Kasus Kematian Bu Dosen di Semarang: Terungkap Peran AKBP Basuki
Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kostel kian terungkap. Sidang kasus ini mengungkap fakta-fakta penting tentang peran AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, yang kini telah dipecat dari Polri.
Fakta Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/4/2026), saksi Muhammad Iqbal, penjaga kos hotel tempat korban tinggal, menyebut bahwa korban telah tinggal di kostel tersebut selama tiga tahun dan rutin disambangi oleh Basuki setiap akhir pekan.
“Seminggu sekitar dua kali (Basuki berkunjung ke tempat tinggal Levi),” kata Iqbal dalam persidangan, Senin.
Selain itu, saksi juga mengungkap penggunaan fasilitas negara oleh terdakwa. Iqbal menyebut bahwa beberapa kali melihat korban dijemput oleh Basuki menggunakan mobil dinas kepolisian.
“Beberapa kali dijemput dengan mobil Dalmas,” ungkap saksi.
Meskipun tidak mengetahui secara pasti status hubungan keduanya, saksi menegaskan bahwa terdakwa sering menginap di kamar korban.
“Kos saya kan bebas pak,” ucap Iqbal kepada majelis hakim.
Hubungan Dekat Sejak 2016
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, membenarkan adanya hubungan spesial antara Basuki dan dosen Untag Semarang tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya sudah saling mengenal sejak tahun 2016 saat Basuki masih menjalani pendidikan di SPN Purwokerto.
Bahkan, terdakwa sempat memasukkan nama korban ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya dengan alasan kemanusiaan.
“Ia (Basuki) juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban. Alasan dimasukkan ke KK, ia beralasan karena anak yatim piatu kasihan di Semarang kesulitan cari kerja. Tapi anak yatim sudah gede,” kata Petir.
Tersangka dengan Pasal Khusus
Dalam perkara ini, Jaksa menjerat AKBP Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran orang, atau Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Terdakwa terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Basuki Dipecat dari Kepolisian
Sebelumnya, AKBP Basuki mengajukan peninjuan kembali (PK) ke Mabes Polri setelah sidang etik menjatuhkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terkait kasus meninggalnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi, Jumat (6/2/2026).
Levi ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah kostel Semarang, Jawa Tengah pada Senin pagi (17/11/2025). AKBP Basuki juga diketahui berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal dunia.
Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dipimpin Kombes R Fidelis Purna Timoranto dan berlangsung dari Pukul 10.00 WIB hingga 16.25 WIB. Hasilnya, AKBP Basuki diputuskan untuk dipecat atau PTDH.
Alasan Ditersangkakan
Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Selain itu, hasil autopsi Bu Dosen Untag yang ditemukan tewas tanpa busana di kostel Semarang, Senin (17/11/2025) juga diumumkan.
Diketahui, selepas kematian dosen hukum tersebut, polisi melakukan sejumlah penyelidikan. Bahkan, kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 25 November.
“AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12).
Penetapan tersangka AKBP Basuki dilakukan selepas gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik Ditreskrimum telah menemukan dua alat bukti yang cukup menguatkan untuk menjerat AKBP Basuki.
Hasil Autopsi
Menurut Artanto, hasil dari laboratorium forensik menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.
“Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas,” terangnya.
Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan,” katanya.
Bukti CCTV dan Kejanggalan
Terpisah, Kuasa Hukum Dosen Levi, Zainal Abidin Petir mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada polisi atas perkembangan kasus ini. “Ya kami sudah dapat informasi penetapan tersangka ini, terima kasih,” ujarnya.
Petir sebelumnya mendesak Polda Jawa Tengah untuk menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
“Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian). Sebab, Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana),” kata Petir.
Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan. Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Dalam kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya,” ujarnya.
Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.
Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB. Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11) pukul 05.00 WIB.
Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
“Kenapa AKBP Basuki panik, kalau dia tidak salah, tentu tidak perlu panik. Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu,” terangnya.







