Hak Karyawan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukanlah hal yang mudah bagi siapa pun. Banyak kasus di mana karyawan yang di-PHK tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Untuk itu, pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Setiap karyawan yang mengalami PHK memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut beberapa hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang di-PHK.
1. Uang Pesangon untuk Karyawan yang Di-PHK
Hak pertama yang wajib diterima karyawan yang di-PHK adalah uang pesangon. Ini merupakan bentuk kompensasi dan bantuan yang bisa digunakan selama mencari pekerjaan baru. Besarannya tergantung pada lamanya masa kerja karyawan tersebut. Contohnya:
- Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima uang pesangon sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan yang bekerja kurang dari tiga tahun akan menerima uang pesangon sebesar tiga bulan gaji.
Uang pesangon ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan yang Di-PHK

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal tiga tahun yang bisa mendapatkan UPMK. Besarnya UPMK tergantung pada lamanya masa kerja. Berikut contoh perhitungannya:
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak untuk Karyawan yang Di-PHK

Karyawan yang di-PHK juga berhak menerima uang penggantian hak. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk mengganti hak karyawan yang belum terpenuhi saat masih bekerja. Misalnya, cuti tahunan, ongkos pulang, dan tunjangan lainnya. Tujuannya agar karyawan PHK tetap merasakan perlakuan adil meski hubungan kerja sudah berakhir. Uang penggantian hak diberikan kepada semua karyawan PHK sesuai dengan lamanya bekerja. Besarnya uang penggantian hak dihitung sesuai hak yang belum diambil.
4. Alasan PHK Menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023

Perusahaan tidak dapat melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan akan mendapat hukuman dan denda sesuai hukum yang berlaku. Ada 14 alasan yang diperbolehkan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, antara lain:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan karena mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus selama dua tahun.
- Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeur).
- Perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Permohonan PHK diajukan oleh Pekerja/Buruh karena pengusaha melakukan penganiayaan, ancaman, tidak memberi gaji, atau memberi pekerjaan berbahaya.
- Putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.
- Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja/Buruh mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
- Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja.
- Pekerja/Buruh ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
- Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.
- Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.
Memahami hak-hak di atas sangat penting, terutama bagi karyawan PHK agar menghindari kerugian finansial. Jika kamu menghadapi situasi PHK, pastikan kamu mendapatkan hak yang adil.







