Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

    Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

    adm_imradm_imr22 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Asusila di Bandar Lampung: Suami Ditangkap Usai Berduaan dengan Remaja di Bawah Umah

    Seorang pria berinisial J (27) ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar indekos yang menjadi tempat tinggal bersama antara pelaku dan korban.

    Kasus ini bermula dari kecurigaan istri pelaku terhadap percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut akhirnya memicu istri untuk mendatangi lokasi indekos tempat suaminya tinggal bersama korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Panjang, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.

    Menurut Kapolsek Panjang AKP Ipran, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Awal mula hubungan antara pelaku dan korban terjalin setelah keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Setelah berkenalan, hubungan mereka berkembang hingga menjalin asmara.

    Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang. Perbuatan asusila tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Korban, yang masih berusia 15 tahun, disebut telah dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim secara berulang kali di kamar indekos tersebut.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.

    Ancaman Hukuman yang Mengancam

    Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

    Fakta-Fakta Terkait Kasus

    • Dugaan tindak pidana terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
    • Hubungan antara pelaku dan korban awalnya terjalin melalui pertemuan di tempat hiburan malam.
    • Korban dibujuk oleh pelaku untuk tinggal bersama di indekos.
    • Kejadian ini terbongkar setelah istri pelaku mencurigai percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.
    • Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
    • Barang bukti yang disita antara lain ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang relevan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?