Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sholawat Thoriqoh: Tulisan Latin dan Terjemahan

    8 Mei 2026

    Jika Ingin Tampak Lebih Muda dalam 30 Hari, Tinggalkan 6 Kebiasaan Ini!

    8 Mei 2026

    Jangan Salah! 7 Cara Menyimpan Mentega Agar Awet

    8 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 8 Mei 2026
    Trending
    • Sholawat Thoriqoh: Tulisan Latin dan Terjemahan
    • Jika Ingin Tampak Lebih Muda dalam 30 Hari, Tinggalkan 6 Kebiasaan Ini!
    • Jangan Salah! 7 Cara Menyimpan Mentega Agar Awet
    • Orang yang pandai mendengarkan sering kali menerapkan 8 cara berpikir ini menurut psikologi
    • Mobil listrik terbaik 2026, harga mulai Rp100 juta, jangkauan 300 km
    • 10 destinasi keluarga hemat di Sentul yang seru dan instagenik
    • Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Senin 4 Mei 2026
    • Akun Instagram Ahmad Dhani Menghilang, Isu Kekhawatiran Muncul
    • Game sepak bola virtual Android dengan mod DFL 26 FIFA 16 resmi dirilis, hadirkan fitur premium
    • Mobil Armada 5 Tahun: Pakai atau Jual? Ini Cara Hitungnya Agar Tidak Rugi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Jaringan Narkoba Pulau Madura-Bawean Dibongkar, Hukuman Mati Mengancam

    Jaringan Narkoba Pulau Madura-Bawean Dibongkar, Hukuman Mati Mengancam

    adm_imradm_imr9 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengungkapan Peredaran Narkoba Antar Pulau di Gresik

    Jajaran Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan beberapa pulau, termasuk Pulau Madura dan Pulau Bawean. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram. Kejadian ini terjadi pada Senin (6/4/2026), setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

    Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Tambak, Polres Gresik Pulau Bawean berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu. Operasi dimulai pada 31 Maret 2026, setelah menerima laporan masyarakat.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka dengan inisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp 2 miliar. Khusus untuk tersangka BS, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar,” kata AKBP Ramadhan.

    Peran di Jaringan Pengedar Gresik

    Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil membongkar struktur jaringan narkoba. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

    Lebih lanjut, Kapolres Gresik menambahkan bahwa jaringan ini mendapat pasokan sabu dari wilayah Pulau Madura, dengan satu pemasok lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.

    “Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026,” katanya. “Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 600.000.”

    Imbauan Kapolres Gresik

    Kapolres AKBP Ramadhan menambahkan bahwa jajaran Polres Gresik akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” katanya.

    Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

    “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    KAI Daop 8 Surabaya Batalkan 3 Perjalanan Kereta Akibat Tabrakan KRL-KA Argo Bromo di Bekasi

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Jangan Ketinggalan! Live Streaming Derby Jatim Arema FC vs Persebaya Hari Ini

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Prediksi Arema FC vs Persebaya Surabaya, Laga Panas Derby Jatim Kembali!

    By adm_imr5 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sholawat Thoriqoh: Tulisan Latin dan Terjemahan

    8 Mei 2026

    Jika Ingin Tampak Lebih Muda dalam 30 Hari, Tinggalkan 6 Kebiasaan Ini!

    8 Mei 2026

    Jangan Salah! 7 Cara Menyimpan Mentega Agar Awet

    8 Mei 2026

    Orang yang pandai mendengarkan sering kali menerapkan 8 cara berpikir ini menurut psikologi

    8 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?