2025 pagi di SMPN 33 Gresik. Dua siswa menjadi korban, yaitu Darrel dan Renheart Okto Hananya. Peluru nyasar diduga berasal dari latihan TNI AL di lapangan tembak dekat sekolah. Pihak TNI AL telah menjalani mediasi dengan keluarga korban.
Dewi menyampaikan keluhannya kepada anggota Dewan dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam di ruang Ketua DPRD Gresik. Ia mengungkapkan bahwa upaya mediasi dengan pihak TNI AL belum membuahkan hasil.
Draft Mediasi yang Diajukan
Dewi menunjukkan draft perdamaian yang diajukannya kepada pihak TNI AL. Berikut enam poin dalam draft tersebut:
- Permohonan maaf atas insiden ini.
- Penggantian biaya yang sudah dicover sendiri.
- Biaya operasi lanjutan anak dan recovery.
- Tanggung jawab kesatuan jika terjadi sesuatu di kemudian hari.
- Kemudahan bagi korban untuk menjadi TNI.
- Tali asih tanpa menyebutkan nominal.
Namun, menurut Dewi, semua poin tersebut tidak diakomodir oleh pihak TNI AL. Mereka membuat draft sendiri, meskipun tidak ada satupun dari keenam klausul yang dipakai. Bahkan, Dewi disuruh membuat video permintaan maaf di Batalyon mereka.
Perbedaan Perlakuan antara Korban
Dewi juga menyebutkan bahwa draft yang diajukan menuntut perlakuan yang sama terhadap kedua korban. Namun, ia merasa tidak adil karena luka Renheart dan luka anaknya berbeda. Renheart tidak menjalani operasi lanjutan dan tidak mengalami trauma psikis seperti anaknya.
Ia berharap anaknya dirawat di rumah sakit yang tetap, yaitu RS Siti Khodijah, karena dokter orto yang sama yang melakukan operasi.
Dukungan dari DPRD Gresik
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan dukungan penuh terhadap usaha ibu Dewi mencari keadilan. Menurutnya, prinsip dasar adalah memberikan keadilan kepada anak korban peluru nyasar.
Menurut Syahrul, perawatan dan pengobatan anak harus dilakukan secara lengkap, termasuk pendampingan psikologis. Ia juga menyarankan agar tali asih diberikan dalam bentuk biaya pendidikan S1, S2, dan seterusnya.
Langkah awal yang dilakukan DPRD Gresik adalah menyampaikan surat ke pihak kesatuan terkait keselamatan di lingkungan lapangan tembak. Ia menekankan bahwa jarak sekolah dengan lapangan tembak sangat dekat, sehingga risiko korban semakin tinggi.
Pernyataan Pihak TNI AL
Mayor Ahmad Fauzi, Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, mengatakan bahwa pihaknya telah membiayai seluruh operasi, perawatan, dan memberikan santunan awal. Proses mediasi, menurutnya, tidak berjalan sesuai harapan karena pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan immaterial yang dinilai tidak patut.
Fauzi juga menyebut bahwa asal-usul peluru masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya mengklaim bahwa keluarga korban lainnya telah menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Pada 12 Maret 2026, orang tua Renheart membuat surat dan video permohonan maaf setelah menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Pada 13 Maret 2026, orang tua Renheart juga membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada kesatuan Menbanpur 2 Marinir.







