Yogi Iskandar, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Dadang, Ternyata Seorang Residivis
Yogi Iskandar (38), aktor utama kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta, ternyata memiliki catatan kelam di masa lalu. Ia pernah dipenjara selama tiga tahun terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kini, Yogi kembali berhadapan dengan hukum setelah dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penangkapan Terhadap Yogi Iskandar
Yogi ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin (6/4/2026) dalam pelariannya di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat proses penangkapan, Yogi terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut bahwa Yogi merupakan residivis kasus curat. Dia pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Yogi juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar),” kata Anom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Detik-Detik Penangkapan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penangkapan Yogi. Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Malam harinya unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Tim juga menyusuri hutan diduga lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan. Namun upaya ini tak membuahkan hasil.
Pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar. Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (Satu) buah sarung
1 (Satu) buah sweater warna hitam
1 (Satu) buah celana bahan warna cream
1 (Satu) buah masker buff warna merah biru
1 (satu) buah bambu panjang 35 cm
Dikawal Ketat Meski Kaki Terluka
Mengutip Tribunjabar.id, usai diamankan, Yogi langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Saat tiba di rumah sakit, pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek. Kondisinya mengalami luka pada bagian kaki kiri. Ia tetap berada dalam pengawalan ketat petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Kronologi Pengeroyokan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Yogi dikenai pasal dugaan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat 3 KUHP. “Pelaku melakukan perbuatannya cara memukul bagian kepala belakang dan punggung korban dengan menggunakan bambu berukuran panjang sekitar 35 sentimeter dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Cempaka PTPN VIII Cikumpay RT 009 RW 004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Purwakarta. Korban bernama Dadang, sedangkan pelaku berinisial YI (Yogi Iskandar) warga Purwakarta.
“Saat itu, di halaman rumah korban yang sedang mengadakan pesta pernikahan anaknya, saat hiburan organ tunggal sedang berlangsung ada beberapa orang/pemuda yang turut hadir untuk mengikuti hiburan sambil mengkonsumsi miras di area tempat pernikahan,” katanya.
Pelaku yang sudah mengonsumsi miras tersebut menghampiri ke area panggung dalam keadaan mabuk. Dia meminta sejumlah uang kepada pemain organ tunggal dengan maksud untuk membeli tambahan miras. Pada saat itu oleh penyelenggara organ, ditawarkan uang Rp 100.000 tetapi ditolaknya dengan alasan kurang. Kedua orang itu marah dan memicu kericuhan.
Korban selaku pemangku hajat keluar rumah dan marah kepada orang tersebut serta menegurnya. Pelaku tidak terima dan selanjutnya mengejar korban sampai di halaman depan rumahnya. Di halaman rumah korban, korban dipukul oleh terduga pelaku dengan menggunakan bambu dan tangan kosong ke bagian kepala bagian belakang korban. Akibat pemukulan tersebut korban terjatuh tidak sadarkan diri dan diketahui telah meninggal dunia.
Pihak keluarga berupaya membawa korban ke RS Bhakti Husada, tetapi ketika sampai di RS, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.







