Warga Surabaya Mengadukan Penipuan Lowongan Kerja yang Diduga Dilakukan Mantan Camat
Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima aduan dari seorang warga terkait dugaan penipuan lowongan kerja. Dugaan ini dilakukan oleh mantan Camat Pakal berinisial D. Wakil Wali Kota tersebut menyatakan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan.
Armuji mengunggah aduan tersebut melalui akun media sosial resminya. Dalam video yang beredar, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pejabat dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.
Korban mengatakan bahwa seseorang menawarkan pekerjaan kepada putranya, AV, sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya melalui jalur khusus. “Saya mengadukan penipuan, Pak. Penipuan lowongan pekerjaan yang dilakukan mantan Camat Pakal, Pak D,” ujar ibu AV.
Pelaku juga meminta uang sebesar Rp 25 juta sebagai syarat. Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, pelaku menjanjikan anaknya mulai bekerja pada November 2025. Namun hingga April 2026, janji tersebut belum terealisasi dan uang yang diberikan belum kembali.
“Dijanjikan November, lalu mundur Desember, sampai sekarang belum juga bekerja. Uangnya juga tidak kembali,” tuturnya. Dengan nada haru, ia menjelaskan bahwa uang Rp 25 juta tersebut berasal dari hasil berjualan kue dan pinjaman keluarga. Ia menyerahkan uang itu secara langsung tanpa bukti tertulis karena percaya pada jabatan pelaku saat itu.
“Tidak ada kwitansi. Saya serahkan langsung karena percaya,” ucapnya.
Menanggapi aduan itu, Armuji langsung menghubungi D dan meminta agar yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan tersebut serta tidak mencoreng nama baik birokrasi Pemkot Surabaya.
“Tolong segera selesaikan. Jangan sampai mempermalukan. Sudah menjanjikan pekerjaan, uang di terima, tapi tidak ada realisasi,” tegas Armuji. D menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Penegakan Hukum dan Peringatan Keras
Informasi yang dihimpun, para korban hingga kini belum melapor ke pihak kepolisian. Meski begitu, penipuan termasuk delik biasa sehingga aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini tanpa menunggu laporan korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan, terutama dalam hal yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti pekerjaan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang melibatkan mantan Camat Pakal berinisial D. Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga,” tegasnya, Minggu (19/4/2026).
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp 25 juta agar anaknya dapat bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, hingga berbulan-bulan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak kembali.
Yona menekankan bahwa meskipun terduga pelaku kini telah pensiun, dugaan perbuatan tersebut dilakukan saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, proses hukum dinilai tetap harus berjalan.
“Sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun, kejadian ini dilakukan saat masih menjabat,” ujarnya. Ia menilai kasus ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berdampak pada citra Pemkot Surabaya secara keseluruhan.
Untuk itu, DPRD mendorong penguatan pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan pejabat.
“Citra pemerintah kota Surabaya tercoreng atas kejadian seperti ini. Wali kota dan inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di posisi strategis,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas sebagai faktor utama dalam pengisian jabatan publik. Transparansi melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga dinilai harus menjadi syarat mutlak.
“Faktor integritas harus jadi prioritas. LHKPN bagi calon camat maupun lurah itu wajib,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan, meskipun tidak selalu mampu mengembalikan seluruh kerugian korban. Namun, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN.
“Proses hukum harus berjalan agar ada efek jera. Ini juga menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.







