Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    30 Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk Guru Hebat di Sekolah

    23 April 2026

    Peningkatan Harga BBM Jadi Sorotan, Dianggap Melebihi Batas Wajar

    22 April 2026

    DPRD Surabaya Kecam Dugaan Penipuan Pejabat Pemkot yang Janjikan Pekerjaan

    22 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 April 2026
    Trending
    • 30 Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk Guru Hebat di Sekolah
    • Peningkatan Harga BBM Jadi Sorotan, Dianggap Melebihi Batas Wajar
    • DPRD Surabaya Kecam Dugaan Penipuan Pejabat Pemkot yang Janjikan Pekerjaan
    • IHSG Berpotensi Turun Pekan Ini, AUTO, BRMS, MDKA, BBRI Jadi Rekomendasi
    • Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan Usai Klaim Salah Sasaran
    • Empat Anggota Keluarga Blitar Tewas dalam Kecelakaan Jalan Raya Probolinggo-Lumajang
    • Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap
    • Masuk Pre-Menopause, Ini Rahasia Happy Salma Tetap Bahagia!
    • Harga beras dan minyak goreng melonjak, daya beli masyarakat menurun
    • 3 Pilihan Motor Listrik Polytron yang Semakin Populer!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan Usai Klaim Salah Sasaran

    Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan Usai Klaim Salah Sasaran

    adm_imradm_imr22 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bupati Ponorogo

    Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum dari Sugiri Sancoko mengajukan permohonan pembatalan dakwaan. Permohonan ini disampaikan dengan alasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak tepat dan memiliki kesalahan sasaran.

    Alasan Pembatalan Dakwaan

    Tim kuasa hukum menyebut adanya kesalahan dalam penetapan terdakwa. Indra Priangkasa, kuasa hukum dari Sugiri Sancoko, menilai bahwa dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi tidak disusun secara cermat. Ia menjelaskan bahwa terdapat enam poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim.

    Salah satu dasar keberatan adalah uraian dakwaan yang dianggap tidak tepat. Contohnya, soal perpanjangan jabatan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang disebut bermula dari komunikasi pihak lain, bukan Sugiri Sancoko. Pihak lain yang dimaksud oleh kuasa hukum adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono.

    “Sedangkan Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu, sehingga kita berani (ajukan eksepsi) terkait perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus,” ujarnya.

    Keberatan Terhadap Dakwaan

    Kuasa hukum juga keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap terkait gratifikasi, konstruksi perbuatan yang kabur, hubungan jabatan dengan perbuatan yang tidak jelas, serta uraian peran dan kesalahan terdakwa. Mereka berargumen bahwa karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan itu juga harus dibatalkan demi hukum.

    “Karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan itu juga harus batal demi hukum, terdakwa harus keluar dari tahanan serta harus dikembalikan harkat dan martabatnya,” pungkas Indra.

    Kronologi Singkat Kasus

    KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2026. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

    Sugiri didakwa tiga peristiwa tindak pidana korupsi, yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap atas proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar. Sugiri Sancoko dan Agus Pramono didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

    Sementara Yunus Mahatma didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Standar Limbah Sawit 100 mg/L Dianggap Tidak Ramah Tanah

    By adm_imr22 April 20262 Views

    Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

    By adm_imr22 April 20263 Views

    Eks Pejabat BNI Aek Nabara Tipu Jemaat Gereja Rp 28 M, Investasi Kafe, dan Kabur Sebelum Pensiun

    By adm_imr22 April 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    30 Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk Guru Hebat di Sekolah

    23 April 2026

    Peningkatan Harga BBM Jadi Sorotan, Dianggap Melebihi Batas Wajar

    22 April 2026

    DPRD Surabaya Kecam Dugaan Penipuan Pejabat Pemkot yang Janjikan Pekerjaan

    22 April 2026

    IHSG Berpotensi Turun Pekan Ini, AUTO, BRMS, MDKA, BBRI Jadi Rekomendasi

    22 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?