Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tamara Bleszynski Ditolak Bertemu Ibu Sambung Rassya, Nurah Pasya: Aku Salah Apa Kak?

    25 April 2026

    Info Gempa BMKG 18 April 2026 Madiun dan Bekasi, Pusat Gempa Terkini 2 Menit Lalu

    25 April 2026

    Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya

    25 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 April 2026
    Trending
    • Tamara Bleszynski Ditolak Bertemu Ibu Sambung Rassya, Nurah Pasya: Aku Salah Apa Kak?
    • Info Gempa BMKG 18 April 2026 Madiun dan Bekasi, Pusat Gempa Terkini 2 Menit Lalu
    • Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya
    • Pelaku Pembunuhan Ibu Tiri di Curug Tangerang Positif Narkoba
    • Pengelola Klaim Tarif di Coban Sewu Sudah Berizin
    • Jamsosnaker Syariah: Memperjuangkan Hak Pekerja Muslim Sesuai Konstitusi
    • Penyebab Hyperemesis Gravidarum yang Wajib Diketahui Ibu Hamil
    • Grand Tjokro Bandung Undi Paket Umroh Bersama Rihla Wisata
    • Kelola Stres, Hadapi UTBK dengan Tips Psikolog
    • Uji Coba BYD M6 di Parade Chindo, MPV Listrik Keluarga yang Menyenangkan Dikendarai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tidak lagi jadi anak emas, ini simulasi pajak mobil listrik yang setara Toyota Avanza

    Tidak lagi jadi anak emas, ini simulasi pajak mobil listrik yang setara Toyota Avanza

    adm_imradm_imr24 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik yang Mengubah Statusnya

    Tidak seperti dulu, mobil listrik kini tidak lagi menjadi kendaraan istimewa dalam hal pajak. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur pengenaan pajak pada kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik. Aturan ini memberikan perubahan signifikan terhadap status mobil listrik sebagai “anak emas” yang sebelumnya mendapat keistimewaan.

    Aturan utama yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mencakup dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat. Hal ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.

    Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah adanya perubahan terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) otomatis bebas dari PKB dan BBNKB. Namun, dengan adanya aturan baru ini, status tersebut tidak lagi otomatis diberlakukan.

    Perubahan ini sangat berbeda dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, secara tegas dikecualikan dari objek pajak. Artinya, insentif berupa pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

    Pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit. Meskipun Pasal 3 masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, namun tidak ada penjabaran rinci seperti sebelumnya. Di sisi lain, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

    Pasal 19 menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini berlaku juga untuk kendaraan listrik yang merupakan hasil konversi dari kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE).

    Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Status akhirnya akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, apakah memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan.

    Dari sisi teknis, perhitungan dasar pajak tidak mengalami perubahan. Mengacu pada Pasal 14, dasar pengenaan PKB ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan. Untuk kendaraan minibus, baik mobil listrik maupun bermesin pembakaran internal, bobot-nya disamakan, yakni 1,050.

    Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut simulasi dasar pengenaan PKB:

    • J5 EV Long Range: NJKB Rp 199 juta memiliki dasar pengenaan (DP) PKB sebesar Rp 208,95 juta.
    • Wuling Air EV dengan NJKB Rp 118 juta memiliki DP PKB Rp 123,9 juta.
    • BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 110 juta memiliki DP PKB Rp 115,5 juta.

    Sebagai pembanding, Toyota Avanza tipe terendah dengan NJKB Rp 182 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp 191,1 juta.

    Dari simulasi tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan dalam formula dasar antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin. Dengan demikian, kendaraan listrik tidak lagi mendapat jaminan bebas pajak seperti sebelumnya, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Uji Coba BYD M6 di Parade Chindo, MPV Listrik Keluarga yang Menyenangkan Dikendarai

    By adm_imr25 April 20260 Views

    Penjelasan polisi terkait pengamanan kantor pemenang tender motor listrik MBG, ungkap rencana aksi

    By adm_imr24 April 20261 Views

    Harga BBM Kalsel Melonjak, Ini Tips Hemat dari Rifat Sungkar

    By adm_imr24 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tamara Bleszynski Ditolak Bertemu Ibu Sambung Rassya, Nurah Pasya: Aku Salah Apa Kak?

    25 April 2026

    Info Gempa BMKG 18 April 2026 Madiun dan Bekasi, Pusat Gempa Terkini 2 Menit Lalu

    25 April 2026

    Gratis Naik KRL, MRT, dan LRT Hari Ini, Ini Aturannya

    25 April 2026

    Pelaku Pembunuhan Ibu Tiri di Curug Tangerang Positif Narkoba

    25 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?