Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun
    • Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti
    • Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit
    • Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?
    • Ibu di Sragen Histeris Lihat Anaknya Tewas Dengan Luka Bacok Di Wajah
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Manfaatnya
    • Tidak Selalu Buruk, Ini 5 Manfaat Menghabiskan Waktu Kosong untuk Otak
    • Amankah Minum Kopi Saat Konsumsi Obat Kolesterol? Ini Fakta Penting!
    • Makassar, Surga Oleh-Oleh Jemaah Haji
    • Renungan Katolik Harian: Kebahagiaan yang Terus Dicari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Hak Karyawan yang Terkena PHK, Jangan Sampai Terlewat!

    Hak Karyawan yang Terkena PHK, Jangan Sampai Terlewat!

    adm_imradm_imr16 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Hak Karyawan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukanlah hal yang mudah bagi siapa pun. Banyak kasus di mana karyawan yang di-PHK tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Untuk itu, pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Setiap karyawan yang mengalami PHK memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut beberapa hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang di-PHK.

    1. Uang Pesangon untuk Karyawan yang Di-PHK

    Hak pertama yang wajib diterima karyawan yang di-PHK adalah uang pesangon. Ini merupakan bentuk kompensasi dan bantuan yang bisa digunakan selama mencari pekerjaan baru. Besarannya tergantung pada lamanya masa kerja karyawan tersebut. Contohnya:

    • Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima uang pesangon sebesar satu bulan gaji.
    • Karyawan yang bekerja kurang dari tiga tahun akan menerima uang pesangon sebesar tiga bulan gaji.

    Uang pesangon ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

    2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan yang Di-PHK

    Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal tiga tahun yang bisa mendapatkan UPMK. Besarnya UPMK tergantung pada lamanya masa kerja. Berikut contoh perhitungannya:

    • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
    • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
    • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
    • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah
    • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah
    • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah
    • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah
    • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

    3. Uang Penggantian Hak untuk Karyawan yang Di-PHK

    Karyawan yang di-PHK juga berhak menerima uang penggantian hak. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk mengganti hak karyawan yang belum terpenuhi saat masih bekerja. Misalnya, cuti tahunan, ongkos pulang, dan tunjangan lainnya. Tujuannya agar karyawan PHK tetap merasakan perlakuan adil meski hubungan kerja sudah berakhir. Uang penggantian hak diberikan kepada semua karyawan PHK sesuai dengan lamanya bekerja. Besarnya uang penggantian hak dihitung sesuai hak yang belum diambil.

    4. Alasan PHK Menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023

    Perusahaan tidak dapat melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan akan mendapat hukuman dan denda sesuai hukum yang berlaku. Ada 14 alasan yang diperbolehkan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, antara lain:

    • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
    • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan karena mengalami kerugian.
    • Perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus selama dua tahun.
    • Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeur).
    • Perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
    • Perusahaan pailit.
    • Permohonan PHK diajukan oleh Pekerja/Buruh karena pengusaha melakukan penganiayaan, ancaman, tidak memberi gaji, atau memberi pekerjaan berbahaya.
    • Putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.
    • Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
    • Pekerja/Buruh mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
    • Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja.
    • Pekerja/Buruh ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
    • Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.
    • Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

    Memahami hak-hak di atas sangat penting, terutama bagi karyawan PHK agar menghindari kerugian finansial. Jika kamu menghadapi situasi PHK, pastikan kamu mendapatkan hak yang adil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Negara Tujuan Utama Investasi Tiongkok dalam 20 Tahun: AS hingga RI

    By adm_imr12 Juni 20263 Views

    Mengapa Uang di ATM Menghilang? Ini Penyebab dan Solusinya

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    12 Juni 2026

    Ruben Onsu Buka Isi Akta 39, Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tak Berarti

    12 Juni 2026

    Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Tertunda Pembebasan Lahan, Appraisal Akan Diaudit

    12 Juni 2026

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    12 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?