Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 12 October 2026
Trending
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
  • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kajian Islam»Apa Itu Jizyah? Pengertian dan Aturan dalam Islam

Apa Itu Jizyah? Pengertian dan Aturan dalam Islam

adm_imradm_imr21 April 202610 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Apa Itu Jizyah?

Jizyah adalah konsep yang sering muncul dalam pembahasan sejarah Islam, namun masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh. Banyak orang penasaran dengan makna di balik istilah ini dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Di balik penyebutannya sebagai “pajak”, jizyah memiliki peran yang lebih luas dalam sistem pemerintahan Islam. Konsep ini berkaitan erat dengan aturan, perlindungan, serta hubungan antara negara dan warganya.

Penerapan jizyah sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Kewajiban ini umumnya berlaku bagi laki-laki dewasa yang mampu secara fisik dan ekonomi, sementara perempuan, anak-anak, lansia, dan yang tidak mampu dibebaskan. Jizyah juga berfungsi sebagai bentuk kontribusi warga non-Muslim kepada negara. Sebagai gantinya, mereka tidak diwajibkan ikut berperang, tetapi tetap mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.

Dasar Hukum Jizyah

Ketentuan tentang jizyah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 29. Ayat ini menegaskan adanya kewajiban tersebut bagi non-Muslim yang tinggal di negara Islam.

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ

qâtilulladzîna lâ yu’minûna billâhi wa lâ bil-yaumil-âkhiri wa lâ yuḫarrimûna mâ ḫarramallâhu wa rasûluhû wa lâ yadînûna dînal-ḫaqqi minalladzîna ûtul-kitâba ḫattâ yu‘thul-jizyata ‘ay yadiw wa hum shâghirûn

Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk. (Q.S At-Taubah: Ayat 29).

Dalam Hadis, ketentuan mengenai jizyah cukup banyak dijelaskan, diantaranya:

  • Hadis dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud).
  • Hadis dari Abd al-Rahman bin Auf r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari orang Majusi Hajar” (HR. Bukhari).
  • Hadis dari Ibn ‘Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, tidak wajib bagi seorang muslim membayar jizyah. Muhammad bin Kasir mengatakan kepada kita bahwa Sufyan ditanya tentang makna pernyataan tersebut, ia menjawab, jika seseorang (ahl al-zimmah) masuk islam, maka tidak ada lagi jizyah atas dirinya. (HR. Abu Dawud).

Pembagian Jizyah

Dalam konteks penerapannya, jizyah dibagi menjadi beberapa bentuk. Secara garis besar, jizyah dapat dibedakan berdasarkan individu dan negara yang membayarnya. Berikut ini adalah pembagian jizyah:

  • Individual Jizyah: Dikenakan kepada non-Muslim (ahl al-zimmah) yang tinggal di wilayah kekuasaan negara Islam.
  • Kolektif Jizyah: Dikenakan kepada negara-negara non-Muslim yang telah membuat perjanjian damai dengan negara Islam.

Selain itu, jizyah juga dibagi berdasarkan cara penetapannya:

  • Sulhiyah: Jizyah yang dibayar atas dasar perjanjian damai. Kadarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Ghair Sulhiyah: Jizyah yang dikenakan setelah penaklukan dalam peperangan. Kadarnya ditentukan oleh pemerintahan Islam.

Tidak Semua Wajib Bayar, Ini Golongan yang Dikecualikan

Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, sehingga jizyah tidak dipukul rata kepada semua orang. Ada aturan main yang sangat manusiawi terkait siapa saja yang wajib membayarnya.

Kewajiban jizyah hanya ditujukan kepada laki-laki dewasa yang sehat secara fisik dan memiliki kemampuan finansial. Artinya, ada banyak kelompok yang dibebaskan dari kewajiban ini, di antaranya:

  • Perempuan dan anak-anak.
  • Lansia atau orang tua yang sudah tidak bekerja.
  • Orang sakit atau penyandang disabilitas.
  • Orang miskin yang tidak mampu secara ekonomi.
  • Pemuka agama (seperti pendeta) yang fokus pada ibadah.

Besaran Jizyah Tidak Bersifat Tetap dan Berbeda-Beda

Menurut Imam Malik, jizyah bagi individu baik kaya maupun miskin ditetapkan sebesar 4 dinar atau 40 dirham. Sementara itu, Imam Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban jizyah cukup sebesar 1 dinar.

Dalam praktiknya, jumlah jizyah juga dapat disesuaikan dengan kebijakan penguasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW yang menetapkan jizyah bagi kaum Bani Najran berupa 2000 potong pakaian setiap tahunnya.

Nah, itulah penjelasan singkat tentang jizyah yang bukan sekadar pajak, tetapi juga bagian dari sistem keadilan dan perlindungan dalam Islam.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

By adm_imr11 October 20261 Views
Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

By adm_imr10 October 20260 Views
Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global

Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global

By adm_imr9 October 20260 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?