Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Perusahaan Perikanan Malang Siap Masuk Pasar Global

    21 April 2026

    Bau Tak Sedap di Area Intim? Waspada Kondisi Ini

    21 April 2026

    Dr Usman Jakfar: Peran Pesantren Kunci Kemajuan Bangsa

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 April 2026
    Trending
    • Perusahaan Perikanan Malang Siap Masuk Pasar Global
    • Bau Tak Sedap di Area Intim? Waspada Kondisi Ini
    • Dr Usman Jakfar: Peran Pesantren Kunci Kemajuan Bangsa
    • Di Balik Tuduhan, Ini Fakta di Balik 750 Dapur MBG Uya Kuya
    • Turnamen Domino Surabaya 2026 Dibuka Wakil Wali Kota Armuji, Legitimasi Olahraga Pikiran
    • Tiket Kereta ke Stadion Piala Dunia 2026 AS Melonjak 12 Kali Lipat
    • 6 cara efektif ajarkan anak hindari pelecehan seksual menurut ahli psikologi
    • Jemaah Haji Sukoharjo Buktikan Panggilan Allah, Usia 21 hingga 88 Tahun
    • Apa Itu Pijat Limfatik dan Manfaatnya bagi Tubuh
    • 6 Kebiasaan Sosial Orang Prancis
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Apa Itu Jizyah? Pengertian dan Aturan dalam Islam

    Apa Itu Jizyah? Pengertian dan Aturan dalam Islam

    adm_imradm_imr21 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Apa Itu Jizyah?

    Jizyah adalah konsep yang sering muncul dalam pembahasan sejarah Islam, namun masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh. Banyak orang penasaran dengan makna di balik istilah ini dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Di balik penyebutannya sebagai “pajak”, jizyah memiliki peran yang lebih luas dalam sistem pemerintahan Islam. Konsep ini berkaitan erat dengan aturan, perlindungan, serta hubungan antara negara dan warganya.

    Penerapan jizyah sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Kewajiban ini umumnya berlaku bagi laki-laki dewasa yang mampu secara fisik dan ekonomi, sementara perempuan, anak-anak, lansia, dan yang tidak mampu dibebaskan. Jizyah juga berfungsi sebagai bentuk kontribusi warga non-Muslim kepada negara. Sebagai gantinya, mereka tidak diwajibkan ikut berperang, tetapi tetap mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.

    Dasar Hukum Jizyah

    Ketentuan tentang jizyah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 29. Ayat ini menegaskan adanya kewajiban tersebut bagi non-Muslim yang tinggal di negara Islam.

    قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ

    qâtilulladzîna lâ yu’minûna billâhi wa lâ bil-yaumil-âkhiri wa lâ yuḫarrimûna mâ ḫarramallâhu wa rasûluhû wa lâ yadînûna dînal-ḫaqqi minalladzîna ûtul-kitâba ḫattâ yu‘thul-jizyata ‘ay yadiw wa hum shâghirûn

    Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk. (Q.S At-Taubah: Ayat 29).

    Dalam Hadis, ketentuan mengenai jizyah cukup banyak dijelaskan, diantaranya:

    • Hadis dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud).
    • Hadis dari Abd al-Rahman bin Auf r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari orang Majusi Hajar” (HR. Bukhari).
    • Hadis dari Ibn ‘Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, tidak wajib bagi seorang muslim membayar jizyah. Muhammad bin Kasir mengatakan kepada kita bahwa Sufyan ditanya tentang makna pernyataan tersebut, ia menjawab, jika seseorang (ahl al-zimmah) masuk islam, maka tidak ada lagi jizyah atas dirinya. (HR. Abu Dawud).

    Pembagian Jizyah

    Dalam konteks penerapannya, jizyah dibagi menjadi beberapa bentuk. Secara garis besar, jizyah dapat dibedakan berdasarkan individu dan negara yang membayarnya. Berikut ini adalah pembagian jizyah:

    • Individual Jizyah: Dikenakan kepada non-Muslim (ahl al-zimmah) yang tinggal di wilayah kekuasaan negara Islam.
    • Kolektif Jizyah: Dikenakan kepada negara-negara non-Muslim yang telah membuat perjanjian damai dengan negara Islam.

    Selain itu, jizyah juga dibagi berdasarkan cara penetapannya:

    • Sulhiyah: Jizyah yang dibayar atas dasar perjanjian damai. Kadarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
    • Ghair Sulhiyah: Jizyah yang dikenakan setelah penaklukan dalam peperangan. Kadarnya ditentukan oleh pemerintahan Islam.

    Tidak Semua Wajib Bayar, Ini Golongan yang Dikecualikan

    Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, sehingga jizyah tidak dipukul rata kepada semua orang. Ada aturan main yang sangat manusiawi terkait siapa saja yang wajib membayarnya.

    Kewajiban jizyah hanya ditujukan kepada laki-laki dewasa yang sehat secara fisik dan memiliki kemampuan finansial. Artinya, ada banyak kelompok yang dibebaskan dari kewajiban ini, di antaranya:

    • Perempuan dan anak-anak.
    • Lansia atau orang tua yang sudah tidak bekerja.
    • Orang sakit atau penyandang disabilitas.
    • Orang miskin yang tidak mampu secara ekonomi.
    • Pemuka agama (seperti pendeta) yang fokus pada ibadah.

    Besaran Jizyah Tidak Bersifat Tetap dan Berbeda-Beda

    Menurut Imam Malik, jizyah bagi individu baik kaya maupun miskin ditetapkan sebesar 4 dinar atau 40 dirham. Sementara itu, Imam Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban jizyah cukup sebesar 1 dinar.

    Dalam praktiknya, jumlah jizyah juga dapat disesuaikan dengan kebijakan penguasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW yang menetapkan jizyah bagi kaum Bani Najran berupa 2000 potong pakaian setiap tahunnya.

    Nah, itulah penjelasan singkat tentang jizyah yang bukan sekadar pajak, tetapi juga bagian dari sistem keadilan dan perlindungan dalam Islam.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jemaah Haji Sukoharjo Buktikan Panggilan Allah, Usia 21 hingga 88 Tahun

    By adm_imr21 April 20261 Views

    Cara sholat sunnah dzuhur 4 rakaat dengan dua salam

    By adm_imr21 April 20260 Views

    5 Fakta Menarik Xoloitzcuintli, Anjing Tanpa Bulu Meksiko

    By adm_imr21 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Perusahaan Perikanan Malang Siap Masuk Pasar Global

    21 April 2026

    Bau Tak Sedap di Area Intim? Waspada Kondisi Ini

    21 April 2026

    Dr Usman Jakfar: Peran Pesantren Kunci Kemajuan Bangsa

    21 April 2026

    Di Balik Tuduhan, Ini Fakta di Balik 750 Dapur MBG Uya Kuya

    21 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?