Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Naskah Khutbah Jumat 10 April 2026: Tingkatkan Taqwa dengan Maksimal, Hasil Didikan Ramadan

    12 April 2026

    Gowa dan Maros Kirim Ratusan Ton Sampah ke Makassar untuk Diolah Jadi Listrik

    12 April 2026

    Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Naskah Khutbah Jumat 10 April 2026: Tingkatkan Taqwa dengan Maksimal, Hasil Didikan Ramadan
    • Gowa dan Maros Kirim Ratusan Ton Sampah ke Makassar untuk Diolah Jadi Listrik
    • Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan
    • Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026
    • Kekalahan PSMS Medan di laga imbang 2-2 melawan Persikad
    • Berita Terpopuler Kalteng: Karyawan Bank Bobol Rp 16 M, WFH Harus Optimal
    • Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat
    • Dilema PMB: Kuota PTN vs Kondisi Ekonomi Keluarga
    • Harga Samsung A37 5G dan A57 5G Segera Dirilis, Dilengkapi AI Profesional
    • Kota Bitung Sulut kembali diguncang gempa bumi Senin 6 April 2026, gempanya baru terjadi siang ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat

    Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Mantan Narapidana Curat

    adm_imradm_imr12 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Yogi Iskandar, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Dadang, Ternyata Seorang Residivis

    Yogi Iskandar (38), aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta, ternyata memiliki catatan kelam di masa lalu. Ia pernah dipenjara selama tiga tahun terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kini, Yogi kembali berhadapan dengan hukum setelah dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Penangkapan Terhadap Yogi Iskandar

    Yogi ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin (6/4/2026) dalam pelariannya di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat proses penangkapan, Yogi terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

    Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut bahwa Yogi merupakan residivis kasus curat. Dia pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Yogi juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

    Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar),” kata Anom.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.

    Detik-Detik Penangkapan

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penangkapan Yogi. Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Tim juga menyusuri hutan diduga lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan. Namun upaya ini tak membuahkan hasil.

    Pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar. Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
    * 1 (Satu) buah sarung

    1 (Satu) buah sweater warna hitam

    1 (Satu) buah celana bahan warna cream

    1 (Satu) buah masker buff warna merah biru

    1 (satu) buah bambu panjang 35 cm

    Dikawal Ketat Meski Kaki Terluka

    Mengutip Tribunjabar.id, usai diamankan, Yogi langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Saat tiba di rumah sakit, pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek. Kondisinya mengalami luka pada bagian kaki kiri. Ia tetap berada dalam pengawalan ketat petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

    Kronologi Pengeroyokan

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Yogi dikenai pasal dugaan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat 3 KUHP. “Pelaku melakukan perbuatannya cara memukul bagian kepala belakang dan punggung korban dengan menggunakan bambu berukuran panjang sekitar 35 sentimeter dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Cempaka PTPN VIII Cikumpay RT 009 RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta. Korban bernama Dadang, sedangkan pelaku berinisial YI (Yogi Iskandar) warga Purwakarta.

    “Saat itu, di halaman rumah korban yang sedang mengadakan pesta pernikahan anaknya, saat hiburan organ tunggal sedang berlangsung ada beberapa orang/pemuda yang turut hadir untuk mengikuti hiburan sambil mengkonsumsi miras di area tempat pernikahan,” katanya.

    Pelaku yang sudah mengonsumsi miras tersebut menghampiri ke area panggung dalam keadaan mabuk. Dia meminta sejumlah uang kepada pemain organ tunggal dengan maksud untuk membeli tambahan miras. Pada saat itu oleh penyelenggara organ, ditawarkan uang Rp 100.000 tetapi ditolaknya dengan alasan kurang. Kedua orang itu marah dan memicu kericuhan.

    Korban selaku pemangku hajat keluar rumah dan marah kepada orang tersebut serta menegurnya. Pelaku tidak terima dan selanjutnya mengejar korban sampai di halaman depan rumahnya. Di halaman rumah korban, korban dipukul oleh terduga pelaku dengan menggunakan bambu dan tangan kosong ke bagian kepala bagian belakang korban. Akibat pemukulan tersebut korban terjatuh tidak sadarkan diri dan diketahui telah meninggal dunia.

    Pihak keluarga berupaya membawa korban ke RS Bhakti Husada, tetapi ketika sampai di RS, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bayang-bayang sanksi etik jaksa Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu

    By adm_imr12 April 20261 Views

    3 Berita Populer Padang: Investigasi Kematian Karim, Perilaku Menyimpang, dan Kerja Bergilir

    By adm_imr12 April 20263 Views

    Semua 36 Blok WPR di Babel Jelas dan Tidak Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah

    By adm_imr12 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Naskah Khutbah Jumat 10 April 2026: Tingkatkan Taqwa dengan Maksimal, Hasil Didikan Ramadan

    12 April 2026

    Gowa dan Maros Kirim Ratusan Ton Sampah ke Makassar untuk Diolah Jadi Listrik

    12 April 2026

    Emas Tanpa Sertifikat? Raja Emas Indonesia Tawarkan Pembelian Tanpa Potongan

    12 April 2026

    Destinasi Hiu Paus Gorontalo Menarik Seribu Wisatawan Hingga 4 April 2026

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?