Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 7 Mei 2026
    Trending
    • Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah
    • Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik
    • Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu
    • BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat
    • Akhir pekan panjang, ini daftar museum Solo yang cocok dikunjungi bersama kekasih dengan banyak spot instagenik
    • 25 Jalan Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Senin 4 Mei 2026
    • AS Minta Pertemuan Langsung Pemimpin Lebanon dan Israel
    • Gaya futuristik dan jarak tempuh jauh, ini rekomendasi 5 motor listrik premium terbaik 2026
    • Evolusi MotoGP Prancis di Le Mans: Dari Mesin 2-Tak Legendaris ke Era 1000cc 2026
    • Suami selingkuh di indekos, istri dosen DK minta cerai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Hak Karyawan yang Terkena PHK, Jangan Sampai Terlewat!

    Hak Karyawan yang Terkena PHK, Jangan Sampai Terlewat!

    adm_imradm_imr16 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Hak Karyawan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukanlah hal yang mudah bagi siapa pun. Banyak kasus di mana karyawan yang di-PHK tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Untuk itu, pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Setiap karyawan yang mengalami PHK memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut beberapa hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang di-PHK.

    1. Uang Pesangon untuk Karyawan yang Di-PHK

    Hak pertama yang wajib diterima karyawan yang di-PHK adalah uang pesangon. Ini merupakan bentuk kompensasi dan bantuan yang bisa digunakan selama mencari pekerjaan baru. Besarannya tergantung pada lamanya masa kerja karyawan tersebut. Contohnya:

    • Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima uang pesangon sebesar satu bulan gaji.
    • Karyawan yang bekerja kurang dari tiga tahun akan menerima uang pesangon sebesar tiga bulan gaji.

    Uang pesangon ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

    2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan yang Di-PHK

    Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal tiga tahun yang bisa mendapatkan UPMK. Besarnya UPMK tergantung pada lamanya masa kerja. Berikut contoh perhitungannya:

    • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
    • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
    • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
    • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah
    • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah
    • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah
    • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah
    • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

    3. Uang Penggantian Hak untuk Karyawan yang Di-PHK

    Karyawan yang di-PHK juga berhak menerima uang penggantian hak. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk mengganti hak karyawan yang belum terpenuhi saat masih bekerja. Misalnya, cuti tahunan, ongkos pulang, dan tunjangan lainnya. Tujuannya agar karyawan PHK tetap merasakan perlakuan adil meski hubungan kerja sudah berakhir. Uang penggantian hak diberikan kepada semua karyawan PHK sesuai dengan lamanya bekerja. Besarnya uang penggantian hak dihitung sesuai hak yang belum diambil.

    4. Alasan PHK Menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023

    Perusahaan tidak dapat melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan akan mendapat hukuman dan denda sesuai hukum yang berlaku. Ada 14 alasan yang diperbolehkan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, antara lain:

    • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
    • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan karena mengalami kerugian.
    • Perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus selama dua tahun.
    • Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeur).
    • Perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
    • Perusahaan pailit.
    • Permohonan PHK diajukan oleh Pekerja/Buruh karena pengusaha melakukan penganiayaan, ancaman, tidak memberi gaji, atau memberi pekerjaan berbahaya.
    • Putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.
    • Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
    • Pekerja/Buruh mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
    • Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja.
    • Pekerja/Buruh ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
    • Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.
    • Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

    Memahami hak-hak di atas sangat penting, terutama bagi karyawan PHK agar menghindari kerugian finansial. Jika kamu menghadapi situasi PHK, pastikan kamu mendapatkan hak yang adil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Indeks Wall Street Naik, S&P 500 dan Nasdaq Capai Rekor Tertinggi

    By adm_imr5 Mei 20262 Views

    Cara Dapat Nico Layla Sleepy Companion di Roblox

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    IHSG Diprediksi Stabil, Saham Ini Jadi Pilihan Investor

    By adm_imr5 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026

    BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat

    7 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?