Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 12 October 2026
Trending
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
  • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Ekonomi»Hak Karyawan yang Terkena PHK, Jangan Sampai Terlewat!

Hak Karyawan yang Terkena PHK, Jangan Sampai Terlewat!

adm_imradm_imr16 April 20266 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Hak Karyawan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukanlah hal yang mudah bagi siapa pun. Banyak kasus di mana karyawan yang di-PHK tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Untuk itu, pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Setiap karyawan yang mengalami PHK memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut beberapa hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang di-PHK.

1. Uang Pesangon untuk Karyawan yang Di-PHK

Hak pertama yang wajib diterima karyawan yang di-PHK adalah uang pesangon. Ini merupakan bentuk kompensasi dan bantuan yang bisa digunakan selama mencari pekerjaan baru. Besarannya tergantung pada lamanya masa kerja karyawan tersebut. Contohnya:

  • Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima uang pesangon sebesar satu bulan gaji.
  • Karyawan yang bekerja kurang dari tiga tahun akan menerima uang pesangon sebesar tiga bulan gaji.

Uang pesangon ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan yang Di-PHK

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal tiga tahun yang bisa mendapatkan UPMK. Besarnya UPMK tergantung pada lamanya masa kerja. Berikut contoh perhitungannya:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak untuk Karyawan yang Di-PHK

Karyawan yang di-PHK juga berhak menerima uang penggantian hak. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk mengganti hak karyawan yang belum terpenuhi saat masih bekerja. Misalnya, cuti tahunan, ongkos pulang, dan tunjangan lainnya. Tujuannya agar karyawan PHK tetap merasakan perlakuan adil meski hubungan kerja sudah berakhir. Uang penggantian hak diberikan kepada semua karyawan PHK sesuai dengan lamanya bekerja. Besarnya uang penggantian hak dihitung sesuai hak yang belum diambil.

4. Alasan PHK Menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023

Perusahaan tidak dapat melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan akan mendapat hukuman dan denda sesuai hukum yang berlaku. Ada 14 alasan yang diperbolehkan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, antara lain:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus selama dua tahun.
  • Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeur).
  • Perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
  • Perusahaan pailit.
  • Permohonan PHK diajukan oleh Pekerja/Buruh karena pengusaha melakukan penganiayaan, ancaman, tidak memberi gaji, atau memberi pekerjaan berbahaya.
  • Putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.
  • Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Pekerja/Buruh mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
  • Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja.
  • Pekerja/Buruh ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.
  • Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

Memahami hak-hak di atas sangat penting, terutama bagi karyawan PHK agar menghindari kerugian finansial. Jika kamu menghadapi situasi PHK, pastikan kamu mendapatkan hak yang adil.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

By adm_imr28 August 20263 Views

5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda

By adm_imr27 August 20263 Views

Telin Dorong Perusahaan Terus Eksplorasi AI

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?