Perubahan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik yang Mengubah Statusnya
Tidak seperti dulu, mobil listrik kini tidak lagi menjadi kendaraan istimewa dalam hal pajak. Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur pengenaan pajak pada kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik. Aturan ini memberikan perubahan signifikan terhadap status mobil listrik sebagai “anak emas” yang sebelumnya mendapat keistimewaan.
Aturan utama yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mencakup dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat. Hal ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah adanya perubahan terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) otomatis bebas dari PKB dan BBNKB. Namun, dengan adanya aturan baru ini, status tersebut tidak lagi otomatis diberlakukan.
Perubahan ini sangat berbeda dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, secara tegas dikecualikan dari objek pajak. Artinya, insentif berupa pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit. Meskipun Pasal 3 masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, namun tidak ada penjabaran rinci seperti sebelumnya. Di sisi lain, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.
Pasal 19 menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini berlaku juga untuk kendaraan listrik yang merupakan hasil konversi dari kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE).
Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Status akhirnya akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, apakah memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan.
Dari sisi teknis, perhitungan dasar pajak tidak mengalami perubahan. Mengacu pada Pasal 14, dasar pengenaan PKB ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan. Untuk kendaraan minibus, baik mobil listrik maupun bermesin pembakaran internal, bobot-nya disamakan, yakni 1,050.
Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut simulasi dasar pengenaan PKB:
- J5 EV Long Range: NJKB Rp 199 juta memiliki dasar pengenaan (DP) PKB sebesar Rp 208,95 juta.
- Wuling Air EV dengan NJKB Rp 118 juta memiliki DP PKB Rp 123,9 juta.
- BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 110 juta memiliki DP PKB Rp 115,5 juta.
Sebagai pembanding, Toyota Avanza tipe terendah dengan NJKB Rp 182 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp 191,1 juta.
Dari simulasi tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan dalam formula dasar antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin. Dengan demikian, kendaraan listrik tidak lagi mendapat jaminan bebas pajak seperti sebelumnya, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.







