Masalah Sampah di Kota Malang yang Mengganggu Kehidupan Warga
Warga Kota Malang sering mengeluh terkait masalah sampah, khususnya bau menyengat dari tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di pinggir jalan. Keluhan ini tidak hanya terkait estetika kota, tetapi juga memengaruhi kenyamanan dan aktivitas warga sehari-hari, terutama di titik-titik yang padat lalu lintas.
Tindakan Pemkot Malang untuk Menangani Masalah Sampah
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa ia sering menerima keluhan dari masyarakat terkait bau menyengat dari TPS yang berada di pinggir jalan. Menurutnya, masalah ini bukan hanya tentang tampilan kota, tetapi juga memengaruhi kenyamanan dan kegiatan warga.
Ali langsung datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang di Jalan Bingkil, Nomor 1, Kota Malang, pada Selasa (5/5/2026). Ia meminta penjelasan langsung dari pegawai DLH mengenai pengelolaan sampah di Kota Malang. Hasil kunjungannya menunjukkan bahwa masalah utamanya adalah keterbatasan petugas dan kendaraan, sehingga waktu pengiriman sampah menjadi lebih lama.
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang akan menata manajemen pengangkutan sampah agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Selain itu, waktu pembuangan sampah dari lingkungan RT/RW ke TPS juga akan diatur agar tidak menumpuk pada waktu bersamaan.
“Pengangkutan harus diatur pada jam-jam yang tidak mengganggu, misalnya sebelum jam 7 pagi atau di luar jam padat,” ujar Ali. “Gerobak dari pemukiman harus diatur juga jadwalnya, supaya tidak menimbulkan bau dan kemacetan.”
Relokasi TPS yang Tidak Layak
Pemkot Malang juga menyiapkan relokasi untuk sejumlah TPS yang dinilai tidak layak dan menjadi sumber masalah di lapangan. Ada lima titik TPS yang sering dikeluhkan masyarakat. Lokasi seperti di kawasan Jalan Borobudur dan Jalan Sunan Kalijaga disebut menjadi contoh titik yang kerap memicu kemacetan sekaligus gangguan lingkungan.
Ali menegaskan bahwa di tengah upaya relokasi, pihaknya memastikan tidak ada penambahan jumlah TPS dalam waktu dekat ini. “Untuk sementara kita rapikan manajemen dulu, sambil mencari alternatif lokasi TPS yang lebih representatif,” ujarnya.
Pemkot Malang lebih memilih untuk memperbanyak TPS berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan memanfaatkan aset daerah. Untuk mendukung pembenahan ini, Pemkot akan mengoptimalkan penggunaan retribusi sampah yang selama ini dikumpulkan dari masyarakat.
Kondisi Armada Pengangkut Sampah
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Raymond Matondang, menjelaskan bahwa total armada yang beroperasi beberapa di antaranya sudah tidak layak jalan dan mengalami kerusakan cukup parah, sehingga mengganggu kelancaran mobilitas pengangkutan sampah. Namun sejauh ini belum ada kecukupan anggaran untuk memperbarui atau bahkan menambah jumlah kendaraan.
Terbaru, DLH Kota Malang mengharapkan rencana pasokan sampah ke Kabupaten Malang dapat mengatasi volume sampah di Kota Malang. Kiriman sampah ke Kabupaten Malang tersebut untuk menunjang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“PSEL ini skala nasional. Kota Malang akan menjadi bagian dari sistem aglomerasi, dengan kewajiban menyuplai sekitar 500 ton sampah per hari,” jelas Raymond. Lokasi PSEL yang direncanakan di Bululawang dinilai masih terjangkau, terutama untuk wilayah Malang bagian selatan seperti Kecamatan Kedungkandang dan Sukun.
Namun demikian, pembangunan fisik PSEL diperkirakan baru akan dimulai pada 2028 atau 2029. “Itu yang akan kita arahkan ke sana karena jaraknya relatif dekat,” katanya.
Solusi Jangka Menengah
Sambil menunggu realisasi PSEL, DLH mengusulkan program Local Service Delivery Project (LSDP) sebagai solusi jangka menengah. LSDP ini fokus pada pengolahan sampah sekitar 100–150 ton per hari, programnya dari Kementerian Dalam Negeri.







