Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

    Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

    adm_imradm_imr22 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Asusila di Bandar Lampung: Suami Ditangkap Usai Berduaan dengan Remaja di Bawah Umah

    Seorang pria berinisial J (27) ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar indekos yang menjadi tempat tinggal bersama antara pelaku dan korban.

    Kasus ini bermula dari kecurigaan istri pelaku terhadap percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut akhirnya memicu istri untuk mendatangi lokasi indekos tempat suaminya tinggal bersama korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Panjang, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.

    Menurut Kapolsek Panjang AKP Ipran, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Awal mula hubungan antara pelaku dan korban terjalin setelah keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Setelah berkenalan, hubungan mereka berkembang hingga menjalin asmara.

    Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang. Perbuatan asusila tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Korban, yang masih berusia 15 tahun, disebut telah dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim secara berulang kali di kamar indekos tersebut.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.

    Ancaman Hukuman yang Mengancam

    Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

    Fakta-Fakta Terkait Kasus

    • Dugaan tindak pidana terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
    • Hubungan antara pelaku dan korban awalnya terjalin melalui pertemuan di tempat hiburan malam.
    • Korban dibujuk oleh pelaku untuk tinggal bersama di indekos.
    • Kejadian ini terbongkar setelah istri pelaku mencurigai percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.
    • Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
    • Barang bukti yang disita antara lain ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang relevan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?