Pengungkapan Peredaran Narkoba Antar Pulau di Gresik
Jajaran Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan beberapa pulau, termasuk Pulau Madura dan Pulau Bawean. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram. Kejadian ini terjadi pada Senin (6/4/2026), setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Tambak, Polres Gresik Pulau Bawean berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu. Operasi dimulai pada 31 Maret 2026, setelah menerima laporan masyarakat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka dengan inisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp 2 miliar. Khusus untuk tersangka BS, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar,” kata AKBP Ramadhan.
Peran di Jaringan Pengedar Gresik
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil membongkar struktur jaringan narkoba. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Lebih lanjut, Kapolres Gresik menambahkan bahwa jaringan ini mendapat pasokan sabu dari wilayah Pulau Madura, dengan satu pemasok lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.
“Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026,” katanya. “Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 600.000.”
Imbauan Kapolres Gresik
Kapolres AKBP Ramadhan menambahkan bahwa jajaran Polres Gresik akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” katanya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.







