Mantan Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Jemaat Gereja hingga Rp 28 Miliar
Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan telah menggelapkan dana jemaat gereja sebesar Rp 28 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai investasi, seperti kafe, mini zoo, dan bisnis lainnya. Selain itu, Andi juga melakukan cuti dan pensiun dini sebelum melarikan diri dari pihak berwajib.
Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah dana yang sangat besar yang disalahgunakan. Sebelum ditangkap, Andi sempat melarikan diri ke Australia selama sekitar satu bulan. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia.
Fakta-Fakta di Balik Pelarian dan Modus Operandi Tersangka
Berikut adalah lima fakta penting yang terungkap dalam kasus ini:
Tipu Jemaat Gereja Lewat Deposito Fiktif
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi palsu bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Ia menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh lebih tinggi dari bunga bank biasanya. Untuk meyakinkan korban, Andi memalsukan dokumen bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi, istri, dan perusahaan miliknya.Skenario Matang: Cuti dan Pensiun Dini Sebelum Kabur
Pelarian Andi diduga direncanakan dengan matang. Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, Andi sudah mengambil langkah-langkah untuk meninggalkan pekerjaannya. Ia mengambil cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini. Dua hari setelah laporan polisi masuk, Andi dan istrinya, Camelia Rosa, terbang ke Australia melalui Bali.

Keterlibatan Istri Masih Didalami
Setelah satu bulan buron, Andi akhirnya pulang secara kooperatif pada Senin (30/3/2026) melalui Bandara Kualanamu. Kepulangan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara penyidik dengan pihak keluarga dan pengacara. Meski Andi sudah ditahan, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan sang istri dalam kasus ini. Jika ada bukti cukup, akan dilakukan penetapan tersangka terhadap istri Andi.Dana Digunakan untuk Investasi “Mini Zoo” hingga “Sport Center”
Berdasarkan hasil interogasi, uang miliaran rupiah tidak hanya dinikmati dalam bentuk tunai, tetapi dialirkan ke sejumlah lini bisnis di Kabupaten Labuhanbatu. Penggunaannya termasuk investasi di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka. Namun, hingga kini Andi baru mengakui penggunaan dana sebesar Rp 7 miliar, berbeda dengan laporan kerugian yang mencapai Rp 28 miliar.Polisi Siapkan Penyitaan Aset di Labuhanbatu
Polda Sumut memastikan akan menyita seluruh aset yang dibangun menggunakan uang hasil penggelapan tersebut. Saat ini, penyidik telah memetakan lokasi-lokasi aset milik Andi Hakim yang tersebar di wilayah Labuhanbatu. Nanti, mereka akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Eksekusi akan segera dilakukan begitu izin pengadilan dikantongi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi tersangka.







